Kargoku – Tindakan langsung bagi pelanggar lalu lintas atau tilang oleh polisi merupakan hal yang sering terdengar oleh banyak masyarakat. Namun, meskipun begitu sebagian pelanggar masih bingung untuk mengurusnya.
Surat tilang yang ada di Indonesia memiliki lima warna, yaitu merah, biru, hujau, kuning dan putih. Akan tetapi hanya surat tilang Biru dan Merah yang berlaku untuk umum, sedangkan surat tilang hijau untuk arsip keadilan, kuning untuk arsip kepolisian dan putih untuk arsip kejaksaan.
Surat Tilang

Menurut situs polri.go.id, pelanggar yang melakukan kesalahannya di tempat tilang tidak berlaku untuk meminta surat atau slip tilang biru. Jika proses penilangan sudah selesai, pelanggar dapat membayar denda tilang di Bank BRI terdekat.
Setelah melunasi pembayaran, pelanggan bisa langsung mengambil dokumen yang ditahan dengan menunjukan bukti pembayaran denda. Tapi jika menerima surat tilang biru, pelanggar harus membayar denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggar juga bisa meminta surat tilang merah jika menolak dakwaan polisi pada saat penilangan dan proses akan dilakukan di pengadilan. Pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak dari keterangan polisi yang bersangkutan.

Tanggal sidang akan ditentukan oleh kepolisian, dan biasanya waku 5-10 hari kerja dan dihitung mulai dari tanggal pelanggaran.
Sistem tilang yang berlaku saat ini memiliki tiga pilihan bagi pelanggar. Pertama, pelanggar dapat membayar denda di Bank BRI (surat tilang slip biru), lalu yang kedua adalah pelanggar dapat menyelesaikan proses tilang di persidangan (slip merah).
Pelanggar juga dapat menitipkan proses kepada kuasa untuk menggantikannya sesuai surat keputusan N0. Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 (SK1998).
Pelanggar Yang Di Kenakan Surat Tilang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu – Rp 1 juta, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dikenakan tilang adalah sebagai berikut:
- Tidak memiliki SIM (pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)).
- Memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat razia (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (pasal 288 ayat 2)).
- Kendaraan tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan (pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280)).
- Tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1)).
- Tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, dan penghapus kaca (pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 2)).
- Mobil yang tidak dilengkapi dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan P3K (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278)).
- Melanggar rambu lalu lintas (pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (pasal 287 ayat 1)).
- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah (pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5)).
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1)).
- Penumpang dan pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289)).
- Pengendara motor tidak mengenakan helm SNI (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1)).
- Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 293 ayat 1)).
- Sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari (pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu (Pasal 293 ayat 2).
- Tidak memberikan isyarat lampu saat berbelok atau balik arah (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294)).
Inilah seputar informasi surat tilang yang mungkin belum anda ketahui. kalian juga bisa membaca cara pindah faskes 1 BPJS atau kartu Indonesia sehat.
