Program Tax Amnesty resmi berakhir pada bulan maret lalu. Tercatat, total aset yang dideklarasikan dari dalam negeri dan juga dalam negeri mencapai Rp4.855 triliun. Jumlah tersebut dianggap telah melampaui target sebesar Rp.4.000 triliun atau persentase 121,37%. Walaupun nilainya cukup besar, nyatanya pendapatan negara tidak berhasil mencapai target tebusan pajak.
Berdasarkan data yang diberikan oleh Dirjen Pajak, tingkat uang tebusan hanya 81,8% dari target atau sebesar Rp 135 triliun, bahkan lebih rendah Rp30 triliun atau sekitar 18,2% dari target Rp165 triliun. Sebagai informasi, dari deklarasi yang lebih dari Rp.4000 triliun itu. Sebagian besarnya berasal dari Indonesia yaitu Rp.3.676 triliun, sedangkan dari luar negeri hanya Rp.1.031 triliun potensi dari potensi yang didapat yaitu Rp4.000 triliun.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Dirjen Pajak akan melalui menjalankan fasilitas Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange System of Information (AEoI) antarnegara guna melacak potensi pajak di luar negeri.
Apa Itu Pengertian AEoI?
AEoI adalah sebuah rencana dari negara G20 dan digagas oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) pada sistem yang mendukung adanya pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara. Dengan sistem ini, wajib pajak yang sudah membuka rekening di negara lain dapat terlacak secara langsung oleh otoritas pajak negara asalnya. AEoI adalah standar global baru yang berguna untuk mengurangi peluang pengemplang pajak untuk menghindari pembayaran pajak.
Sistem kerja AEoI adalah pertukaran data keuangan warga negara asing yang tinggal di suatu negara. Pertukaran data keuangan tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan dilakukan antar otoritas pajak yang berwenang di masing-masing negara. Maksudnya, setiap negara yang telah bergabung dengan sistem AEoI akan mengirimkan dan menerima informasi awal (pre-agreed information), setiap tahunnya tanpa harus mengajukan permintaan khusus.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito. Dengan adanya AEoI, maka Dirjen Pajak dapat melakukan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan melalui transaksi perbankan yang dilakukan wajib pajak di luar negeri. Selama ini, permintaan Dirjen Pajak untuk meminta data perbankan selalu terbentur dengan adanya aturan mengenai kerahasiaan perbankan.
Implementasi AEoI
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, nantinya setiap negara yang tergabung dengan program AEoI akan mengirimkan dan menerima informasi awal (pre-agreed information). Setiap tahunnya tanpa harus mengajukan permintaan khusus.
Seperti, Dirjen Pajak Indonesia akan mendapatkan informasi keuangan atau perbankan warga negara Indonesia yang tinggal di Singapura. Begitupun sebaliknya, Dirjen Pajak Indonesia juga akan mengirimkan informasi perbankan warga negara Singapura yang ada di Indonesia. Setiap tahunnya pertukaran informasi dilakukan secara otomatis. Sehingga sistem ini, dapat dipastikan semua pengemplang pajak tidak akan ada yang bisa lolos.
AEoI Dilaksanakan di Indonesia Mulai September 2018
Untuk mengurangi tingkat pelanggaran pada sektor penerimaan negara. Saat ini, Pemerintah sudah memberikan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) yang menitik beratkan pada Automatic Exchange of Information (AEoI). Ini akan menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan sistem manajemen informasi keuangan di Indonesia.
Jika tidak ada kendala, di bulan April ini, data nasabah bank akan mulai terbuka. Sistem yang awalnya membutuhkan waktu lebih dari 200 hari dipercepat menjadi kurang dari 30 hari. Untuk mendukung hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan sejumlah peraturan di sektor jasa keuangan. Sehingga dapat mendukung pelaksanaan Automatic Exchange of Tax Information (AEoI) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada September 2018.
Pada bulan April 2018 lalu, data nasabah bank akan mulai terbuka. Awalnya sistem ini membutuhkan waktu lebih dari 200 hari, namun dapat dipercepat menjadi kurang dari 30 hari. Untuk mendukung hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan sejumlah peraturan di sektor jasa keuangan. Sehingga dapat mendukung pelaksanaan Automatic Exchange of Tax Information (AEoI) yang ditargetkan mulai pelaksanaannya pada September 2018.
Selain itu, nantinya akan ada sistem baru menggunakan sistem Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (AKASIA) dalam waktu hanya 10 hari. Sistem itu nantinya akan disambungkan dengan sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bernama Aplikasi Buka Rahasia Bank (AKRAB). Untuk penyampaian informasi keuangan nasabah asing, OJK juga membangun sistem pelaporan yang dinamakan Sistem Penyampaian Nasabah Asing (SIPINA).
Beri Dukungan Pada Program AEoI
Program AEoI memiliki manfaat luar biasa, termasuk yang dapat membantu negara mengidentifikasi praktik pengemplang pajak dan meningkatkan pendapatan pajak. Sehingga, AEoI dapat meningkatkan transparansi, kerja sama, dan akuntabilitas di lembaga keuangan dan pajak Indonesia, yang selama ini sering dipertanyakan. Semoga keberadaan AEoI kedepannya, pendapatan pemerintah Indonesia dapat meningkat dan pembangunan bisa berjalan dengan lancar!
Baca Juga: Tarif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM 0,5 % Berlaku Mulai Bulan Ini