Categories Keuangan UMKM

Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan !

Kargoku – Anda perlu mengetahui dan memahami jenis program BPJS ketenaga kerjaan yang anda gunakan. Mungkin beberapa dari kalian belum mengetahui apa saja Jenis Program BPJS.

Jenis Program BPJS ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Berikut Penjelasan Lebih rincinya:

Program BPJS Ketenagakerjaan

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program pertama dari BPJS ketenagakerjaan adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK). Bagi para pekerja, jaminan ini memang penting, karena dengan ikut program ini para pekerja dapat meminimalisir hilangnya penghasilan akibat resiko sosial seperti cacat atau kematian.

Maka dari itu perlu adanya jaminan kecelakaan kerja yang memang bisa melindungi anda. Dalam hal ini para perusahaan wajib untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja pada kariawan yang berkisar 0,24% – 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Jika program JKK akan melindungi pekerja dari hilangnya penghasilan akibat resiko sosial, maka JHT ini akan membuat para tenaga kerja terjamin karena adanya kenyamanan dan kepastian terhadap resiko sosial ekonomi.

Selain itu, program BPJS ketenagakerjaan (JHT) ini bisa digunakan sebagai sarana pinjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keuangannya akibat dari terjadinya resiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Baca Juga:

Program Jaminan Kematian

Lebih jauh lagi program BPJS ketenagakerjaan juga memberikan jaminan dalam hal meringankan keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. 

Program ini disebut dengan Program Jaminan Kematian (JKM). Program Jaminan Kematian ini sendiri ditujukan pada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

Terakhir, program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Pemeliharaan kesehatan memang merupakan hak wajib seluruh pekerja.

Dengan mengikuti program ini para tenaga kerja dan keluarga akan terbantu mengatasi masalah kesehatan, mulai dari pencegahan, pelayanan klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu fungsi organ tubuh dan pengobatan.

Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan mendapatkan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Bagi perusahaan sendiri mengikuti JPK akan memperoleh beberapa keuntungan memiliki tenaga kerja yang sehat dan produktif sehingga mereka dapat membuat perusahaan lebih maju dan meningkat.

Baca juga: Cek saldo BPJS ketenagakerjaan

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

free trade zone

Apa Itu Kawasan Perdagangan Bebas Free Trade Zone?

Kargoku – Kawasan perdagangan bebas free trade zone semakin sering dibicarakan, apalagi saat kamu mengikuti…

Usaha kuliner rumahan makin diminati! Temukan cara memulainya dari dapur sendiri, tips sukses, hingga peluang besar di balik bisnis makanan rumahan.

Inovasi yang Efektif untuk Menaikkan Skala UMKM dan Membantu Bisnis Bertumbuh Lebih Stabil

Kargoku – Kamu pasti pernah merasa bisnismu membutuhkan dorongan baru agar bisa naik kelas. Banyak…

“Jangan Naikkan Pajak Saat Ekonomi Masih Lemah”, Logika Rasional di Balik Kebijakan Fiskal yang Menenangkan

Menteri Purbaya: “Jangan Naikkan Pajak Saat Ekonomi Masih Lemah”, Logika Rasional di Balik Strategi Fiskal yang Berani

Kargoku – Kebijakan fiskal selalu menjadi topik menarik dalam setiap fase ekonomi, terutama ketika muncul…