Categories Dunia Kerja

Perpanjang SKCK: Persyaratan, Cara, dan Biaya yang Dibutuhkan

Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas mengenai cara perpanjang skck secara lengkap, sehingga Anda dapat memahami apa saja dokumen yang harus dipersiapkan dan bagaimana alur dan proses perpanjang SKCK. Persiapan berkas yang lengkap dapat menghemat uang dan tenaga agar Anda tidak harus bulak-balik dari tempat RT, Kelurahan atau Kecamatan, hingga ke Polres.

Masa Berlaku dan Jenis Perpanjang SKCK

Saat Anda ingin memperpanjang SKCK, ada dua alasan. Alasan pertama, Anda melakukan perpanjangan SKCK yang masa berlakunya habis. Alasan kedua, Anda memperpanjang dalam tenggang waktu dan belum sampai kadaluarsa. Secara umum, untuk memperpanjang SKCK itu dilakukan saat sudah habis masa berlakunya. Yang harus kita ketahui masa berlaku SKCH hanya 3 bulan yang dikeluarkan oleh Polsek, dan SKCK yang dikeluarkan oleh Polri hanya 6 bulan.

Persyaratan dan Prosedur Memperpanjang SKCK

Loket Pengambilan SKCK

Syarat-syarat utama yang harus dilengkapi untuk perpanjang SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri antara lain sebagai berikut:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga.
  2. Surat pengantar dari kelurahan. Tata cara untuk mendapatkan surat pengantar kelurahan dimulai dari surat rekomendasi RT/RW/Kepala Dusun dilanjutkan ke Kepala Desa dan Camat.
  3. Apabila Anda kehilangan SKCK asli yang lama, maka bisa digantikan dengan fotokopi SKCK lama yang sudah dilegalisir. Namun jika fotokopi SKCK lama yang sudah dilegalisir juga hilang, jangan khawatir, Anda masih bisa mengurus perpanjangan SKCK. Tapi untuk masalah satu ini biasanya prosesnya lebih lama dan ribet.
  4. Fotokopi KTP atau SIM yang masih aktif.
  5. Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

Prosedur Perpanjangan SKCK

Untuk tahap ini, Anda bisa datang ke Polres, Polda, atau Mabes Polri dengan melengkapi  dokumen yang sudah dipersiapkan. Periksalah kembali kelengkapan dokumen, karena jika tidak lengkap maka Anda tidak akan dilayani dan harus antri lagi. Jika sudah yakin bahwa dokumen telah lengkap, maka serahkanlah semua persyaratan  ke bagian loket. Kemudian Anda akan diberikan formulir yang harus di isi.

Selanjutnya, serahkan formulir ke loket dan Anda harus membayar sebesar Rp10.000. Tunggulah beberapa saat dan ambillah SKCK yang sudah jadi. Janngan lupa untuk minta  legalisir SKCK untuk berbagai keperluan sesuai dengan kebutuhan. Namun jika Anda ingin mendapatkan SKCK yang diterbitkan oleh Polsek,  biasanya prosesnya lebih cepat dan lebih mudah. Dalam mengurus perpanjang SKCK maka tidak perlu lagi ada prosedur sidik jari.

 

Baca Juga: Cara, Biaya dan Syarat Pembuatan SKCK Offline dan Online 2018

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai materi informasi dengan mengacu pada referensi publik, data umum industri, dan pengolahan informasi berbasis teknologi. Informasi yang disajikan bertujuan untuk memberikan gambaran umum dan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan layanan, penawaran resmi, maupun perjanjian yang mengikat. Ketentuan layanan dan informasi resmi hanya berlaku sebagaimana tercantum pada kebijakan Kargoku.id. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di Privacy Policy Kargoku.id.

More From Author

Leave a Reply

You May Also Like

Tips Adaptasi Kerja Hybrid Menjaga Ritme Kerja dan Komunikasi Tim Tetap Sejalan

Tips Adaptasi Kerja Hybrid: Menjaga Ritme Kerja dan Komunikasi Tim Tetap Sejalan

Kargoku – Tips adaptasi kerja hybrid semakin relevan ketika banyak bisnis, termasuk UMKM dan perusahaan…

Budaya Kerja Modern: Perubahan Pola Kerja di Era Digital yang Perlu Dipahami

Kargoku – Kalau kamu pemilik UMKM atau manajer di perusahaan logistik, pasti merasakan bagaimana budaya…

Bukan Sekadar CV Online Strategi Personal Branding LinkedIn untuk Pengusaha dan Profesional Logistik

Bukan Sekadar CV Online: Strategi Personal Branding LinkedIn untuk Pengusaha dan Profesional Logistik

Kargoku – Dalam satu dekade terakhir, saya menyaksikan pergeseran fundamental dalam cara kita berbisnis di Indonesia.…