Categories Logistik

Asuransi JNE Syarat Barang Dan Cara Mengajukannya

LOGISTIK KARGOKU

Syarat Barang Yang Mendapatkan Asuransi JNE Dan Cara Mengajukannya

Asuransi JNE adalah salah satu layanan dari jasa pengiriman yang dapat membuat Anda merasa lebih tenang saat mengirimkan barang berharga.

Tujuan dari layanan ini adalah untuk memberikan jaminan keamanan karena risiko yang mungkin dapat terjadi akan ditanggung oleh pihak JNE.

Karena pasti ada risiko keterlambatan pengiriman, kehilangan maupun kerusakan dalam sebuah transaksi yang menimbulkan kekhawatiran.

Cara mengajukan asuransi JNE dan dokumen yang dibutuhkan

Dengan menggunakan asuransi JNE, apabila ada hal yang tidak diinginkan terjadi, kita dapat mengajukan klaim ke pihak JNE dengan mudah. Cara mengajukan klaim asuransi JNE dan dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut ini.

  1. Bukti resi yang asli atau airway bill
  2. Membawa bukti dari resi asuransi yang dimiliki
  3. Mengisi dengan lengkap form surat klaim dengan identitas diri Anda
  4. Menyertakan faktur atau invoice pembelian barang yang dikirimkan

Untuk melakukan klaim, Anda dapat langsung datang ke kantor pusat, cabang maupun agen layanan JNE terdekat.

Apabila Anda belum memiliki waktu untuk melakukannya, Anda dapat menghubungi petugas Costumer Service melalui Telepon: 021 2927 888 ataupun Email: customercare@jne.co.id.

Jenis barang yang mendapatkan asuransi JNE

Tentu saja tidak semua barang yang dikirimkan melalui JNE akan mendapat asuransi. Hanya barang yang berharga dan memiliki nilai tinggi yang akan mendapat layanan asuransi. Barang yang biasanya mendapat asuransi adalah berikut ini:

  1. Harga barang dengan nominalnya lebih dari Rp1.000.000,-.
  2. Barang yang harganya atau nilainya 10 kali lipat dari harga ongkos kirimnya
  3. Dokumen berharga seperti BPKB, ijazah, paspor, sertifikat asli, STNK, surat tanah dan lain sebagainya

Perhitungan biaya administrasinya adalah (0,2% x harga/nilai barang) + biaya administrasi Rp 5.000,-. Sebagai contoh:

Anda mengirimkan sebuah smartphone dengan harga Rp 2.000.000,.biaya asuransinya adalah (0,2% x Rp 2.000.000,-) + Rp 5000,- = Rp 9.000,-.

Dan untuk dokumen berharga lainnya, penggantiannya hanya terbatas sesuai dengan nilai penerbitan kembali dokumen itu.

Namun tidak ada salahnya bagi kita untuk tetap waspada dan menggunakan layanan asuransi JNE demi keamanan dan kelancaran pengiriman.

Sebab, melakukan tindakan preventif akan lebih baik daripada kita harus menyesal bila terjadi risiko yang tidak diinginkan.

 

Baca Juga: Apa itu Warehouse (Pergudangan)

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai materi informasi dengan mengacu pada referensi publik, data umum industri, dan pengolahan informasi berbasis teknologi. Informasi yang disajikan bertujuan untuk memberikan gambaran umum dan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan layanan, penawaran resmi, maupun perjanjian yang mengikat. Ketentuan layanan dan informasi resmi hanya berlaku sebagaimana tercantum pada kebijakan Kargoku.id. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di Privacy Policy Kargoku.id.

More From Author

Leave a Reply

You May Also Like

risk management logistik, manajemen risiko, pengiriman jarak jauh, kerusakan barang, distribusi logistik, keamanan barang, proses logistik, operasional pengiriman, kualitas pengiriman, logistik bisnis

Pungli Truk Logistik: Titik Rawan di Lapangan dan Dampaknya ke Biaya Bisnis yang Jarang Dibicarakan

Kargoku – Pungli truk logistik bukan cerita baru. Hampir setiap pelaku usaha yang rutin kirim…

Asuransi Pengiriman Pentingkah untuk UMKM di Tengah Biaya Logistik yang Terus Naik

Asuransi Pengiriman: Pentingkah untuk UMKM di Tengah Biaya Logistik yang Terus Naik?

Kargoku – Asuransi Pengiriman sering dianggap biaya tambahan yang bisa dihemat, terutama oleh UMKM yang…

Received at Warehouse: Proses Inbound yang Bisa Bikin Gudang Lebih Rapi dan Efisien

Received at Warehouse: Proses Inbound yang Bisa Bikin Gudang Lebih Rapi dan Efisien

Kargoku – Kalau kamu sering handle pengiriman barang untuk UMKM atau e-commerce, pasti tahu momen…