Categories Dunia Kerja

Cara Perpanjang Paspor Manual atau Online dengan Mudah dan Cepat

Paspor adalah suatu dokumen penting yang haru dibawa saat melakukan perjalanan keluar negeri. Paspor juga memiliki masa berlaku yaitu maksimal 5 tahun. Namun, karena minimnya informasi tentang paspor membuat sebagian masyarakat masih bingung bagaimana cara memperpanjang paspor jika masa berlaku telah habis. Selain itu juga kebanyakan masyarakat merasa malas mengurus sendiri sehingga mereka sering berpikir untuk menggunakan biro jasa paspor.

Di era teknologi yang semakin maju ini, mengurus paspor semakin mudah karena bisa dilakukan secara online. Ada beberapa kemajuan dalam proses perpanjangan paspor diantaranya sebagai berikut:

  1. Sistem one day service, yaitu memperpanjang paspor bisa selesai dalam waktu 1 hari.
  2. Saat ini perpanjangan paspor bisa dilakukan dikantor imigrasi manapun, walaupun tidak berdomisili di lokasi yang sama dengan domisili kantor imigrasi. Contoh:  Bila dulu KTP Purwakarta harus membuat dan memperpanjang di kantor imigrasi Karawang, saat ini bisa dilakukan dimana saja.
  3. Perpanjangan paspor bisa didaftarkan secara online hal ini untuk menghindari calo, sehingga bisa menentukan sendiri kapan ingin datang untuk wawancara dan foto.

Informasi Penting Terkait Pengurusan Perpanjangan Paspor

  • Paspor hanya bisa diperpanjang jika telah masuk masa kurang dari 6 bulan sebelum habis masa berlakunya, kecuali jika Anda ingin mengubah dari paspor biasa ke e-paspor.
  • Biaya yang harus disiapkan untuk mengganti paspor baru, untuk e-paspor sebesar Rp655.000,- sementara untuk paspor biasa Rp. 355.000,-
  • Berkas yang diperlukan untuk mendapatkan paspor baru: Akta kelahiran asli plus fotokopi,KTP asli dan fotokopi, Kartu Keluarga asli plus fotokopi, Paspor lama asli dan fotokopi bagian halaman paling depan & belakang, Pulpen hitam.

Note: Semua fotokopi tersebut harus di kertas berukuran A4. Akta lahir bisa diganti dengan ijazah SD/SMP/SMA. Perlu diingat bahwa ijazah kuliah tidak dapat digunakan karena tidak ada nama orang tua.

Cara Mengurus Perpanjangan Paspor Manual atau Online

Jika Anda sudah mengetahui beberapa informasi mengenai perpanjangan paspor tersebut,maka sebaiknya sekarang Anda mengurus sendiri perpanjangan paspor.  Ada 2 cara untuk memperpanjang paspor, yaitu:

Perpanjang Paspor Secara Manual dengan Datang Langsung ke Kantor Imigrasi

Pelayanan Imigrasi

Jika ingin melakukan perpanjangan paspor dengan datang langsung ke kantor imigrasi memang membutuhkan kesabaran yang tinggi. Namun ikutilah beberapa tips berikut ini:

1. Datanglah lebih awal dan berpakaian rapih.

  • Sebisa mungkin datanglah lebih awal, karena kantor imigrasi membuka pelayanan paspor mulai pukul 7 pagi. Ambilah nomor antrian dengan menunjukan nomor kouta, berkas persyaratan yang sudah lengkap (pemohon harus hadir, tidak bisa diwakilkan walaupun pemohon balita atau lansia)
  • Pakailah baju yang bukan warna putih karena background foto adalah warna putih, celana panjang dan sepatu.
  • Nomor antrian priority akan diberikan khusus balita (maksimum 5 tahun), lansia (minimal 60 tahun), dan difabel (different ability) Saat kantor imigrasi buka, pemanggilan diutamakan nomor antrian priority. Setelah nomor priority habis baru pemanggilan selain nomor antrian priority. Pemanggilan untuk pengecekan berkas dan mendapatkan nomor antrian foto dan wawancara.

2. Membawa syarat perpanjang paspor.

  • Berkas yang diperlukan untuk mendapatkan paspor baru: Akta kelahiran asli plus fotokopi, Kartu Keluarga asli plus fotokopi, KTP asli dan fotokopi, Paspor lama asli dan fotokopi  halaman paling depan & belakang

3. Mengisi formulir dan tunggu untuk wawancara.

  • Setelah itu, petugas akan memberikan map berisi formulir yang harus diisi dan sudah diberi nomor sesuai urutan. Kemudian tunggulah dipanggil untuk wawancara.

4. Lakukan pembayaran di Bank BNI 46.

Setelah di wawancara petugas akan mengambil foto di ruang wawancara kemudian memberi lembar untuk pembayaran biaya paspor sekaligus bukti untuk mengambil paspor.

Sebaiknya dihari yang sama lakukan pembayaran di bank BNI 46 terdekat. Nantinya Teller akan memberi bukti pembayaran dan langsung digabungkan dengan formulir pengambilan paspor.

Selanjutnya petugas akan meminta tanda tangan di formulir dan paspor baru, lalu paspor baru tersebut harus difotokopi depan belakang untuk diberikan kepada petugas.

 Perpanjangan Paspor Secara Online Melalui Website

perpanjang paspor secara online

Perpanjang paspor secara online lebih efektif dibanding secara manual. Caranya cukup praktis untuk dapat mendaftar secara online, sebagai berikut:

a. Pendaftaran online

Pendaftaran online bisa dilakukan di situs imigrasi http://www.imigrasi.go.id/. Setelah halaman Imigrasi dibuka, pilih menu Layanan Publik-Layanan Online-Layanan Paspor Online. Lalu pilih tabel Pra Pemohonan Personal untuk memilih jenis permohonan yang diperlukan, apakah akan membuat paspor baru, penggantian habis berlaku atau halaman penuh atau mengubah data paspor. Masukkan juga nomor paspor lama dan jenis paspor (24 atau 48 halaman).Perbedaan antara paspor 24 dan 48 halamanya itu harganya (Rp 155.000 untuk paspor 24 halaman, dan Rp 355.000 untuk paspor 48 halaman).

b. Mengisi Form Pembayaran

Kantor imigrasi pusat akan mengirim email yang berisi surat pengantar untuk melakukan pembayaran. Surat tersebut harus dicetak terlebih dahulu untuk ditunjukkan ke teller bank BNI 46. Harga yang harus dibayar sudah tertera di surat tersebut, ditambah dengan biaya administrasi sebesar Rp5.000. Bukti pembayaran harus dibawa ke kantor imigrasi.

c. Mengisi Halaman Permohonan Jadwal Wawancara

Setelah itu, bukalah kembali email yang didapatkan dari pihak kantor imigrasi. Klik link yang tertera Link tersebut yang mengarahkan pada jadwal wawancara.

d. Cetak Formulir

Setelah tanggal dan hari sudah ditentukan, dan data sudah tersimpan.Kantor imigrasi akan mengirim email yang berisi tanda terima permohonan pembuatan paspor. Silakan download dan cetak tanda terima tersebut lalu isi data-data yang diperlukan.

e. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Siapkan lebih dulu dokumen yang diperlukan. Fotokopi semua dokumen tersebut, seperti: Akte Kelahiran Ijazah terakhir, Kartu Keluarga, KTP, Surat Nikah dan Paspor lama. serta bawalah bukti pembayaran yang didapatkan dari bank.

f. Datang Ke Kantor Imigrasi Sepagi Mungkin

Datanglah ke kantor imigrasi sesuai hari dan tanggal yang sudah dipilih untuk melakukan wawancara dan foto. Sebelumnya ambil nomor antrian dan masukkan semua fotokopi dokumen pribadi dan paspor lama ke dalam map yang disediakan. Paspor baru dapat diambil dalam 3 hari kerja.

Pendaftaran Perpanjangan Paspor via WhatsApp

Saat ini Direktorat Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan solusi pada antrean panjang dalam pengurusan perpanjang paspor. Anda dapat mendaftarkan diri via Whats App untuk melakukan pengajuan paspor secara manual ataupun online dan mendapatkan nomor antrian kedatangan yang pasti untuk pengurusan di kantor imigrasi.

Langkah-langkah mendaftar lewat whats App :

  1. Kirim pesan ke nomor WhatsApp imigrasi (wilayah sesuai domisili). Misal Imigrasi Bogor, nomor WA adalah 08-1111-0033
  2. Ketik data diri dengan format #NAMA#TGL Lahir#Tgl Kedatangan. Contohnya, #Merry#25011987#07082017#19 sept 2018
  3. Tunggu balasan selanjutnya berupa barcode yang berisi kode booking Anda juga akan mendapatkan nomor antrean dan jadwal ke kantor imigrasi sesuai dengan kode booking Anda.
  4. Tunjukkan kode booking ketika datang ke kantor Imigrasi. Pemohon wajib datang 30 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan. Jika Anda datang terlambat, maka kode booking akan hangus dan harus daftar ulang lagi.
  5. Pastikan persyaratan dokumen Anda lengkap. Jika tidak lengkap atau kurang maka pengajuan paspor akan dikembalikan atau ditolak.
  6. Anda wajib membawa dokumen asli dan memastikan semua data diri pada dokumen identik dan sama.
  7. Pendaftaran via Whats App ini tidak berlaku untuk pengurusan paspor rusak atau hilang.

Dengan memahami betul prosedur perpanjang paspor yang harus dilakukan akan membantu Anda mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, tidak hanya itu dengan mempelajari metode di atas, Anda tidak lagi memerlukan calo untuk membantu Anda mengurus perpanjangan paspor Anda. Mengurus segala sesuatunya sendiri tentu akan jauh lebih murah dibandingkan meminta bantuan para calo. Selamat Mencoba!

 

Baca Juga: Ingin Tahu Cara Membuat Paspor? Begini Caranya!

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai materi informasi dengan mengacu pada referensi publik, data umum industri, dan pengolahan informasi berbasis teknologi. Informasi yang disajikan bertujuan untuk memberikan gambaran umum dan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan layanan, penawaran resmi, maupun perjanjian yang mengikat. Ketentuan layanan dan informasi resmi hanya berlaku sebagaimana tercantum pada kebijakan Kargoku.id. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di Privacy Policy Kargoku.id.

More From Author

Leave a Reply

You May Also Like

Tips Adaptasi Kerja Hybrid Menjaga Ritme Kerja dan Komunikasi Tim Tetap Sejalan

Tips Adaptasi Kerja Hybrid: Menjaga Ritme Kerja dan Komunikasi Tim Tetap Sejalan

Kargoku – Tips adaptasi kerja hybrid semakin relevan ketika banyak bisnis, termasuk UMKM dan perusahaan…

Budaya Kerja Modern: Perubahan Pola Kerja di Era Digital yang Perlu Dipahami

Kargoku – Kalau kamu pemilik UMKM atau manajer di perusahaan logistik, pasti merasakan bagaimana budaya…

Bukan Sekadar CV Online Strategi Personal Branding LinkedIn untuk Pengusaha dan Profesional Logistik

Bukan Sekadar CV Online: Strategi Personal Branding LinkedIn untuk Pengusaha dan Profesional Logistik

Kargoku – Dalam satu dekade terakhir, saya menyaksikan pergeseran fundamental dalam cara kita berbisnis di Indonesia.…