Mengenal Pajak UMKM, Keuntungan, dan Cara Perhitungannya

Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki omset maksimum sebesar RP 4,8 miliar dalam setahun bisa bernafas lega atas pengurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5%.  Kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak UMKM masuk dalam basis wajib pajak dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Tarif pajak UMKM yang baru ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

PP tersebut menggantikan PP sebelumnya Nomor 46 Tahun 2013. Sementara aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak UMKM, dijanjikan akan segera terbit.

Peraturan ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2018, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan rajin melakukan sosialisasi tarif PPh Final 0,5% pada pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Bagi pelaku UMKM yang tidak mengetahui tentang tarif PPh Final, keuntungan dan dan cara perhitungannya, berikut penjelasannya.

Sasaran UMKM yang Bisa Nikmati Diskon Tarif Pajak UMKM 0,5%

Tujuan pemerintah mengurangi tarif pph Final dari 1% menjadi 0,5% adalah untuk membantu bisnis UMKM terus berkembang, menjaga aliran keuangannya (cash flow) sehingga dapat digunakan untuk tambahan modal usaha. Hal ini tentu membuat pelaku bisnis tidak merasa terbebani.

Tidak semua UMKM dapat menikmatinya, tarif pajak setengah persen ini hanya berlaku untuk:

1. UMKM yang mempunyai peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ini termasuk usaha dagang, bengkel, industri jasa seperti toko/kios/los kelontong, warung atau rumah makan, pakaian, salon, elektronik, penjahit, dan usaha lainnya

2. Berlaku untuk UMKM konvensional atau offline maupun yang berjualan di toko online (marketplace dan media sosial)

Penggunaan tarif istimewa ini pun ada batas waktunya, sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018, antara lain:

Ada batas waktu dalam menggunakan tarif istimewa ini, sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018, yaitu:

1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi selama 7 tahun

2. Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun.

3. Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun

Jika batas waktu tersebut di habis, UMKM yang dijalankan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak PT tidak dapat lagi menikmati tarif rendah ini. Selain itu mereka juga harus menyelenggarakan pembukuan atau menyusun laporan keuangan dengan rapi, serta membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-undang PPh.

Dengan begitu tidak ada lagi alasan tidak bisa membuat pembukuan, karena batas waktu yang diberikan sudah cukup bagi UMKM untuk belajar menyusun laporan keuangan.Bahkan di era digital saat ini, buat pembukuan jauh lebih mudah. Tinggal membuka website dengan mencari cara atau aplikasi pembukuan sederhana yang bisa ditiru. Bisa  juga belajar dari bimbingan Account Representative Ditjen Pajak.

Keuntungan PPh Final UMKM

Aturan penurunan tarif pajak menjadi 0,5% sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM. Beberapa keuntungan itu, di antaranya:

1. UMKM dapat membayar pajak secara sederhana dan mudah. Karena PPh Final, perhitungan pajak untuk UMKM offline dan online hanya menjumlahkan peredaran bruto dalam satu bulan kemudian dikalikan tarif.

2. Dapat mengurangi beban pajak UKKM. Dengan tarif murah, sisa penghasilan bersih setelah dikurangi pajak dapat digunakan oleh pengusaha untuk mengembangkan usahanya.

3. Tarif pajak yang rendah bisa mendorong orang untuk menjadi pengusaha. Jadi Anda tidak perlu khawatir dengan pajak yang tinggi.

4. Tarif khusus ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan UMKM dalam membayar pajak serta meningkatkan basis wajib pajak.

5. UMKM bisa naik kelas. Karena setelah mereka bisa menyusun laporan keuangan secara rapi, taat membayar pajak, dapat menjadi jalan untuk mereka untuk memperoleh akses permodalan melalui bank.

Cara Menghitung PPh Final 0,5% untuk UMKM

pajak umkm
Cara Menghitung PPh Final 0,5%

Menghitung pajak UMKM sangat mudah, tinggal menjumlahkan omzet dalam sebulan, lalu dikalikan tarif 0,5%. Wajib dibayarkan tanggal 15 setiap bulan berikutnya. Karena baru berjalan pada 1 Juli 2018, maka Wajib Pajak dengan omzet sampai Juni yang disetorkan Juli masih dihitung tarif 1%. Sementara untuk omzet Juli yang pajaknya disetorkan pada Agustus sudah menggunakan tarif 0,5% dikali omzet Juli.

Contoh I

Jika Anda memiliki usaha kecil sebagai pedagang baju dengan omzet sebulan Rp15.000.000. Dia memenuhi syarat untuk menikmati tarif 0,5%. Jadi perhitungan pajaknya:

  • Untuk omzet Juli 2018 yang disetorkan Agustus = 0,5% x Rp15.000.000= Rp75.000
  • Jika Rp15.000.000 merupakan omzet Juni yang akan dibayar Juli ini, maka perhitungannya masih menggunakan tarif 1% x Rp15.000.000 = Rp150.000.
  • Anda dapat memanfaatkan tarif setengah persen itu sampai waktu 7 tahun. Setelah itu, Anda membuat pembukuan dan menjadi wajib pajak normal.

Contoh II

Jika Tono mengantongi omzet sebesar Rp700.000.000 per tahun. dan ternyata istrinya memiliki usaha rumah makan dengan omzet Rp 500.000.000 per tahun. Maka perhitungan PPh Finalnya:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Digabung:

  • Omzet suami Rp700.000.000
  • Omzet istri Rp500.000.000
  • Total omzet gabungan = Rp 1.200.000.000
  • Pajak penghasilan suami dan istri = 0,5% x Rp1.200.000.000 = Rp6.000.000
  • Kalau dihitung per bulan, maka PPh-nya = Rp6.000.000 : 12 = Rp500.000

2. NPWP Terpisah atau Bayar Pajak Masing-masing:

  • Omzet suami Rp700.000.000
  • PPh-nya = 0,5% x Rp700.000.000 = Rp3.500.000 (setahun)
  • Karena ada kewajiban pembayaran setiap bulan, maka beban PPh per bulan Rp3.500.000 : 12 = Rp291.666,67 atau dibulatkan Rp291.670
  • Omzet istri Rp500.000.000
  • PPh-nya = 0,5% x Rp500.000.000 = Rp2.500.000 (setahun)
  • PPh per bulan Rp1.000.000 : 12 = Rp208.333,33 atau dibulatkan Rp208.335 per bulan.

Cara Membayar Pajak UMKM

  1. Anda bisa membuat kode biling di DJP Online (SSE1, SSE2, SSE3), layanan biling-djp/di KPP/KP2KP, Kring Pajak 1500200, petugas teller/customer service bank dan kantor pos, internet banking, ASP, SMS ID Biling *141*500#, serta via ATM
  2. Pembayaran pajak penghasilan bisa datang langsung ke kantor pos atau perbankan yang ditunjuk langsung Menteri Keuangan (Menkeu) http://www.pajak.go.id/bank_persepsiinternet banking dan mobile banking
  3. Saat ini semakin mudah karena bisa membuat kode biling sekaligus membayar pajak UMKM di mesin ATM. Sebagai contoh di ATM Bank BCA, masukkan PIN, pilih transaksi lainnya, pilih pembayaran, tekan MPN/pajak, pilih PPh Final Bruto Tertentu. Kemudian masukkan 15 digit nomor NPWP, 2 digit bulan, dan 2 digit tahun pajak. Contohnya untuk masa Agustus 2018: 8817208906550000818.

Lalu tekan benar. Dan masukkan jumlah pajak terutang dan pilih benar. Setelah itu, akan muncul pertanyaan apakah Anda ingin membayar, kemudian tekan Ya, transaksi selesai. Simpan struk sebagai bukti pembayaran pajak yang sah.

 

Baca Juga: Tarif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM 0,5 % Berlaku Mulai Bulan Ini

Similar Posts