Cek NPWP aktif – Cek Validasi NPWP- Cara mengetahui nomor npwp masih aktif atau tidak
Sebagai warga negara yang baik, kita harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Bentuk ketaatan dalam membayar pajak yaitu dengan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP dibuat untuk mempermudah administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Namun, banyak masyarakat yang belum memahami mengenai NPWP. Tak sedikit di antara mereka yang masih merasa bingung, apa manfaat, fungsi dan proses pendaftaran dari NPWP itu sendiri.Jika Anda yang belum mempunyai NPWP, maka segera lakukan pendaftaran sekarang juga. Karena dengan memiliki NPWP, ada banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan. Seperti berikut ini:
- Sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan
- Menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan
- Menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum, seperti paspor, kartu kredit bank, dan persyaratan pegawai untuk beberapa instansi lainnya.
Walaupun NPWP mempunyai banyak keuntungan bagi pemiliknya, tapi terkadang ada beberapa masyarakat yang belum atau bahkan enggan menyempatkan waktu untuk mengurus NPWP. Padahal dalam proses registrasi serta pendaftarannya sangat mudah dan tentu saja gratis. Karena saat ini, semuanya dapat dilakukan secara online. Pendaftaran NPWP bisa diproses melalui situs resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id. Selesaikan semua proses yang ada di website tersebut.
Manfaat NPWP Bagi Wajib Pajak
Ditjen Pajak pernah merancang Tahun Pembinaan Wajib Pajak tahun 2015 yang memberikan kabar baik bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada saat itu Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menginformasikan kepada semua masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dan mendapat manfaat NPWP dari upaya tersebut.
Perberitahuan ini ditujukan pada masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment supaya menghindari sanksi pajak. Dan saat memasuki Tahun 2016 yang merupakan tahun penegakan aturan pajak, maka diharupkan tidak ada lagi wajib pajak yang yang tidak mempunyai NPWP. Berikut ini manfaat NPWP yang bisa didapatkan wajib pajak:
A. Sebagai Persyaratan Administrasi

Dengan mempunyai NPWP, kita akan diberikan kemudahan dalam mengurus persyaratan Administrasi seperti di bank. Saat ini beberapa instansi mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut. Selain itu ada beberapa pembuatan dokumen yang di dalamnya membutuhkan NPWP seperti:
-
Kredit Bank
Jika Anda ingin mengajukan kredit ke bank maka salah satu syarat yang diperlukan yaitu memiliki nomor pokok wajib pajak. NPWP sendiri menjadi salah satu syarat dokumen utama dalam proses pembuatan kredit. Dengan adanya dokumen NPWP, maka pihak bank bisa memberikan Anda limit kartu kredit di atas Rp50 juta.
-
Pembuatan SIUP
Surat izin usaha perdagangan (SIUP) adalah surat izin bagi seseorang atau badan usaha untuk bisa melakukan usaha perdagangan. SIUP ini juga berfungsi sebagai bukti pengesahan usaha yang kita miliki yang di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang sudah berbadan hukum. Dalam proses pembuatan SIUP, memiliki NPWP merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan.
-
Rekening Koran
Rekening Koran adalah suatu laporan saldo dan mutasi rekening nasabah yang mempunyai fungsi seperti layaknya buku tabungan. Perbedaannya adalah bahwa rekening koran hanya diperuntukkan untuk badan usaha atau perusahaan bukan untuk keperluan individu. Nah dalam proses pembuatannya kita diharuskan untuk mempunyai NPWP.
-
Administrasi Pajak Final
Maksud dari final disini adalah bahwa jenis pajak ini harus diselesaikan dalam masa pajak yang sama seperti saat mereka terima dan tidak harus melaporkan lagi pada akhir tahun pajak. Pemotongan pajak final dikenakan pada beberapa jenis penghasilan seperti kepentingan deposito, undian dan transaksi saham dan hadiah berupa lotere. Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak final, maka dalam melakukan prosesnya NPWP sangat dibutuhkan.
-
Membuat Paspor
Dalam persyaratan pembuatan paspor Anda juga diharuskan untuk memiliki NPWP. Paspor sendiri merupakan suatu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu instansi yang berwenang dari suatu Negara (dalam hal ini direktorat imigrasi, kemenkumham) yang memuat informasi serta identitas pemiliknya.
B. Mempermudah Urusan Perpajakan

Manfaat lain yang bisa didapatkan dari NPWP yaitu berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Apabila tidak mempuyai NPWP, Anda bisa jadi tidak dibolehkan untuk membuat dokumen tersebut. Berikut ini adalah beberapa kemudahan yang akan didapatkan pada mereka yang memiliki NPWP.
- Mengurusi Restitusi Pajak
Restitusi adalah pembayaran kembali pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak. Maksudnya, Negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar. restitusi sering disebut dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Namun jika sudah terlanjur dibayarkan, maka mau tidak mau Anda harus mengunjungi kantor perpajakan untuk mengambilnya. Tetapi dalam pengambilan kelebihan uang hanya berlaku kepada mereka yang memiliki NPWP. Hal ini merupakan persyaratan utama. - Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak
Terkadang tingkat kemampuan keuangan setiap orang berbeda-beda. Kondisi ini sangat mempengaruhi seseorang dalam melakukan pembayaran pajak, terutama bagi mereka yang mengikuti wajib pajak. Bila si wajib pajak ingin melakukan pengajuan keberatannya berkenaan dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan, maka NPWP menjadi salah satu syarat untuk memperlancar proses tersebut. - Pemotongan Pajak yang Rendah
Manfaat NPWP bisa langsung Anda rasakan saat anda ingin menyetor pajak. Untuk wajib perorangan namun belum mempunyai NPWP akan dikenakan pemotongan pada penghasilannya sebesar 20% lebih tinggi sebagai jumlah pajak yang harus dibayarkan. Beda dengan wajib pajak perorangan yang sudah memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan yang lebih rendah.
Banyak sekali manfaat NPWP yang akan kita rasakan. Maka segeralah mendaftarkan diri Anda untuk mendapatkan NPWP. Selain syaratnya yang mudah, prosesnya pun terbilang cepat, kurang lebih satu hari sudah selesai. Selain itu, pendaftarannya pun gratis.
Baca juga: Cara Cek NPWP untuk Cek No NPWP Valid dan Aktif
Cara Mudah Mengetahui Status NPWP Milik Anda
Cek NPWP tidak bisa dilakukan secara online ataupun melalui sambungan telepon ke kantor pajak. Ketentuan yang berlaku untuk cek npwp ini hanya dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak.
Apakah Anda merasa repot? ya mungkin juga, akan tetapi tentu pemerintah memiliki alasan akan kebijakan tersebut. NPWP berisi data diri anda dan sudah menjadi hal yang bersifat rahasia.
Baca juga
Hanya orang – orang tertentu dan berkepentingan yang dapat berhubungan langsung dengan Anda. NPWP bisa saja diketahui partner Anda dalam usaha seperti posisi bendahara kantor dan juga para petugas pajak.
Akses dari Direktorat Jendral Pajak tidak diberikan kepada siapapun dalam keperluan cek NPWP. Serta dalam proses ini tidaklah membutuhkan waktu yang lama.
Hal – Hal yang perlu diperhatikan ketika Anda ingin cek NPWP milik pribadi
- Dengan membawa KTP Asli milik pribadi (NPWP pribadi)
- Wajib membawa Akta Perusahaan & Surat kuasa kepada diri anda (NPWP badan / perusahaan). Hal ini dimaksudkan agar petugas pajak bisa dengan mudah memproses validasi
Setelah petugas pajak melakukan proses validasi data, selanjutnya Anda bisa melakukan cek NPWP dan hal lain yang terkait dengan kewajiban perpajakan.
Baca juga tentang:
Cek Status NPWP
Terdapat berbagai cara cek NPWP yang dapat Anda lakukan, namun hal ini hanya untuk cek status saja ya! Berikut ini panduan yang dapat Anda simak untuk memeriksa status NPWP Anda.
Cek NPWP secara Online
Seperti disinggung di atas, cek NPWP tidak dapat dilakukan secara online, akan tetapi Anda masih mungkin untuk melalukan cek status validasi NPWP.
Hal ini hanya terbatas untuk melihat status kartu NPWP atas nama Anda. Hal ini cukup memudahkan Anda bukan, mengingat NPWP tidak dapat di cek melalui sambungan internet dan sambungan telepon.
Anda tetap bisa Cek status NPWP milik pribadi Anda melalui layanan DJP online jika Anda sudah melakukan registrasi ke layanan DJP Online.
Buatlah akun di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), www.pajak.go.id, lalu masuk (login) ke akun tersebut untuk memeriksa apakah Anda masih dapat mengakses akun NPWP Anda.
Alternatif cara memeriksa NPWP secara online lainnya adalah dengan mengunjungi https://ssereg.pajak.go.id/ lalu masukkan nomor NPWP Anda. Apabila nama Anda muncul setelah memasukkan nomor, maka NPWP Anda masih aktif.
Selanjutnya Anda bisa dengan mudah membuat laporan pajak. NPWP akan aktif dan dapat digunakan setelah Anda melakukan pelaporan pajak.
Jika NPWP Anda Non Efektif setelah muncul pemberitahuan seperti ini dari DJP Online maka NPWP tersebut tidak dapat digunakan dan hal yang harus anda lakukan adalah dengan mengajukan permohonan langsung ke kantor pajak.
Datang Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Cara memeriksa validitas NPWP yang satu ini sedikit menyulitkan dari segi waktu, namun banyak manfaat yang dapat Anda terima apabila Anda meluangkan waktu untuk berkonsultasi masalah NPWP di KPP.
Salah satu manfaatnya adalah, Anda akan dapat mengkonsultasikan segala macam urusan mengenai perpajakan, bukan hanya terbatas pada urusan NPWP saja.
Mengirim E-Mail ke Kantor Pajak
Alternatif lainnya, Anda dapat bertanya mengenai status NPWP Anda dengan cara mengirimkan e-mail ke kantor pajak, yaitu pengaduan@pajak.go.id.
Namun cara ini hanya ditujukan bagi Anda yang tidak memiliki urgensi mengenai status NPWP Anda, karena Anda tidak akan langsung menerima jawaban.
Menghubungi Nomor 1500200
Untuk berbicara langsung dengan customer care pihak kantor pajak (Kring Pajak), Anda dapat menghubungi nomor telepon 1500200.
sumber: https://www.pajak.go.id/
Cek Tagihan NPWP Pribadi
Yang kalian bayarkan ke kantor pajak adalah pajak atas penghasilan, bukan tagihan atas kartu NPWP milik kalian. Dan yang terkait dengan pajak penghasilan, melakukan pembayaran pajak untuk pegai dan pemilik usaha tidaklah sama.

Untuk anda yang bekerja sebagai Pegawai atau karyawan, maka pajak atas penghasilan anda otomatis dipotong oleh bendahara tempat kalian bekerja. Sehingga anda tidak perlu lagi membayar pajak atas penghasilan anda.
Kewajiban anda tinggal melaporkan pajak melalui SPT Tahunan yang dilakukan setahun sekali dan ini GRATIS!
Contoh Pajak NPWP
Sementara untuk anda yang bekerja sebagai freelance atau pemilik usaha, pajak atas penghasilan anda adalah 1% dari omset anda. Kaantor pajak tidak akan memberikan tagihan pajak maupun tagihan NPWP (dalam bentuk surat atau lainnya).
Hal ini karena anda sendiri lah yang menghitung berapa pajak yang ingin kalian bayarkan. Sebagai contoh bayar pajak, kalian punya warung dengan omset 1 bulan sebesar 10 juta. Maka pajak yang harus dikeluarkan adalah 1% X rp 10 juta = Rp 100.000.
Baca Juga: VPN Tarumanagara
ntuk pajak penghasilan freelance atau pemilik usaha dibayar setiap bulan maksimal tanggal 15 di bulan berikutnya. Misalkan untuk pajak penghasilan bulan Oktober 2017, maksimal dibayarkan tanggal 15 Nopember 2017. Dan untuk lapor pajaknya, sama seperti pegawai atau karyawan, dilakukan satu tahun satu kali melalui SPT Tahunan.
Untuk pajak penghasilan freelance atau pemilik usaha dibayar setiap bulan maksimal tanggal 15 di bulan berikutnya. Misalkan untuk penghasilan bulan Oktober 2018, maksimal dibayar tanggal 25 November 2018.
Dan untuk laporan pajak-nya, sama seperti pegawai atau karyawan yang dilakukan satu tahun sekali melalui SPT Tahunan. Nah inilah Penjelasan terkait cara cek NPWP Pribadi yang mungkin belum kalian ketahui.
Hal yang perlu diperhatikan Jika NPWP hilang
Kemungkinan apa saja bisa terjadi, jika memang Anda berada dalam situasi seperti ini.
Hal yang harus Anda lakukan adalah datang langsung ke kantor pajak terdekat, lalu, datanglah kebagian TPT kantor pajak dan tunjukan langsung e-KTP Anda.
Kemudian petugas pajak akan langsung melakukan memeriksa keterangan NPWP milik anda (yang sudah terdaftar). Anda dapat langsung mengisi ulang formulir permohonan beserta fotokopi e-KTP anda.
Proses yang terakhir kartu NPWP bisa langsung dicetak. Dan yang harus Anda ketahui untuk cetak ulang NPWP ini sama sekali tidak dikenakan biaya apapun.