Categories Keuangan

Cara Melakukan Balik Nama Motor

ARTIKEL KEUANGAN

Balik Nama Motor: Dokumen Apa Saja Yang Dibutuhkan?

Melakukan balik nama motor adalah hal yang penting bagi Anda yang membeli motor bekas. Karena tanpa melakukan balik nama, Anda akan kesulitan saat akan membayarkan pajak kendaraan saat STNK nya masih atas nama pemilik lama kendaraan. Anda bisa melakukan balik nama ini setelah mendapatkan BPKB serta STNK aslinya.

Proses balik nama ini harus dilakukan di kantorSamsat dan Anda dapat melakukannya sendiri karena caranya yang mudah. Sebelum melakukan proses balik nama motor, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen.

Apa saja dokumen yang harus anda persiapkan dan apa langkah-langkah selanjutnya? Simak terus pembahasannya berikut ini.

Dokumen yang harus disiapkan untuk balik nama motor

  1. Fotokopi KTP dari pemilik baru disertai dengan fotokopi KTP dari pemilik lama motor
  2. BPKB yang asli dan salinan fotokopinya. Di dalam BPKB lama nantinya akan dijadikan acuan tentang nama pemilik lama dan segala macam informasi yang ada. Data yang diperlukan mengenai identitas motor seperti nomor mesin dan nomor rangka
  3. STNK asli dan salinan fotokopinya. STNK ini berguna untuk mencocokkan data tentang mesin dan nomor rangka yang ada di STNK dan BPKB sama
  4. Materai Rp 6,000 yang di temple di bukti jual beli motor. Bukti jual beli ini merupakan bukti kalau motor yang dimiliki bukan hasil dari tindak kriminal. Isi surat jual beli tersebut adalah tentang warna, jenis motor, nomor rangka, nomor mesin dan tahun pembuatannya. Nantinya bukti tadi juga disertai dengan kuitansi nya.
  5. Membawa uang untuk membayar pajak balik nama dan juga pajak motor. Untuk nominalnya, Anda bisa melihatnya di STNK nya.

Jika Anda ingin melakukan balik nama motor, semua dokumen di atas harus Anda persiapkan. Siapkanlah semua dokumennya dengan detail agar proses balik nama motor lebih mudah dan cepat.

Jangan lupa juga untuk datang lebih awal saat ingin balik nama motor agar tidak mengantre lama. Proses balik nama motor juga tidak terlalu rumit, jadi Anda dapat melakukannya sendiri tanpa menggunakan jasa calo untuk menghemat pengeluaran.

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai materi informasi dengan mengacu pada referensi publik, data umum industri, dan pengolahan informasi berbasis teknologi. Informasi yang disajikan bertujuan untuk memberikan gambaran umum dan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan layanan, penawaran resmi, maupun perjanjian yang mengikat. Ketentuan layanan dan informasi resmi hanya berlaku sebagaimana tercantum pada kebijakan Kargoku.id. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di Privacy Policy Kargoku.id.

More From Author

Leave a Reply

You May Also Like

free trade zone

Apa Itu Kawasan Perdagangan Bebas Free Trade Zone?

Kargoku – Kawasan perdagangan bebas free trade zone semakin sering dibicarakan, apalagi saat kamu mengikuti…

“Jangan Naikkan Pajak Saat Ekonomi Masih Lemah”, Logika Rasional di Balik Kebijakan Fiskal yang Menenangkan

Menteri Purbaya: “Jangan Naikkan Pajak Saat Ekonomi Masih Lemah”, Logika Rasional di Balik Strategi Fiskal yang Berani

Kargoku – Kebijakan fiskal selalu menjadi topik menarik dalam setiap fase ekonomi, terutama ketika muncul…

Kargoku - sistem pemerintahan indonesia - bentuk negara indonesia - bentuk pemerintahan indonesia - sistem pemerintahan - bentuk pemerintahan - https://kargoku.id

Mengenal Lebih Dekat Sistem Pemerintahan Indonesia

Kargoku.id – Sistem pemerintahan Indonesia adalah fondasi yang mengatur bagaimana negara ini berjalan, bagaimana kebijakan…