Persyaratan Surat Izin Penangkapan Ikan
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) menjadi persyaratan administrasi yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari IUP atau disebut SIPI.
Dalam Pasal 86 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia hanya tiga dokumen saja yang wajib ada di atas kapal saat melaut.
Persyaratan Pengajuan Surat izin Penangkapan Ikan
1. SURAT IJIN USAHA PENANGKAPAN (SIUP)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal atau perusahaan, dengan menunjukkan aslinya.
- Rencana usaha meliputi rencana investasi, rencana kapal, dan rencana operasional.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
- Surat keterangan domisili usaha;
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi pengesahan badan hukum bagi perusahaan perikanan yang menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif 300 (tiga ratus) GT keatas;
- Surat pernyataan bermeterai dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:
2. SURAT IJIN PENANGKAPAN IKAN (SIPI)
Surat Izin Penangkapan Ikan atau SIPI merupakan dokumen perizinan untuk melakukan penangkapan ikan. Yang harus Anda persiapkan yaitu:
- Fotokopi SIUP.
- Spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan;
- Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);
- Data kapal dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 Tahun 2012.
- Fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi buku kapal perikanan, apabila grosse akta dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya.
- Rencana target spesies penangkapan ikan.
- Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:
3. SURAT IJIN KAPAL PENGANGKUT IKAN (SIKPI)
- Fotokopi SIUP.
- Data kapal dengan format yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 Tahun 2012.
- Fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi buku kapal perikanan, apabila grosse akta sedang dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya.
- Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan perikanan yang menyatakan.
- Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement).
- Mampu menerima, menjaga keselamatan petugas pemantau di atas kapal pengangkut ikan (observer) dan membantu kelancaran tugas, .
- Mampu menggunakan 1 (satu) orang tenaga kualiti kontrol yang memiliki sertifikat keterampilan penanganan ikan (SKPI);
- Bersedia untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya;
- Mampu menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmitter SPKP sebelum kapal melakukan operasi pengangkutan ikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kesanggupan merealisasikan pembangunan, kepemilikan UPI, atau kemitraan dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
- Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); dan
- Kebenaran data dan informasi yang disampaikan.