Biaya Balik Nama Motor, Syarat dan Cara Melakukannya

Balik nama kendaraan bermotor adalah pergantian kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua begitu seterusnya.

Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Saat ini akan membahas tentang perkiraan biaya balik nama motor beserta prosedur pengurusannya.

Biaya Balik Nama Motor

Biaya Balik Nama Motor
Rincian Biaya Pajak Motor

Dalam melakukan proses balik nama sepeda motor, ada dua macam biaya:

1. Biaya Pajak

Setelah proses balik nama STNK selesai, maka biaya pajak ini akan tercantum di STNK. Sebagai gambaran untuk memperkirakan berapa biaya pajak yang nanti harus Anda bayar, Anda bisa melihatnya di STNK yang ada dibalik nama. Biasanya pada perpanjangan STNK tahunan kolom yang terisi hanya PKB dan SWDKLLJ. Namun, semua proses balik nama, semua kolom akan terisi, kecuali Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang akan diisi jika proses balik nama bertepatan dengan habisnya masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Berikut perkiraannya:

  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Perhitungan BBN KB mengacu pada besarnya PKB tahun sebelumnya. Rumusnya adalah BBN KB = 2/3 x PKB.

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

PKB biasanya tidak berubah dari tahun sebelumnya. Jika berubah, itu akan berkurang seiring usia kendaraan. Sebagai contoh, PKB dari tahun sebelumnya dapat digunakan sebagai patokan untuk PKB, yang saat ini harus dibayarkan.

  • SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)

Besarnya SWDKLLJ untuk motor sebesar Rp35.000.

  • Biaya Adm STNK

Besaran administrasi STNK untuk motor Rp100.000.

  • Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Untuk motor adalah sebesar Rp60.000

Mari kita coba hitung perkiraan biaya pajak untuk motor:

Misalnya PKB yang tercantum di STNK = Rp450.000

Maka:

BBN KB = 2/3 x PKB   = Rp300.000

PKB = Rp450.000

SWDKLLJ = Rp35.000

Biaya ADM STNK = Rp100.000

Total = Rp885.000

Jadi, perkiraan biaya pajak balik nama sekaligus perpanjangan STNK adalah Rp. 885.000, Tidak termasuk denda jika ada keterlambatan membayar.

2. Biaya di Luar Pajak

Biaya yang harus dikeluarkan di luar biaya pajak yang tercantum pada STNK, yaitu:

  • Pengesahan hasil Cek Fisik Rp30.000
  • Pendaftaran Balik Nama STNK Rp30.000
  • Pendaftaran Balik Nama BPKB Rp80.000
  • Tip untuk petugas Cek Fisik Rp10.000 (sukarela)

Jika ditotal maka biaya di luar pajak untuk motor sekitar Rp150.000.

Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK

Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi untuk balik nama yaitu:

  • KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Prosedur Yang Harus Di Jalankan

Cek Fisik Kendaraan

1. Datang ke SAMSAT

Langkah pertama yaitu datang langsung ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang sudah dipersiapkan yaitu: bawa KTP asli dan fotokopi, BPKB fotokopi, STNK asli dan fotokopi.

2. Lakukan Tes Fisik

Sebelum balik nama sepeda motor, Anda harus membawa motor Anda ketempat cek fisik. Dimana nantinya petugas akan melakukan cek fisik pada kendaraan Anda. Jika sudah selesai, Anda akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan) untuk diserahkan bersamaan  dengan berkas kelengkapan yang sudah Anda siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama) sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik.

Simpanlah hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian yang sudah diftokopi untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di POLDA setelah STNK selesai dibalik nama di SAMSAT.

3. Pendaftaran Balik Nama

Dalam melakukan pendaftaran balik nama, Anda harus datang ke loket yang biasanya terletak di dalam gedung SAMSAT. Berkas yang harus disiapkan yaitu : KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi,  Hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp6.000. Kemudian isilah formulir yang diberikan lalu serahkan kembali ke petugas di loket beserta berkas kelengkapan.

Setelah itu, Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama. Hari ini selesai sudah proses pendaftaran balik nama. Tanyakan kepada petugas kapan Anda harus kembali lagi.

4. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak

Jika hari yang ditentukan tiba, Anda datang lagi ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama.

Beserta fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas untuk dijadikan arsip.

Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus Anda bayar. Setelah itu tunggulah dipanggil untuk mengambil STNK yang sudah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda.

Pengurusan Balik Nama BPKB

Dalam proses pengurusan balik nama BPKB tempatnya adalah di Kepolisian Daerah (Polda), dengan tata-cara berikut ini:

1. Datang ke Polda

Proses pertama adalah datang langsung ke Polda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. (Untuk DKI Jakarta di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya). Berkasnya berisi:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi STNK yang telah dibalik nama
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Fotokopi kwitansi pembelian motor
  5. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik

2. Pembayaran di Loket Bank

Setibanya di Polda, Anda akan menerima nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB dari petugas yang memeriksa kelengkapan berkas Anda. Jika berkas Anda sudah lengkap, petugas tersebut akan memberi Anda tanda pembayaran ke bank. Kemudian Anda akan melakukan pembayaran sebesar Rp 80.000 untuk sepeda motor di loket bank (BRI). Setelah itu, Anda akan menerima salinan slip bukti setoran  dan stiker khusus yang harus ditempatkan pada formulir pendaftaran.

3. Isi Formulir Pendaftaran BBN BPKB

Isilah formulir pendaftaran sesuai dengan data motor Anda lalu tempelkan stiker khusus dari bank tadi di formulir tersebut.

4. Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan

Tunggulah panggilan berdasarkan nomor antrean yang Anda dapatkan di awal prosedur. Jika sudah dipanggil, berika formulir dan berkas tersebut kepada petugas. Kemudian Anda akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB Anda sudah didaftarkan dan tengah dalam proses balik nama. Tanda terima tersebut juga mencantumkan tanggal BPKB Anda selesai.

5. Pengambilan BPKB

Datanglah kembali ke Polda, jika tanggal yang ditentukan tiba. Ambilah BPKB yang sudah jadi dengan membawa fotokopi KTP dan  tanda terima.

Proses pertama yang harus Anda lakukan yaitu mengambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB , jika sudah dipanggil serahkan fotokopi KTP dan tanda terima. Data tersebut akan dicocokkan oleh petugas, setelah itu BPKB baru akan diserahkan kepada Anda.

 

Baca Juga: Cara Melakukan Balik Nama Motor

Similar Posts