kargoku - umkm - BPJS kesehatan tidak geratis, tarif BPJS kesehatan - biaya rawat inap BPJS kesehatan - pembayaran BPJS - biaya BPJS kesehatan

BPJS Kesehatan Tidak Gratis Lagi

Kargoku – Meskipun belum resmi berlaku Permenkes 51/2018, namun tata kelola layanan BPJS Kesehatan tidak geratis lagi. Setiap peserta BPJS dalam mendapatkan layanan kesehatan di era jaminan kesehatan Nasional (JKN) akan berlaku tarif yang besarnya telah diatur.

Dalam regulasi baru itu akan berlaku tarif bagi pasien anggota peserta BPJS untuk mendapatkan layanan kesehatan berupa rawat jalan. Setiap pasien peserta BPJS yang mendapatkan layanan bukan rawat inap harus membayar tarif tertentu.

Sebagaimana Pemenkes 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program JKN itu mengatur tentang pemberlakuan biaya bagi pasien peserta BPJS yang rawat jalan.

kargoku - umkm - BPJS kesehatan tidak geratis, tarif BPJS kesehatan - biaya rawat inap BPJS kesehatan - pembayaran BPJS - biaya BPJS kesehatan

BPJS Kesehatan Tidak Geratis

Pemberlakuan tarif biaya rawat jalan ini hanya untuk penyakit yang bukan hasil kesimpulan medis dokter pilihan peserta NPJS. Yaitu penyakit yang tanpa rujukan dokter sebelumnya, sehingga peserta BPJS memutuskan rawat jalan.

Kenapa BPJS Kesehatan tidak geratis? Telah diakui bahwa sejumlah penyakit tertentu menjadi kecenderungan pasien untuk memilih rawat jalan. Penyakit-penyakit seperti itu telah dikelompokkan oleh Kemenkes. Artinya Pemenkes 51/2018 ini masih di godok lebih lanjut.

Baca juga: Pencairan JHT BPJS

Tarif BPJS Kesehatan

Sebagaimana dituangkan dalam Permenkes bahwa berlaku tarif Urun biaya atau beban tarif Rp 20.000 setiap kali pasien melakukan kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan B. Untuk RS kelas C dan D Besarnya tarif relatif murah yakni Rp 10.000 untuk sekali rawat jalan.

Selain itu juga berlaku maksimal kunjungan rawat jalan 20 kali. Batas jangka waktu kunjungan 3 bulan. Beban biaya paling tinggi sebesar Rp 350.000. Selain akan berlaku tarif rawat jalan, Permenkes baru itu juga kembali mengatur besarnya biaya naik kelas.

Perlu dipahami: vpn tarumanagara.

Katentuannya adalah setiap pasien BPJS hanya boleh naik kelas layanan hanya satu kelas diatasnya. Misalkan kelas 3, hanya boleh naik ke kelas 2.

Dalam ketentuan Permenkes kelas 2 naik ke kelas 1 harus membayar selisih biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi. Khusus untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap diatas kelas 1, harus membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75% Tarif INA-BCS (tarif layanan keseluruhan).

Baca Juga Cara Cek Saldo BPJS ketenagakerjaan. , klinik eva mulia

Similar Posts