Kargoku – KIR ( bahasa Belanda = KEUR ), KIR adalah kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya untuk kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Perlu untuk anda ketahui bahwa KIR bukan merupakan dari kalimat apapun, sehingga KIR tidak memiliki kepanjangan apapun.
Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji KIR adalah kendaraan yang memiliki plat kuning, hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang. Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah sebagai berikut:
- Taxi
- Mobil Sewa.
- Mobil angkutan umum / mobil ojek online.
- Mobil dan truck pengangkut barang.
- Bs.
- seluruh jenis truk.
- Mobil pick up.
Contoh Buku KIR
Kendaraan mobil dan truk sudah melakukan pendaftaran uji KIR ditandai dengan kepemilikan buku KIR. Berikut adalah contoh buku KIR yang berlaku di Indonesia.
Isi dari buku KIR tersebut adalah hasil pemeriksaan kendaraan mobil dan truk yang sudah lulus uji KIR. Beberapa part/bagian yang diperiksa saat uji KIR mobil dan truk adalah sebagai berikut ini:
- Lampu dan daya pancar.
- Emisi gas buang.
- Sistem kemudi.
- Kaki mobil dan truk.
- Speedometer.
- Sistem pengereman.
- Kondisi Ban mobil.
- Kaca mobil.
- Tidak di modifikasi.
- Klakson berfungsi dengan baik.
Syarat Pendaftaran KIR
Syarat pendaftaran uji KIR dibawah ini harus kalian penuhi semua tanpa terkecuali. Jika tidak, maka akan sulit lulus. Cara daftar KIR Online / Cara daftar KIR Offline memiliki pengajuan syarat pendaftaran KIR yang sama, seperti:
- Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas.
- Dokumen lengkap (surat jalan), BPKB dan STNK.
- Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum.
- Memiliki bukti pembayaran biaya uji KIR.
- Memiliki sifat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan.
- membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.
Cara Pendaftaran Kir Mobir dan Truk
- Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah anda untuk memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan.
- Lengkapi persyaratan administrasi.
- penuhi persyaratan layak jalan.
- Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk.
- pemasangan stiker.
Proses pendaftaran ini tidak memakan waktu lama, kurang dari 15 atau 20 menit saja. Jadi usahakan setiap melakukan ujian KIR kendaraan anda, lakukan sendiri tanpa melalui perantara orang lain. Baca juga vpntarumanagara.
Syarat Pengajuan Perpanjang KIR Mobil dan Truk
Seperti yang telah kita ketahui, uji kendaraan KIR untuk seluruh jenis kendaraan, baik itu mobil ber-penumpang umum, mobil pick-up, truk atau pun bus diwajibkan melakukan uji berkala 1x dalam 6 bulan. Apa saja syarat daftar pengajuan perpanjang KIR kendaraan?
- Permohonan uji.
- STNK yang masih berlaku.
- Buku Uji, apabila hilang harus ada keterangan dari pihak berwajib.
- Bukti pembayaran biaya uji.
- Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.
Biaya Daftar Uji Kendaraan Mobil dan Truk
Berikut ini adalah rincian biaya uji kir yang harus kalian keluarkan jika ingin melakukan pengujian kendaraan secara berkala. Biaya ini sudah lengkap:



- Uji KIR Kendaraan Baru: Rp 75.000
- Perpanjang KIR secara berkala: Rp 75.000
- Menghilangkan salah satu tanda KIR: Rp 15.000 + Rp 75.000 = Rp 90.000. Karena kalian akan mengurus tanda yang hilang saat melakukan uji kendaraan berkala.
Besaran denda KIR yang mati harus kalian ketahui saat kalian langsung datang ke loket uji kendaraan. Karena disana anda diberitahukan secara terperinci mengenai administrasi apa saja yang harus diselesaikan.