Akta kelahiran adalah sebuah dokumen hukum yang dikeluarkan oleh catatan sipil dan dinas kependudukan, yang digunakan untuk mendata setiap anak yang baru lahir. Ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 (1) Tahun 2006. Selanjutnya, anak tersebut akan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kemudian namanya akan dimasukkan ke dalam daftar kartu keluarga.
Hal tersebut sangat penting agar Anak anda memperoleh layanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah di masa depan. Batas waktu pendaftaran akta kelahiran yaitu paling lambat 60 hari setelah hari kelahiran Anak.
Jika dalam mengurus Akta Kelahiran terlambat bisa saja dikenakan biaya. Mengenai besaran denda administratif tentang keterlambatan ini secara khusus diatur dalam Perda masing-masing daerah. Ada beberapa daerah yang menerapkan denda administratif maksimal Rp1.000.000 dan ada juga beberapa denda gratis.
Syarat Pembuatan Akte Kelahiran
Dalam mendaftarkan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, kemungkinan ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Tetapi secara umum syarat yang diperlukan seperti berikut ini:
- Surat pengantar dari RT atau RW.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan.
- Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
- Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Jika diperlukan bisa menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
- Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
- Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor atau orang tua anak).
- Surat keterangan dari kepolisian jika anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
- Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
- Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
- Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.
- Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.
Proses Pembuatan Akte Kelahiran
Setelah semua persyaratan terkumpul, selanjutnya bawalah persyaratan tersebut ke Dinas kependudukan dan catatan sipil untuk melakukan proses pembuatan. Proses tersebut meliputi:
- Petugas akan memeriksa kembali kelengkapan berkas yang sudah Anda lampirkan
- Jika sudah lengkap, semua data Anda akan dimasukan kedalam database
- Data akan dilakukan pengecekan kembali dan ditandatangani oleh petugas pemeriksa data
- Tahap terakhir, akta akan di cap dan ditandatangani oleh dinas kependudukan dan catatan sipil
- Jika semua sudah selesai, maka akta kelahiran akan diserahkan kepada Anda. Penyerahan akta kelahiran paling lambat selama 2 hari atau selama 30 hari waktu kerja.
Akta Kelahiran Memiliki Banyak Manfaat
- Sebagai identitas kependudukan anak
- Untuk pengurusan klaim asuransi
- Sebagai syarat kebutuhan administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP dan KK
- Untuk pengurusan hak dana pensiun
- Sebagai salah syarat pendaftaran sekolah
- Untuk pengurusan hak ahli waris
- Sebagai salah satu dokumen untuk pengurusan pernikahan di KUA
- Untuk pengurusan tunjangan keluarga
- Sebagai salah satu dokumen kelengkapan pembuatan paspor
- Untuk pengurusan klaim asuransi
Jika semua berkas sesuai dengan prosedur, proses pengurusan dokumen penting ini tidak akan memakan waktu lama. Demikian ulasan kami mengenai syarat, dan cara dalam mengurus Akta Kelahiran baru. Semoga Bermanfaat bagi Anda.
Simak juga: Cara Mengurus STNK Hilang Di Samsat, Gak Ribet!