Indonesia Resmi Menguasai Saham Freeport 51 Persen

Freeport Indonesia berhasil dikuasai oleh Pemerintah Indonesia melalui PT Inalum (Persero) yang saat ini menjadi pemegang saham perusahaan tambang emas terbesar dunia. Penandatanganan kesepakatan Head of Agreement (HoA) dilakukan antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan Freeport McMoran Inc menandatangi kesepakatan divestasi 51 persen saham Freeport.

Dalam Pengambil alihan tersebut, kepemilikan saham pemerintah di Freeport Indonesia meningkat dari sebelumnya hanya 9,36 persen.

Freeport Indonesia, Tambang Harus Terjaga

Dalam penandatanganan Head of Agreement. Masih ada langkah berikutnya, yaitu dalam waktu dekat Inalum harus melakukan pembayaran 3,85 miliar dollar AS atau sekitar Rp 55,44 triliun (kurs Rp 14.400 per dollar AS) akan digunakan untuk membeli hak partisipasi (Participating Interest/PI) Rio Tinto dan 100 persen saham Freeport McMoran di PT Indocopper Investama.

PI Rio Tinto di PT FI hanya mendapatkan saham sebesar 40 persen, sedangkan saham Indocopper 9,36 persen. Dari 40 persen PI Rio Tinto, akan dikonversi menjadi saham yang ditambah dengan bagian saham Indocopper supaya Inalum mendapatkan 51 persen. Proses jual beli ini akan dilaksanakan segera, dengan target yang diberikan Menteri BUMN akhir Juli 2018.

Freeport
Penandatanganan Saham Freeport Indonesia

Dalam penandatanganan ini juga disaksikan langsung oleh empat orang menteri yaitu Menteri Keuangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN dan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

Sebagai salah satu pengelola tambang terbesar di dunia, PT FI  diharapkan mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak area tambang.

Menurut Siti Nurbaya (Mentri LHK), Melalui penguasaan saham mayoritas PT FI oleh Inalum. Pemerintah mengharapkan kualitas pengelolaan lingkungan PTFI bisa terus ditingkatkan.

Selain mengontrol limbah tailing yang ramah lingkungan. PT FI harus mampu mencari terobosan untuk pemanfaatan limbah tailing sebagai bahan baku industri sehingga tidak hanya menguntungkan bagi PT FI. Tetapi juga bagi industri lainnya.

PT FI diwajibkan untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibandingkan dengan penerimaan melalui KK seperti selama ini.

Perpanjangan masa operasi maksimal 2 kali 10 tahun hingga 2041. Akan diberikan setelah PT FI memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam IUPK OP.

Untuk mendukung divestasi saham, sudah dilakukan penandatanganan perjanjian dengan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika pada 12 Januari 2018. Kedua pemda secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PT FI sebesar 10 persen. Dengan dimulainya proses divestasi 51% Freeport Indonesia semoga mampu meningkatkan kualitas lingkungan dan yang terpenting adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

 

Baca Juga: Vendor adalah supplier dalam Dunia Bisnis

Similar Posts