Kini Buka Usaha Hanya Dengan Nomor Izin Berusaha (NIB), Tidak Rumit!
Nomor Izin Berusaha- Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi pelakuk usaha. Terutama dalam perizinan usaha yang dapat dilakukan dengan cepat. Anda hanya membutuhkan Nomor Izin Berusaha sebelum membuka usaha. Hal ini berkaitan dengan tren ekonomi digital. Anda tidak perlu repot dalam mengurus sejumlah perizinan lain seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan lainnya.
Karena pada tanggal 21 Mei 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI merilis aturan baru. Yaitu Anda hanya mengurus NIB (Nomor Izin Berusaha) yang prosesnya membutuhkan waktu 30 menit.
Baca juga:
Menerapkan Sistem Online Single Submission (OSS)
Nantinya sistem perizinan usaha ini akan menggunakan sistem online atau yang bisa disebut Online Single Submission (OSS). Dengan dibuatnya sistem OSS ini, baik investor maupun individu, firma, koperasi, maupun perseroan dapat mengurus perizinan melalui satu portal.
Sistem ini akan diberikan nomor induk berusaha dan permohonan komitmen kepada inventor untuk menyelesaikan perizinan selanjutnya. Satuan Tugas Percepatan Berusaha terus memantau sistem OSS untuk mengetahui apakah ada masalah yang akan menghambat investor dalam mengurus perizinan.
Selain itu juga, pelaku usaha juga akan mendapatkan notofikasi dari sistem OSS setelah mendaftarkan usahanya.
Tata Cara untuk Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pelaku usaha juga bisa mengurus sendiri Nomor Izin Berusaha (NIB). Berikut adalah prosedur yang dapat Anda ikuti bila ingin mendapatkan Nomor Izin Berusaha :
1. Pengurusan Pendirian Badan Usaha
Langkah pertama yang pelaku usaha harus lakukan adalah dengan mengurus pendirian badan usaha yang diinginkan. Contohnya seperti CV (Comanditaire Venootschap), PT (Perseroan Terbatas), Firma, serta membuat Akta Pendirian Perusahaan di Notaris.
2. Registrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS)
Bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris. Sudah bisa melakukan registrasi melalui Sistem Online Single Submission (OSS) secara online. Anda dapat mengunjungi website resmi di oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user ID.
3. Pilih Nomor Akta
Jika pendaftaran selesai dan Anda sudah berhasil untuk login ke OSS, maka Anda sudah bisa memilih nomor akta, lalu dilengkapi dengan data perusahaan untuk memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar.
Selain itu Anda harus mempersiapkan komponen data yang diperlukan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Seperti Data Badan Usaha Perusahaan, Data Nilai Investigasi, Data Pemegang Saham, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
4. Mendapatkan Notifikasi Intensif
Kemudian Anda akan mendapatkan notifikasi intensif fiskal bila kegiatan usaha Anda termasuk ke dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Melakukan Kegiatan Usaha
Setelah melakukan semua proses tersebut, berarti Anda sudah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan serta Fasilitasnya. Sehingga, Anda dapat melakukan kegiatan usaha. Namun, jangan lupa untuk menjalankan kewajiban untuk memenuhi semua komitmen yang telah disebutkan dalam Notofikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.
Aturan ini akan diterapkan pada tahun ini. Nantinya seluruh engusaha akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Baca juga: standar nasional indonesia