Definisi, Bentuk serta Konsep dari Perbedaan CV dan PT

Perbedaan CV dan PT

Definisi, Bentuk serta Konsep dari Perbedaan CV dan PT

Manusia modern saat ini dituntut agar terus berinovasi dan mampu menjadi mandiri. Dikala seseorang memutuskan untuk membuka suatu bidang usaha dan menekuninya, maka hal – hal yang berkaitan dengan usaha tersebut memerlukan penalaran lebih dalam.

Khususnya dalam aspek legalitas, maka sebagai pelaku usaha akan mulai mempertimbangkan bentuk badan usahanya dilihat dari hak dan kewajiban di mata hukum yang berlaku. Perencanaan yang matang tentu akan membantu kelancaran badan usaha itu sendiri.

Termasuk dalam berbentuk apakah badan usaha tersebut ? Yuk kita simak!

Definisi dari Badan Usaha  &  Bentuk perbedaan CV dan PT

Definisi badan usaha : sebuah subjek hukum yang di ciptakan oleh manusia yang mengacu dalam undang – undang yang berlaku, status sebagai pendukung hak dan kewajiban, seperti manusia.

Badan hukum diwakili oleh pengurusnya yang ditentukan dalam bentuk anggaran dasar. Pengurus bertindak mewakili badan hukum atas nama dan untuk kepentingan badan hukum tersebut.

Hal – hal seperti pengeluaran dan penerimaan dicatat dalam pembukuan badan hukum sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.

CV merupakan bentuk badan usaha bukan badan hukum sedangkan PT Merupakan badan usaha yang berbadan hukum. Dan masih banyak pertanyaan mengenai bentuk pilihan dari badan usaha tersebut. Termasuk dalam pengetahuan mengenai perbedaan CV dan PT .

Konsep dasar kepemilikan CV dan PT

Hal yang mendasar dalam Perbedaan Cv dan PT terletak dalam kepemilikan modalnya, dalam konsepnya CV merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara lebih bertanggung jawab untuk semua utang permitraan dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya.

Sedangkan PT merupakan suatu perusahaan yang memiliki modal terdiri dari saham – saham atau surat – surat sero yang kepemilikannya sebanyak saham yang dimilikinya karena modalnya terdiri dari saham – saham yang dapat diperjual belikan.

Poin-Poin Perbedaan CV dan PT

• CV ( Commanditaire Vennontschap )

1. CV didirikan minimal oleh 2 orang, satu orang mengelola aktif dan melibatkan harta pribadi dan pihak lainya hanya mendukung modal nya saja, pengelola aktif ini disebut sekutu aktif, dan pihak yang hanya meyetor modal saja disebut sekutu pasif.
2. Kepemilikan modal CV adalah swasta
3. CV biasanya memiliki modal yang terbatas berbeda dengan PT yang mempunyai peraturan minimum dalam penetapan modal dasarnya.
4. Nama sebuah CV tidak diatur oleh undang – undang secara khusus
5. CV tidak ada sistem kepemilikan saham dalam anggaran dasarnya
6. CV hanya bisa melakukan kegiatan usaha pada bidang – bidang tertentu, biasanya, dalam industry perdagangan dan jasa. Sedangkan PT tidak terbatas

• PT ( Perseroan Terbatas ) yang dahulu disebut dengan nama Naamloze Vennootschaap (NV)

1. PT berbadan hukum sehingga kedudukannya sema dengan orang per orang
2. Aturan yang di tetapkan dalam modal minimal sebesar Rp 50 Juta
3. Komposisi modal dari masing – masing pendirinya jelas dalam anggaran dasar
4. Pemakaian nama PT diatur oleh undang – undang
5. Kepimilikan modal PT bisa bersumber dari swasta, pemerintah, warga atau badan usaha asing.
6. PT bisa melakukan kegiatan usaha apa saja, tidak terbatas.

Perubahaan Anggaran Dasar

Jika terjadi perubahan anggaran dasar pada CV atau PT , perbedaan CV dan PT ini jelas mempengaruhi aktivitasnya seperti pada CV yang tidak perlu mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemgang Saham).

Karena kepemilikan modal yang bersifat harta pribadi atau orang lain yang ikut serta dalam mendukung pemodalannya sedangkan PT harus mengadakan RUPS melalui persetujuan menteri, karna kepemilikan modal terdiri dari saham – saham .

Baca juga artikel UMKM lainnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top