kartu Indonesia Sehat - manfaat kartu KIS - Kegunaan kartu kis - BPJS ketenaga kerjaan - Cek NPWP - ASKES - Jamkesmas - KJS - e-ID - BPJS
|

Kartu Indonesia Sehat

Kartu Indonesia Sehat – Kesehatan memang hak siapapun yang menjadi masyarakat Indonesia. Hal ini sendiri sudah ditata dalam undang-undang dan ketentuan di Indonesia. Maka dari itu, pemerintah sebagai wakil dan pelaksana kepandaian negara harus dapat mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.

Karena dengan badan yang sehat masyarakat dapat lebih produktif untuk bekerja dan menyokong negara mewujudkan cita-citanya. Untuk mewujudkan masyarakat yang sehat ini, pemerintah memang telah mengawali agendanya sejak lama yaitu pada tahun 1968.

PT. Askes (Persero) ini kemudian diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN) pada tahun 2005. Dan pada tanggal 1 Januari 2014, sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011, PT Askes Indonesia (Persero) kemudian diubah menjadi BPJS Kesehatan.

KIS (Kartu IndoNesia Sehat)

Dalam prosedur pelayanannya, Kartu Indonesia Sehat (KIS) memiliki prinsip yang sama dengan jaminan kesehatan seperti BPJS. Peraturannya anda sebagai pemilik kartu KIS harus mendatangi puskesmas sebagai pelayanan kesehatan tingkat pertama untuk melakukan pemeriksaan tahap awal.

  • KIS merupakan jaminan kesehatan yang diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu, sedangkan BPJS yaitu sebuah badan atau lembaga yang menyelenggarakan dan mengelola jaminan kesehatan tersebut.
  • KIS hanya diperuntukan bagi seseorang yang di mana kondisi ekonominya sangat lemah, sedangkan BPJS merupakan jaminan kesehatan yang diwajibkan bagi setiap warga Negara Indonesia baik yang mampu atau pun tidak mampu. Bagi rakyat yang tidak mampu, iurannya ditanggung oleh pemerintah.
  • Pemakaian KIS dapat dilakukan di mana saja, baik di klinik, puskesmas atau di rumah sakit mana pun yang ada di Indonesia. Sedangkan pemakaian BPJS hanya berlaku di klinik atau puskesmas yang telah didaftarkan saja.
  • KIS dapat digunakan tidak hanya untuk pengobatan saja, tetapi juga dapat digunakan untuk melakukan pencegahan. Sedangkan penggunaan BPJS hanya dapat digunakan jika kondisi kesehatan peserta sudah benar-benar sakit atau harus dirawat.
  • KIS merupakan jenis jaminan kesehatan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sedangkan pengguna BPJS diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya dengan jumlah yang telah ditentukan.

Jika kondisi penyakitnya membutuhkan pelayanan tingkat lanjut, maka puskesmas akan memberikan surat rujukan untuk pelayanan kesehatan lanjutan yaitu rumah sakit daerah.

Namun peraturan ini tidak berlaku jika pemilik kartu Indonesia sehat (KIS) sedang dalam keadaan darurat. Jika hal ini terjadi jika hal ini terjadi peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan tingkat lanjutan. 

Lalu bagai mana jika penerima KIS sudah memiliki kartu jaminan kesehatan seperti ASKES, Jamkesmas, BPJS, KJS dan e-ID BPJS?

Hal ini Tidak akan masalah, karena fasilitas dari ASKES atau BPJS sendiri masih bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Jaminan Kesehatan Masyarakat Lapis Bawah

Jadi, Kartu Indonesia Sehata (KIS) menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan seperti yang dirasakan melalui Jaminan kesehatan Nasional (JKN) yang disediakan oleh BPJS.

Inilah seputar informasi Manfaat Kartu Indonesia Sehat (KIS). Semoga anda mendapatkan manfaat dan kegunaan Kartu Indonesia Sehat dengan baik dan benar. 

Baca juga: Cek NPWP atau Syarat Membuat NPWP 

Similar Posts