Saat ini mengurus balik nama dan pembuatan STNK baru sangat mudah. Karena adanya perubahan nama pemilik kendaraan maka harus dilakukan balik nama kendaraan bermotor. Seperti, kendaraan tersebut diperjualbelikan, pindah alamat, warisan, hibah atau mutasi. Sementara itu, pada januari 2017 untuk pengurusan STNK baru sudah dikenakan tarif baru.
Umumnya, pelayanan administrasi, termasuk pelayanan balik nama dan STNK, di Kepolisian, terutama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sudah sangat terorganisir dan sistematis. Aliran dana yang dibayarkan pun sudah dipastikan aman dan tidak akan nyasar ke pihak tak bertanggung jawab.
Baca juga: jasa balik nama mobil
Proses Pengurusan Balik Nama dan STNK

Ada beberapa syarat dan langkah yang harus dijalankan dalam pengurusan balik nama kendaraan, di antaranya:
Syarat/Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengurusan Balik Nama Kendaraan
- Mempersiapkan STNK asli serta fotokopinya
- KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli serta fotokopinya
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta fotokopinya
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000
Kemudian langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pengurusan balik nama kendaraan, yaitu:
- Datang ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Mengisi formulir balik nama yang didapat dari loket pendaftaran balik nama.
- Serahkan formulir dengan melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
- Petugas akan memberikan tanda terima bahwa berkas sedang dalam proses.
- Tunggu dan lanjut ke tahapan selanjutnya sesuai waktu yang ditentukan.
- Tahapan selanjutnya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Tunggu sampai STNK balik nama selesai.
- Setelah menerima STNK yang telah balik nama, cek dahulu apakah ada salah ketik.
Prosedur Pengesahan STNK Baru

Untuk mempercepat proses pengurusan STNK, maka Anda harus melengkapi berkasi saat ingin mendaftar ke samsat seperti berikut ini:
- STNK asli dan satu lembar fotokopi
- KTP asli dan satu lembar fotokopi
- BPKB asli dan satu lembar fotokopi (surat keterangan leasing bila kendaraan masih dicicil)
- Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spesifikasi kendaraan bermotor.
Kemudian langkah-langkah yang harus dijalankan dalam pengesahan STNK baru, di antaranya:
- Pemohon datang langsung ke kantor Samsat dengan persyaratan lengkap dan mengisi formulir yang sudah disediakan.
- Setelah itu masuk ke loket pendaftaran, menyerahkan berkas kelangkapan untuk di cek petugas
- Proses berikutnya STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer dan Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak
- Kemudian Anda harus membayar biaya balik nama mobil atau pembuatan STNK ke kasir, dan STNK tersebut akan diberikan kepada kita.
Baca juga: balik nama mobil beda kouta
Detail Biaya Balik Nama Mobil tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mulai berlaku pada tahun 2017, mengakibatkan terjadinya perubahan biaya dalam pengurusan STNK. Sebelumnya biaya balik nama mobil tidak dikenakan biaya (gratis), namun kini dikenakan biaya.
Keputusan ini dibuat dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik. Usul perurubahan tersebut datang dari Kepolisian Republik Indonesia, disetujui oleh Menteri Keuangan dan diketahui oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kantor Audit Negara (BPK) dan Kantor Anggaran DPR.
Biaya Pembuatan Baru STNK Tahun 2017

1. Biaya Pembuatan STNK Baru Kendaraan Roda 2, Roda 3, Roda 4, dan Lebih
Pembuatan STNK Kendaraan Roda 2 (sepeda motor) dan Kendaraan Roda 3
- Pembuatan Baru : Rp. 100.000
- Perpanjangan (per 5 tahun) : Rp. 100.000
Pembuatan STNK Kendaraan Roda 4 (mobil) atau lebih
- Pembuatan Baru : Rp. 200.000
- Perpanjangan (per 5 tahun) : Rp. 200.000
2. Biaya Pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Membuat STNK Kendaraan Roda 2 (sepeda motor) dan Kendaraan Roda 3
- Pembuatan Baru : Rp. 225.000
- Ganti Kepemilikan : Rp. 225.000
Pembuatan STNK Kendaraan Roda 4 (mobil) atau lebih
- Pembuatan Baru : Rp. 225.000
- Ganti Kepemilikan : Rp. 225.000
3. Biaya Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Roda 2 atau Roda 3 : Rp. 60.000
- Roda 4 atau Lebih : Rp. 100.000
4. Biaya Pengesahan/Perpanjangan STNK Kendaraan Roda 2, Roda 3, Roda 4, dan Lebih (Per 1 Tahun)
| Nama Biaya | Motor | Mobil |
| BBN-KB | xx xxx xxx xxx | xx xxx xxx xxx |
| PKB | Rp228.000 (misalkan) | Rp1.400.000 (misalkan) |
| SWDKLLJ | Rp35.000 | Rp143.000 |
| Biaya Adm. STNK | Rp25.000 (tarif baru) | Rp50.000 (tarif baru) |
| Biaya Adm. TNKB | – | – |
| Jumlah | Rp288.000 | Rp1.593.000 |
Noted:
BBN-KB: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
PKB: Pajak Kendaraan Bermotor (tergantung Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
TNKB: Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Lama Penyelesaian (hari): 1-2 hari kerja.
Dalam pengecekan fisik kendaraan, tidak dikenakan biaya sama sekali. Jika masyarakat masih bingung mengenai besaran biaya balik nama mobil yang berbeda di tiap-tiap Samsat mengingat untuk proses STNK ini ada tiga pihak yang menangani, yaitu:
- Pihak Kepolisian yang mengurusi identifikasi dan registrasi kendaraan
- Pemerintah daerah untuk proses pengurusan pajak
- Jasa Raharja yang terkait urusan asuransi
Untuk memastikannya. maka tanyakan langsung saja ke Kepolisian (Samsat) dan Pemerintah Daerah (Dinas Pendapatan Daerah) soal biaya-biaya resmi tersebut. Untuk asuransi dari Jasa Raharja tentu sama di semua tempat dan langsung ada bukti pembayarannya berupa kartu asuransi.
Mintalah Semua Bukti Pembayarannya
Ada baiknya Anda meminta semua bukti pembayaran saat mengurus balik nama atau membuat STNK baru, Karena semua biaya yang dikeluarkan itu pasti ada bukti berupa kuitansi atau formulir yang menjelaskan kalau duit itu jelas tujuannya. Meskipun terkesan biasa, hal ini membuat Anda semakin peduli terhadap pengelolaan keuangan yang bersih dan transparan. Demikianlah penjelasan mengenai biaya balik nama mobil semoga bermanfaat untuk Anda.
Baca Juga: Cara Melakukan Balik Nama Mobil
