Categories Dunia Kerja

Inilah Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

ARTIKEL DUNIA KERJA

Inilah Syarat Pembuatan Akta Kelahiran – Akta kelahiran merupakan sebuah bukti sah yang dikeluarkan oleh catatan sipil dan dinas kependudukan, yang digunakan untuk mendata setiap anak yang baru lahir.

Selanjutnya, anak tersebut akan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kemudian namanya akan dimasukkan ke dalam daftar kartu keluarga.

Adapun manfaat yang diperoleh dari pendaftaran akta kelahiran adalah untuk mendapatkan fasilitas layanan publik di kemudian hari. Misalnya, pelayanan dari pemerintah maupun pelayanan yang bukan dari pemerintah. Batas waktu pendaftaran akta kelahiran yaitu paling lambat 60 hari setelah hari kelahiran.

Bagi anda yang belum memiliki karena memang belum punya atau tidak diurus, hilang karena lupa, atau sudah tidak ada karena musnah saat rumah kebakaran, tentu lumayan menyulitkan untuk pengurusan administrasi lainnya. Mau tahu apa saja syarat pembuatan akta kelahiran?

Inilah Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Sebelum membuat akta, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Secara umum, syarat dalam pembuatan akta kelahiran adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, rumah sakit atau tempat melahirkan.
  2. Surat pengantar dari RT atau RW
  3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi untuk penduduk tetap atau SKSKPNP bagi penduduk non permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
  4. Fotokopi akta kelahiran suami dan istri
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri fotokopi dan asli sebanyak 2 lembar. Jika diperlukan, bisa juga menggunakan SKDS ataupun surat keterangan pelaporan tamu.
  6. Fotokopi buku nikah KUA atau akta pernikahan yang dikeluarkan oleh catatan sipil sebanyak 2 lembar.
  7. Fotokopi paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)
  8. Sertakan 2 orang saksi sebagai bukti tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil, dan fotokopi KTP saksi tersebut. Namun, di beberapa daerah saksi ini tidak perlu ikut dalam kepengurusan tetapi cukup dengan menyerahkan fotokopi KTP saja kepada orang tua akan atau pelapor.
  9. Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya harus menyertakan surat keterangan dari kepolisian.
  10. Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
  11. Surat kuasa dengan materai Rp 6.000
  12. Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran dengan materai Rp 6.000.

Jika semua syarat pembuatan akta di atas sudah dipenuhi, maka Anda sudah bisa membuat permohonan pembuatan akta. Pembuatan akta baru tidak dipungut biaya alias gratis, kecuali untuk materai, fotokopi, biaya transport dan lain-lain.

Ini semua sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan bahwa dalam pembuatan akta kelahiran baru tidak akan dipungut biaya.

Bagaimana? Tidak terlalu sulit bukan?

Baca juga: daftar BPJS ketenagakerjaan

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai materi informasi dengan mengacu pada referensi publik, data umum industri, dan pengolahan informasi berbasis teknologi. Informasi yang disajikan bertujuan untuk memberikan gambaran umum dan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan layanan, penawaran resmi, maupun perjanjian yang mengikat. Ketentuan layanan dan informasi resmi hanya berlaku sebagaimana tercantum pada kebijakan Kargoku.id. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di Privacy Policy Kargoku.id.

More From Author

Leave a Reply

You May Also Like

Tips Adaptasi Kerja Hybrid Menjaga Ritme Kerja dan Komunikasi Tim Tetap Sejalan

Tips Adaptasi Kerja Hybrid: Menjaga Ritme Kerja dan Komunikasi Tim Tetap Sejalan

Kargoku – Tips adaptasi kerja hybrid semakin relevan ketika banyak bisnis, termasuk UMKM dan perusahaan…

Budaya Kerja Modern: Perubahan Pola Kerja di Era Digital yang Perlu Dipahami

Kargoku – Kalau kamu pemilik UMKM atau manajer di perusahaan logistik, pasti merasakan bagaimana budaya…

Bukan Sekadar CV Online Strategi Personal Branding LinkedIn untuk Pengusaha dan Profesional Logistik

Bukan Sekadar CV Online: Strategi Personal Branding LinkedIn untuk Pengusaha dan Profesional Logistik

Kargoku – Dalam satu dekade terakhir, saya menyaksikan pergeseran fundamental dalam cara kita berbisnis di Indonesia.…