pajak umkm

Tarif Pajak UMKM yang ditetapkan Pemerintah

Pajak amnesti yang berlaku untuk UMKM / Pajak UMKM

Pajak UMKM 2017 – Seberapa banyak nilai (WP) Wajib Pajak yang ditetapkan oleh pemerintah dalam kategori Pajak UMKM ?

Pajak UMKM diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2014. Dengan keterangan bahwa para pengusaha dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar hanya membayar pajak UMKM sebesar 1 persen.

UU amnesti pajak mengatur tarif yang lebih rendah bagi WP pada pajak UMKM baik orang Pribadi atau Badan yang peredaran usahanya dalam setahun sampai dengan RP 4,8 Milyar.

Degan kata lain, Wajib Pajak (WP)  dengan nilai harta sampai dengan nilai 10 Milyar dikenakan tarif pajak sebesar 0,5 % dan nilai harta yang lebih dari 10 Milyar dikenakan tarif pajak sebesar 2%

Tarif uang tebusan khusus pajak UMKM dan WP dengan omzet dibawah 4,8 milyar setahun sampai dengan akhir periode berlakunya.

Pembinaan dan sosialisasi Pemerintah Terhadap UMKM

Pajak UMKM 2017 – Pemerintah Indonesia, membina UMKM melalui Dinas Koperasi dan UMKM, di masing-masing daerah Provinsi dan kota di Indonesia.

“ Kami ingin UKM berinteraksi dengan Ditjen pajak tidak khawatir, susah, tapi simple, cepat dan ada kepercayaan dari mereka. Ini PR kami, apakah dari sisi tarif pajak UMKM, prosedur, agar meyakinkan masyarakat terhadap pelayanannya, dan kami bisa menarik pajak UMKM secara efisien tanpa menimbulkan ketakutan” tutur Sri Mulyani.

Kementrian peruangan akan mempermudah peraturan untuk UKM, serta dalam penetapan aturan pajak UKM. Salah satunya juga dengan memperbaiki cara berinteraksi dan berkomunikasi kepada masyarakat  agar dapat menimbulkan rasa kepeceryaan masyarakat.

Peningkatan Kontribusi UKM  terhadap PBD

Pajak UMKM 2017 – Dalam profil bisnis UMKM  oleh LPPI dan BI tahun 2015 menerangkan bahwa kontribusi Produk Domestik Bruto (PBD) sebesar 57 – 60 % dengan tingkat penyerapan tenaga kerja nasional sebesar 97%

Menurut Data Badan Pusat Statistik pasca krisis 1997 – 1998, UMKM terbukti mampu melewati krisis pada periode tahun 1997 – 1998. UMKM  justru dapat bertahan dan semakin berkembang pesat hingga menyerap 85 – 107 tenaga kerja sampai pada tahun 2012.

Dalam lima tahun terakhir kontribusi sektor UMKM terhadap Produk domestik bruto meningkat dari angka 57.84% menjadi 60,34% degan serapan tenaga kerja yang ikut meningkat dari awal 96,99% menjadi 97,22% menurut catatan (KADIN) Kamar Dagang Indonesia.

Kriteria dan Karakteristik UMKM

Pajak UMKM 2017 – Menurut Keputusan Presiden dalam RI nomor 99 tahun 1998, pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 :

  1. Memiliki penghasilan penjualan dengan maksimum nilai sebanyak Rp. 1.000.000.000.
  2. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000, (tidak termasuk nilai tanah dan bangunan).
  3. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
  4. kepemilikan usaha berstatus (WNI) Warga Negara Indonesia.
  5. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.

Karakteristik UKM :

  1. Sektor usaha kecil atau menengah yang biasanya tidak memerlukan modal yang besar untuk memulai usahanya
  2. Sumber Modal dan dananya terbatas yang diperoleh dari kredit pemasok supplier, dengan kata lain pinjaman dari bank melayani pengusaha kecil dan menengah
  3. Penyediaan jaminan dan pembukuan masih relative kecil dan kemampuan untuk memperoleh pinjaman kredit perbankan relatif rendah
  4. Sektor Ekonomi UMKM pada umumnya masih kurang mampu dalam membina hubungan dengan perbankan
  5. Banyak dari pelaku bisnis UMKM yang belum menguasi dan benar – benar mengerti pencatatan akuntasi. Dan masih banyak yang mengalami masalah dalam meyusun laporan keuangannya.

Baca juga: Beberapa Langkah dalam pembuatan perizinan SITU

Similar Posts