LOGISTIK KARGOKU
Syarat Barang Yang Mendapatkan Asuransi JNE Dan Cara Mengajukannya
Asuransi JNE adalah salah satu layanan dari jasa pengiriman yang dapat membuat Anda merasa lebih tenang saat mengirimkan barang berharga.
Tujuan dari layanan ini adalah untuk memberikan jaminan keamanan karena risiko yang mungkin dapat terjadi akan ditanggung oleh pihak JNE.
Karena pasti ada risiko keterlambatan pengiriman, kehilangan maupun kerusakan dalam sebuah transaksi yang menimbulkan kekhawatiran.
Cara mengajukan asuransi JNE dan dokumen yang dibutuhkan
Dengan menggunakan asuransi JNE, apabila ada hal yang tidak diinginkan terjadi, kita dapat mengajukan klaim ke pihak JNE dengan mudah. Cara mengajukan klaim asuransi JNE dan dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut ini.
- Bukti resi yang asli atau airway bill
- Membawa bukti dari resi asuransi yang dimiliki
- Mengisi dengan lengkap form surat klaim dengan identitas diri Anda
- Menyertakan faktur atau invoice pembelian barang yang dikirimkan
Untuk melakukan klaim, Anda dapat langsung datang ke kantor pusat, cabang maupun agen layanan JNE terdekat.
Apabila Anda belum memiliki waktu untuk melakukannya, Anda dapat menghubungi petugas Costumer Service melalui Telepon: 021 2927 888 ataupun Email: customercare@jne.co.id.
Jenis barang yang mendapatkan asuransi JNE
Tentu saja tidak semua barang yang dikirimkan melalui JNE akan mendapat asuransi. Hanya barang yang berharga dan memiliki nilai tinggi yang akan mendapat layanan asuransi. Barang yang biasanya mendapat asuransi adalah berikut ini:
- Harga barang dengan nominalnya lebih dari Rp1.000.000,-.
- Barang yang harganya atau nilainya 10 kali lipat dari harga ongkos kirimnya
- Dokumen berharga seperti BPKB, ijazah, paspor, sertifikat asli, STNK, surat tanah dan lain sebagainya
Perhitungan biaya administrasinya adalah (0,2% x harga/nilai barang) + biaya administrasi Rp 5.000,-. Sebagai contoh:
Anda mengirimkan sebuah smartphone dengan harga Rp 2.000.000,.biaya asuransinya adalah (0,2% x Rp 2.000.000,-) + Rp 5000,- = Rp 9.000,-.
Dan untuk dokumen berharga lainnya, penggantiannya hanya terbatas sesuai dengan nilai penerbitan kembali dokumen itu.
Namun tidak ada salahnya bagi kita untuk tetap waspada dan menggunakan layanan asuransi JNE demi keamanan dan kelancaran pengiriman.
Sebab, melakukan tindakan preventif akan lebih baik daripada kita harus menyesal bila terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Apa itu Warehouse (Pergudangan)
