Payung Hukum Fintech Akan di Terbitkan OJK Bulan Depan

KARGOKU.ID. KEUANGAN- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan yang menjadi payung hukum fintech (perusahaan jasa keuagan) yang akan terbit pada Agustus 2018 nanti. Payung hukum ini yang  mengatur kebijakan industri financial technology (ywdh) atau teknologi finansial (tekfin) yang diawasi OJK.

Payung Hukum Fintech Center

Fintech center ini merupakan fasilitas untuk pelaku industri fintech untuk berdiskusi maupun berkonsultasi satu sama lain.  Selain itu, fintech center akan mempermudah masyarakat untuk mengenal industri teknologi fintech. Baik dari sisi regulasi, perkembangan bisnis dan sebagainya. Selain itu, pelaku industri fintech juga harus melaporkan keuangan mereka secara berkala.

Fintech Center wajib mendaftar dan terdaftar di OJK. Dan akan diuji terlebih dahulu model bisnis sebelum dirilis atau ditawarkan kepada perusahaan fintech yang memiliki inovasi dalam regulatory sandbox.

Seperti membentuk code of conduct dan code of ethics, meningkatkan transparansi hingga pembentukan costumer support technology untuk mempercepat respons keluhan konsumen.

Payung hukum fintech ini dibuat untuk memberikan patokan regulasi kepada jenis-jenis fintech yang belum diatur secara khusus. Apalagi, kini perkembangan bisnis fintech semakin berkembang pesat dengan menelurkan berbagai inovasi baru.

Sampai saat ini jenis fintech yang ada di bawah pengawasan OJK adalah fintech peer to peer (P2P) lending, insurtech, equity crowdfunding dan sebagainya.

Fintech ini juga diatur dalam POJK 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi.

Aturan tersebut dirilis dalam rangka untuk melindungi konsumen, baik pemberi pinjaman (lender) maupun penerima pinjaman (borrower) yang memiliki itikad baik dan memberi informasi atau dokumen yang jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. Sebaliknya fintech yang berjenis payment di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI).

Kepala Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK yaitu Triyono memberikan catatan khusus pada equity crowd funding untuk pembiayaan startup ataupun UMKM. Fintech equity crowd funding membuat aplikasi yang dapat mempertemukan pemilik dana dengan startup atau UMKM yang membutuhkan duit.

Fintech juga diminta untuk menjamin kerahasiaan data dan mengantisipasi tindak pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme. Kebijakan semacam tersebut akan masuk dalam aturan baru.

 

Baca Juga: Laba BTPN Tumbuh 17% di Semester I 2018, Operasional Lebih Efisien

Similar Posts