Persyaratan Surat Izin Penangkapan Ikan

Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) menjadi persyaratan administrasi yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari IUP atau disebut SIPI.

Dalam Pasal 86 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia hanya tiga dokumen saja yang wajib ada di atas kapal saat melaut.

Persyaratan Pengajuan Surat izin Penangkapan Ikan

1. SURAT IJIN USAHA PENANGKAPAN (SIUP)
  1. Fotokopi  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  (NPWP)  pemilik  kapal  atau perusahaan, dengan menunjukkan aslinya.
  2. Rencana  usaha  meliputi  rencana  investasi,  rencana  kapal,  dan rencana operasional.
  3. Fotokopi  Kartu  Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
  4. Surat keterangan domisili usaha;
  5. Fotokopi akta pendirian perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
  6. Fotokopi  pengesahan  badan  hukum  bagi  perusahaan  perikanan   yang menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif  300 (tiga ratus) GT keatas;
  7. Surat  pernyataan  bermeterai dari  pemilik  kapal  atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:
2. SURAT IJIN PENANGKAPAN IKAN (SIPI)

Surat Izin Penangkapan Ikan atau SIPI merupakan dokumen perizinan untuk melakukan penangkapan ikan. Yang harus Anda persiapkan yaitu:

  1. Fotokopi SIUP.
  2. Spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan;
  3. Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);
  4. Data kapal dengan format sebagaimana  tercantum  dalam Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 Tahun 2012.
  5. Fotokopi  grosse  akta  dengan  menunjukkan  aslinya  dan  fotokopi  buku kapal  perikanan,  apabila  grosse  akta  dalam  jaminan  bank,  harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya.
  6. Rencana target spesies penangkapan ikan.
  7. Surat  pernyataan  bermeterai  cukup  dari  pemilik  kapal  atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:
3. SURAT IJIN KAPAL PENGANGKUT IKAN (SIKPI)
  1. Fotokopi SIUP.
  2. Data kapal dengan format yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 Tahun 2012.
  3. Fotokopi  grosse  akta  dengan  menunjukkan  aslinya  dan  fotokopi  buku kapal  perikanan,  apabila  grosse  akta  sedang  dalam  jaminan  bank, harus  melampirkan  fotokopi  akta  hipotik  dengan  menunjukkan aslinya.
  4. Surat  pernyataan  bermeterai  cukup  dari  pemilik  kapal  atau penanggung jawab perusahaan perikanan yang menyatakan.
  5. Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement).
  • Mampu menerima, menjaga keselamatan  petugas  pemantau  di  atas  kapal  pengangkut  ikan (observer) dan membantu kelancaran tugas, .
  • Mampu  menggunakan  1  (satu)  orang  tenaga  kualiti  kontrol yang memiliki sertifikat keterampilan penanganan ikan (SKPI);
  • Bersedia untuk  menjaga  kelestarian  sumber  daya  ikan  dan lingkungannya;
  • Mampu  menggunakan  nakhoda  dan  ABK berkewarganegaraan  Indonesia  sesuai  ketentuan  peraturan perundang-undangan;
  • Kesanggupan  memasang  dan  mengaktifkan  transmitter SPKP sebelum  kapal  melakukan  operasi  pengangkutan  ikan  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Kesanggupan merealisasikan  pembangunan, kepemilikan  UPI, atau kemitraan  dengan  UPI  yang  telah  memiliki  Sertifikat  Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
  • Kapal  yang  digunakan  tidak  tercantum  dalam  daftar  kapal  yang melakukan  pengangkutan  ikan  secara  tidak  sah,  tidak  dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); dan
  • Kebenaran data dan informasi yang disampaikan.

 

Baca Juga: Aplikasi Logtan Memudahkan Petani Mengajukan KUR

Similar Posts