Cara Mengikuti Program Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan dan PBB

Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan- Anda masih punya tunggakan pajak motor atau mobil dan rumah? Ayo segera lunasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus sanksi atau denda atas tiga jenis pajak, yakni denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Apakah Anda masih ada tunggakan pajak motor, mobil dan rumah? Ayo langsung dilunasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini baru saja menghapus sanksi atau denda atas tiga jenis pajak, yaitu denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta  sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Denda PKB merupakan denda yang harus dibayar pemilik kendaraan atas keterlambatan membayar pajak motor atau mobil. Tentunya telah melewati batas waktu yang sudah ditentukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).  Misalnya ada yang telat hitungan hari,  sebulan, bahkan lebih dari setahun. Untuk bea balik nama kendaraan bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena jual beli, tukar menukar, atau warisan.  Berbeda dengan sanksi administrasi PBB-P2, merupakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai, seperti tanah, rumah, dan properti lainnya.

Perhitungan Denda Pajak Kendaraan Pelat B dan PBB

Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan
Perhitungan Denda Pajak

Contoh I

  • Tertulis di STNK, PKB motor Honda Beat keluaran tahun 2011 sebesar Rp98.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000
  • Total pajak pokok yang harus dibayar Rp133.000
  • Namun jika telat bayar PKB, dan dikenakan denda 25% per tahun
  • Rumus denda PKB = Telat 1 bulan = PKB x 25% x 1/12 ; Telat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 ; Telat 1 tahun = PKB x 25% x 12/12
  • Denda PKB 6 bulan = Rp98.000 x 25% x 6/12 = Rp12.250
  • Denda SWDKLLJ untuk roda dua = Rp32.000
  • Total denda PKB = Rp12.250 + Rp32.000 = Rp44.250
  • Total jenderal biaya pajak motor plus denda yang harus dibayar = Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan = Rp98.000 + Rp35.000 + Rp44.250 = Rp177.250
  • Perhitungan denda pajak mobil sama dengan pajak motor. Tetapi denda SWDKLLJ untuk mobil ditetapkan sebesar Rp100.000.

Contoh II

  • Si A membeli mobil baru seharga Rp200.000.000
  • Pajak pokok BBNKB = 10% x Rp200.000.000 = Rp20.000.000
  • Jika terjadi keterlambatan membayar lebih dari 30 hari sejak tanggal penyerahan (jual beli), maka kena denda 25% dari pokok pajak = Rp25% x Rp20.000.000 = Rp5.000.000
  • Berbeda jika telat membayar lebih dari satu hari setelah terbit Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), kena sanksi administrasi 2% dari pokok pajak BBN-KB = 2% x Rp20.000.000 = Rp400.000
  • Total pajak BBN-KB terutang = Rp20.000.000 + Rp5.000.000 + Rp400.000 = Rp25.400.000
  • Sedangkan untuk perhitungan pajak BBNKB kendaraan seken = 2/3 dari PKB.

Contoh III

  • Tagihan pokok pajak PBB-P2 tahun 2017 si B sebesar Rp1.000.000
  • Denda terlambat membayar PBB-P2 sebesar 2% per bulan dari nilai PBB terutang = 2% x Rp1.000.000 = Rp20.000 per bulan
  • Total pajak yang harus dibayar Rp1.000.000 + Rp20.000 = Rp1.020.000
  • Tetapi kalau terus menunggak PBB-P2, maka dendanya akan terus diakumulasi 2% setiap bulan.

Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan

Dengan mengikuti program pemutihan ini, Anda akan terbebas dari membayar denda atau sanksi BBN-KB, PKB, serta PBB-P2 (sejak tahun 2013-2017). Nantinya Anda hanya akan membayar pokok pajak saja. Kebijakan tersebut terdapat dalam keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2351 Tahun 2018.

Saat ini masih berlangsung  program pemutihan pajak kendaraan plat B sampai15 Desember 2018. Sehingga Anda punya kesempatan untuk mengikuti  program tersebut dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP) dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang telah diterbitkan. Tetapi belum dibayar dalam masa periode penghapusan.

“Nah setelah 15 Desember 2018,  SKP dan SKKP aka dikenakan  sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah. Tegas Kepala Plt BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin.

Baca Juga:

Tempat Pelayanan Pemutihan Pajak

Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan
Tempat Pelayanan Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan

Beberapa tempat pelayanan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, yakni:

1. Gerai Samsat

2. Samsat Online

3. Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama

4. Samsat Kecamatan

5. Anjungan BPRD DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta

6. Samsat Keliling

7. Pembayaran melalui ATM

Pelayanan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 menyediakan tempat pembayaran, yaitu bank seperti (Bank DKI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BNI, Bank BJB, Bank Bukopin, Bank MNC dan lainnya). Dan ATM seperti  (ATM Bank DKI,Bank BRI, Bank BTN, Bank BNI, Bank Maybank dan  Bank Bukopin) Indomaret, Tokopedia, serta Pos Indonesia.

Khairil menjelaskan, saat ini kami sudah memperbanyak loket pelayanan. Selain loket Samsat Induk di masing-masing wilayah, tersedia juga Gerai Samsat di 9 mal dan di 5 Kecamatan, Drive Thru, dan Bus Samsat Keliling. Terdapat juga layanan Samsat Online, di mana masyarakat bisa membayar melalui Mobile Banking dan ATM.

Syarat Ikut Penghapusan Sanksi Pajak

Jika Anda ingin mengikuti penghapusan sanksi pajak kendaraan dan PBB, dibawah ini persyaratannya:

1. Lengkapi Berkas

Kunjungi tempat pelayanan resmi penghapusan sanksi pajak kendaraan dengan membawa beberapa berkas, yaitu:

  • STNK (asli dan fotokopi)
  • KTP sesuai data STNK (asli dan fotokopi)
  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • Uang untuk membayar pokok pajak

2. Berpakaian Rapi

Bila Anda datang ke kantor Samsat, selalu perhatikan penampilan. Berpakaian yang rapi, seperti mengenakan kemeja, celana panjang, dan sepatu. Jangan hanya memakai kaos yang ditutupi jaket, celana pendek, dan sendal karena biasanya petugas akan menegur pengunjung yang berpakaian seperti itu, menyuruhnya pulang, dan memperbaiki penampilan.

Baca juga: Mengenal Pajak UMKM, Keuntungan, dan Cara Perhitungannya

Similar Posts