SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Pengertian SITU, Apa itu SITU – Apa Perbedaannya dengan SIUP? – SITU adalah singkatan dari Surat Izin Tempat Usaha. Surat Izin Resmi Tempat Usaha tersebut diberikan kepada perorangan atau suatu perusahaan agar memperoleh tempat usaha yang sesuai dengan wilayah yang akan dijadikan aktivitas tempat usaha tersebut
Tujuan pemberlakuan SITU adalah agar para pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lancar. Apabila suatu perusahaan ataupun pelaku usaha yang belum memiliki SITU dan SIUP maka usaha tersebut bersifat illegal.
Perbedaan SIUP dan SITU
SITU dan SIUP memiliki perbedaan fungsi:
- SITU adalah surat yang merupakan sebuah izin untuk diberikan kepada perusahaan, badan atau perorangan agar dapat memperoleh tempat usaha yang sesuai dengan kapasitas tata ruang wilayah yang di perlukan dalam penanaman modal.
- SIUP adalah surat yang merupakan izin usaha, yang dikeluarkan melalui Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota / Wilayah sesuai letak domisili perusahaan yang dikeluarkan untuk menjalakan kegiatan usaha pada bidang perdagangan dan Jasa di Indonesia
Manfaat SITU adalah memberi jaminan dari segi hukum kepada para pengusaha. Dengan mengantongi izin, para pengusaha tidak perlu khawatir lagi terhadap gangguan – gangguan yang dapat merugikan pihak – pihak tertentu.
Sanksi dan Hukumanya telah diatur berdasarkan peratuan daerah masing – masing, termasuk apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban – kewajibannya.
Contohnya seperti sanksi terberat dalam kasus – kasus terdahulu yakni usaha tersebut bisa ditutup atau dihentikan dan bisa juga tidak mendapatkan izin lain dalam kegiatan operasionalnya.
Prosedur Perizinan SITU
Hal – Hal yang harus diperhatikan dalam Prosedur perizinan SITU adalah:
Langkah awal para pengusaha dalam mengurus izin usahanya terlebih dahulu adalah dengan mendapatkan :
- Surat Pernyataan izin tidak keberatan dari tetangga terdekat di sekitaran bangunan usaha tersebut dengan jarak 200 m dan di ketahui oleh RT/RW setempat, lalu diajukan ke kelurahan dan kecamatan sampai dengan Kota Madya atau Kabupaten Setempat
- Surat Keterangan domisili dan lokasi perusahaan, yang menjadi aktivitas produksi dan kantor perusahaan tersebut dengan mengambil formulir dari Ketua RT di wilayah setempat dan kemudian disahkan langsung oleh Ketua RT, RW, Kecamatan serta Kelurahan
Langkah selanjutnya dan persyaratan untuk mendapat SITU adalah sebagai berikut
- Surat permohonan bermatrai Rp.6000 berserta stempel / cap perusahaan
- Surat rekomendasi dari Dinas terkait bidang usaha
- Fotokopi daftar anggota/pegurus atau pendiri badan usaha
- Surat izin undang – undang gangguan (HO)
- Fotokopi akta pendirian badan usaha yang sudah di legalisasi oleh pengadilan negeri
- Fotokopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
- Surat keterangan Kontrak/sewa bangunan (Jika bangunan sewa di pihak lain)
- Fotokopi IMB (Izin membangun bangunan) yang menjadi tempat usaha
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan di jadikan sebagai aktifitas usaha
- Denah maupun Peta Lokasi yag berupa sketsa maupun gambar yang disahkan oleh pejabat kelurahan dan kecamatan
- Fotokopi KTP dan pas fot sebanyak 2 lembar dengan ukuran 3×4
Tahap proses penerbitan SITU adalah sebagai berikut:
- Melampirkan seluruh dokumen dan persyaratan diatas dan mengajukan permohonan melalui bagian pemerintahan Sekertariat daerah
- Permohonan izin akan diproses dan dilakukan pencatatan secara administrative
- Tim akan meninjau lokasi tempat usaha tersebut
- Hasil peninjauan akan dilaporkan dalam berita acara bersama dengan dokumen yang dilampirkan
- Pejabat setempat akan ditunjuk untuk meninjau lokasi tempat usaha dengan maksud untuk melihat tidak adanya permasalahan dan akan segera menerbitkan izin yang di ajukan oleh pemohon.
- Selanjutnya permohonan izin akan disetujui dengan penerbitan SITU apabila persyaratan dan ketentuan sudah terpenuhi.
- Jangka waktu penerbitan SITU sekitar 4 – 6 Hari
Setelah melewati proses ini tahap selanjutnya hanya tinggal menunggu penerbitan.
Baca juga artikel tentang KUR BRI