Take Over KPR- Bagi Anda yang sudah memiliki penghasilan, keinginan untuk membeli rumah adalah hal yang sangat wajar. Ini sangat penting untuk Anda pikirkan sejak awal. Terutama saat Anda mulai mendapatkan penghasilan tetap dari pekerjaan tempat Anda bekerja.
Setiap tahunnya harga rumah selalu mengalami kenaikan, maka semakin lama Anda membelinya. Akan semakin mahal juga harga yang harus Anda bayarkan untuk kepentingan tersebut. Sebaliknya, semakin cepat Anda memiliki rumah, maka semakin baik bagi keuangan Anda di masa yang akan datang.
Tetapi harga sebuah rumah tentu tidak murah. Hal ini yang membuat banyak orang mengalami kesulitan untuk memilikinya. Bahkan Anda bisa saja mengeluarkan sejumlah dana yang cukup besar. Nah, apakah Anda sanggup membelinya sekaligus? Apabila dana yang Anda punya tidak mencukupi untuk membeli sebuah rumah secara tunai, maka Anda dapat mempertimbangkan untuk menggunakan layanan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Saat ini ada banyak bank yang memberikan layanan KPR di dalam produk yang mereka tawarkan.
Tentu hal ini bisa Anda jadikan sebagai solusi bagi masalah dana pembelian rumah yang sulit Anda penuhi secara tunai. Umumnya, pembelian rumah dengan menggunakan KPR akan membutuhkan sejumlah uang muka. Jumlah besaran uang muka tergantung pada kebijakan yang diterapkan bank yang membiayai KPR Anda.
Sebagai contoh, bahwa Bank Indonesia telah menetapkan besaran tersebut sekitar 25-30% dari harga rumah itu sendiri. Maksudnya, walaupun Anda ingin membeli sebuah rumah dengan menggunakan layanan KPR. Maka Anda harus mempunyai sejumlah uang muka sebagai pengajuan akad kredit tersebut.
Besaran uang muka ini tergantung dari harga rumah yang akan Anda beli nantinya. Semakin mahal rumah yang Anda beli, maka akan semakin besar juga jumlah uang muka yang harus di bayarkan kepada pihak bank penyedia KPR.
Take Over KPR dan Cara Mengurusnya

Setiap pembelian rumah melalui layanan KPR, Anda juga bisa mempertimbangkan untuk memilih membeli sebuah rumah KPR yang di take over oleh pemiliknya. Take over KPR merupakan suatu tindakan pengalihan kepemilikan suatu rumah dari seseorang kepada orang lain atau pihak lain (bank) yang dilakukan dalam perjanjian resmi dan sah sesuai dengan hukum serta ketentuan yang berlaku.Tujuan dari take over ini adalah :
- untuk mendapatkan sejumlah bunga yang lebih ringan
- kebutuhan keuangan yang begitu mendesak
- membeli sebuah rumah yang lebih besar dan sesuai dengan kebutuhan
- dan berbagai alasan lainnya.
Proses dari take over tentu harus dilakukan dengan sebuah surat perjanjian. Agar kedua belah pihak yang terlibat di dalamnya tidak akan mengalami kerugian, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang. Dalam prakteknya, ada beberapa macam take over yang lazim terjadi dan dilakukan pada KPR, antara lain seperti di bawah ini:

1. Take Over Antar Bank
Yang mana seseorang bisa memilih untuk mengajukan KPR yang baru dan melakukan take over pada KPR sebelumnya yang telah dimilikinya. Syarat yang akan dibutuhkan dalam melakukan take over ini, sama saja dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank saat pengajuan KPR sebelumnya.
Bank akan meminta kelengkapan identitas diri (KTP, Kartu Keluarga) dan bukti penghasilan tetap setiap bulannya. Selain itu, bank juga akan meminta sertifikat rumah yang akan di take over tersebut. Jika persyaratan tersebut telah dipersiapkan, maka dapat dikatakan bahwa take over hanya bisa diproses jika Anda telah memiliki sertifikat rumah tersebut.
Tentu ini akan dijadikan sebagai jaminan atas kredit yang Anda ajukan. Dengan begitu, dalam proses take over hanya dapat dilakukan jika setidaknya Anda sudah memiliki masa cicilan selama satu tahun, di mana setelah masa tersebut biasanya sertifikat rumah telah terbit dan dipegang oleh pihak bank.
Apabila sertifikat telah dipegang oleh pihak bank pertama yang Anda gunakan, maka proses take over pun akan berjalan dengan lebih mudah dan cepat. Didalam prosenya pihak bank akan melakukan analisa kredit dan proses perhitungan ulang terhadap nilai rumah yang akan di take over tersebut.
2. Jual Rumah Secara Take Over
Dalam proses pengajuan take over ini, Anda akan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana pengajuan KPR yang pertama. Anda akan diminta melengkapi identitas diri dan juga keterangan mengenai penghasilan tetap yang Anda dapatkan setiap bulannya.
Selain hal tersebut, Anda juga wajib datang ke bank bersama dengan penjual rumah yang akan Anda beli sebagai pengajuan KPR dengan cara take over tersebut.
Bank akan melakukan analisa terhadap pengajuan kredit tersebut. Dan jika hal ini disetujui, maka pihak bank akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan juga SKMHT. Sebelum meneruskan KPR tersebut.
Maka Anda akan diwajibkan untuk membayar sejumlah biaya take over yang telah ditentukan dan disepakati dengan pihak penjual rumah tersebut.Apabila pihak bank telah menyetujui, maka Anda sudah bisa transaksi kredit dengan menggunakan nama Anda sendiri.
3. Take Over KPR Bawah Tangan
Hal ini sangat tidak dianjurkan, terutama jika Anda sebagai pihak yang ingin membeli rumah tersebut (melakukan pembelian take over). Tindakan melakukan take over di bawah tangan akan sangat berisiko untuk Anda. Sebab pada kenyataannya pihak bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah kepada seseorang yang namanya tidak tertera pada sertifikat tersebut.
Dengan begitu, Anda akan banyak mengalami masalah dan kerugian atas take over tersebut. Biasanya take over di bawah tangan, pembeli hanya akan melakukan perjanjian perpindahan kredit di depan notaris, melanjutkan pembayaran cicilan KPR, serta melunasi biaya take over tersebut.
Terkadang ketika Anda telah melunasi seluruh cicilan KPR tersebut masalah sering terjadi. Karena kemungkinan Anda akan mengalami kesulitan saat mengambil sertifikat kepemilikan rumah kepada pihak bank penyedia KPR.
Baca juga: Promo KPR BRI Terbaru, Tertarik? Baca Dulu!
