KARGOKU – Pengertian UMKM
Pengertian UMKM, Apa itu UMKM, Definisi UMKM – Kargoku.id – Apa itu UMKM Definisi UMKM – Pengertian UMKM – UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM diatur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah. Berikut ini isi dari UU 20 Tahun 2008.
Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dimiliki oleh individu dan / atau badan usaha perorangan yang telah memenuhi kriteria untuk usaha mikro sebagaimana didefinisikan oleh Undang-undang ini.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria Aset dan Omzet UMKM

Kriteria Aset dan Omset UMKM
Pengertian UMKM dilihat dari besar kecilnya aset dan omzet.
Pertama-tama dapat kita simak mengenai definisi aset dan omzet.
aset /asét/ n 1 sesuatu yang mempunyai nilai tukar; 2 modal; kekayaan.
omzet/om·zet/ /omzét/ n jumlah uang hasil penjualan barang (dagangan) tertentu selama suatu masa jual.
Aset dan omzet menjadi parameter penting sebuah skala badan usaha.
- Kriteria aset Usaha Mikro maksimal 50 Juta rupiah, sedangkan kriteria omzet Usaha Mikro maksimal 300 juta rupiah.
- Kriteria aset Usaha Kecil berkisar 50 Juta – 500 juta rupiah , sedangkan kriteria omzet Usaha Kecil berkisar antara 300 juta rupiah – 2,5 Miliar rupiah.
- Kriteria aset Usaha Menengah berkisar 500 juta rupiah – 10 Miliar rupiah , sedangkan kriteria omzet Usaha Menengah berkisar antara 2,5 Miliar rupiah – 50 Miliar rupiah.
Klasifikasi UMKM dari perkembangan Aktivitas Bisnis.
Definisi UMKM dan Pengertian UMKM dilihat dari potensi dan perkembangan aktivitas bisnis.
Mengambil sudut pandang perkembangan aktivitas bisnis atau usahanya, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) model kelompok yaitu :
>> Livelihood Activities,
adalah kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah sektor informal, dimana usaha tersebut digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
>> Micro Enterprise,
adalah kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memiliki kriteria usaha keterampilan dan kerajinan namun belum memenuhi kriteria kewirausahaan.
>> Small Dynamic Enterprise,
adalah kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang telah memenuhi kriteria kewirausahaan dan mampu untuk menerima proyek pekerjaan subkontrak maupun ekspor.
>> Fast Moving Enterprise,
adalah kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dapat melakukan transformasi ke arah kelompok Usaha Besar (UB).
Undang-Undang dan Peraturan tentang UMKM
Untuk memahami tentang definisi UMKM dan pengertian UMKM lebih lanjut, ada perlunya melihat peraturan dan undang-undang yang berlaku. Berikut ini beberapa daftar Undang-Undang dan Peraturan yang berkaitan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia.
- UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
- PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
- PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
- Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
- Keppres No. 127 Tahun 2001
- Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
- Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
- Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
- Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Berbagai kebijakan daerah juga terdapat hal-hal yang berkaitan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang mungkin akan berbeda dengan daerah lainnya.
Peraturan tersebut tentu saja bukan dimaksudkan untuk membuat susah calon pengusaha, namun untuk menjaga iklim bisnis yang sehat yang akan memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia.
UMKM adalah Salah Satu Pilar Perekonomian Nasional
Setelah memahami pengertian UMKM dan definsi UMKM, berikutnya kita masuk ke dalam peranan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Peranan UMKM adalah sebagai pilar perekonomian nasional.
Mereka yang terjun dalam UMKM adalah mereka yang dikenal kebal menghadapi krisis. Salah satu alasannya adalah kemampuan untuk bersikap fleksibel dan adaptif terhadap berbagai gejolak perubahan.
UMKM adalah sektor yang telah terbukti menyerap tenaga kerja hingga mencapai 90,9 juta pekerja atau 97,1% dari total tenaga kerja di Indonesia.
Di Indonesia, UMKM adalah sektor yang jumlahnya fenomenal, lebih dari 50 juta unit usaha di Indonesia ada di sektor ini. Sehingga, bisa dikatakan hampir sebagian besar pelaku usaha di Indonesia sebenarnya adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
UMKM adalah representasi perekonomian rakyat dan kita sadari tentu memiliki sejumlah keterbatasan untuk bersaing dengan badan usaha dari pemodal besar.
Untuk itulah intervensi negara dibutuhkan jangan sampai Usaha Mikro Kecil dan Menengah terdesak oleh kehadiran pemodal besar yang tidak berpihak pada kepentingan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Cara untuk mendorong kemajuan UMKM adalah dengan memberikan perhatian pada hal-hal seperti penguasaan teknologi, fasilitas pembiayaan, kelancaran arus informasi, serta peningkatan kualitas sumberdaya manusia.
Menjadi harapan bersama agar keberpihakan kepada pilar perekonomian nasional ini tidak hanya menjadi sebuah rutinitas slogan kampanye politik semata.
Maju terus Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia! Baca juga artikel cara cek NPWP dan ide bisnis rumahan bisnis kue kekinian serta buzzer social media.