Kargoku – Cara mengurus Klipeng Perpanjang SIM – Syarat mencari Klipeng -Biaya mengurus klipeng -adalah suatu dokumen yang digunakan oleh pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan tingkat SIM dari A ke B, atau mengurus perpanjangan SIM.
Secara prosedur, siapa pun yang ingin meng-upgrade SIM A ke B dengan Klipeng harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah jangka waktu kepemilikan SIM A sudah lebih dari 1 tahun. Bagaimana jika SIM A belum 1 tahun? Diperbolehkan, asal mendapat izin dari pihak kepolisian secara resmi.

- Baca juga VPN Tarumanagara
Syarat Mencari Klipeng / Surat SKUKP
Dalam mengurus klipeng, kita diwajibkan melengkapi syarat syarat klipeng. Berikut ini adalah 5 syarat untuk mencari klipeng, atau biasanya disebut dengan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (Surat SKUKP):Fotocopy SIM yang ingin di upgrade atau di perpangjang.
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy SIM yang ingin di-upgrade atau diperpanjang.
- 2 Lembar pas foto 3 x 4 terbaru.
- Biaya penerbitan sebanyak Rp 50.000 seperti yang tertera pada PNBP yang berlaku di Polri PP No 60 tahun 2016.
- Serat keterangan berbadan sehat.
Sebagai informasi, tes simulator yang diuji untuk mendapatkan pembuatan dan perpanjangan SIM adalah reaksi, antisipasi dan konsentrasi dalam mengemudi. Setelah tahap diatas telah dianggap lulus, maka pihak pemohon dapat meneruskan ke Polres terdekat.
Baca juga cara cek NPWP

Yang perlu kalian ketahui adalah biaya pengurusan dan syarat dalam mengurus klipeng ini amat tidak mahal dan cukup mudah dilakukan. Hanya pada kondisi tertentu dapat membuat biayanya membengkak, seperti mengurus melalui calo, dipercepat dan lain sebagainya.
Akan tetapi, kami sangat merekomendasikan untuk selalu patuhi syarat dan peraturan yang sudah ditentukan untuk membiasakan diri kalian kepada hukum yang berlaku.
