Perpanjang SKCK: Persyaratan, Cara, dan Biaya yang Dibutuhkan
Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas mengenai cara perpanjang skck secara lengkap, sehingga Anda dapat memahami apa saja dokumen yang harus dipersiapkan dan bagaimana alur dan proses perpanjang SKCK. Persiapan berkas yang lengkap dapat menghemat uang dan tenaga agar Anda tidak harus bulak-balik dari tempat RT, Kelurahan atau Kecamatan, hingga ke Polres.
Masa Berlaku dan Jenis Perpanjang SKCK
Saat Anda ingin memperpanjang SKCK, ada dua alasan. Alasan pertama, Anda melakukan perpanjangan SKCK yang masa berlakunya habis. Alasan kedua, Anda memperpanjang dalam tenggang waktu dan belum sampai kadaluarsa. Secara umum, untuk memperpanjang SKCK itu dilakukan saat sudah habis masa berlakunya. Yang harus kita ketahui masa berlaku SKCH hanya 3 bulan yang dikeluarkan oleh Polsek, dan SKCK yang dikeluarkan oleh Polri hanya 6 bulan.
Persyaratan dan Prosedur Memperpanjang SKCK

Syarat-syarat utama yang harus dilengkapi untuk perpanjang SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri antara lain sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat pengantar dari kelurahan. Tata cara untuk mendapatkan surat pengantar kelurahan dimulai dari surat rekomendasi RT/RW/Kepala Dusun dilanjutkan ke Kepala Desa dan Camat.
- Apabila Anda kehilangan SKCK asli yang lama, maka bisa digantikan dengan fotokopi SKCK lama yang sudah dilegalisir. Namun jika fotokopi SKCK lama yang sudah dilegalisir juga hilang, jangan khawatir, Anda masih bisa mengurus perpanjangan SKCK. Tapi untuk masalah satu ini biasanya prosesnya lebih lama dan ribet.
- Fotokopi KTP atau SIM yang masih aktif.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
Prosedur Perpanjangan SKCK
Untuk tahap ini, Anda bisa datang ke Polres, Polda, atau Mabes Polri dengan melengkapi dokumen yang sudah dipersiapkan. Periksalah kembali kelengkapan dokumen, karena jika tidak lengkap maka Anda tidak akan dilayani dan harus antri lagi. Jika sudah yakin bahwa dokumen telah lengkap, maka serahkanlah semua persyaratan ke bagian loket. Kemudian Anda akan diberikan formulir yang harus di isi.
Selanjutnya, serahkan formulir ke loket dan Anda harus membayar sebesar Rp10.000. Tunggulah beberapa saat dan ambillah SKCK yang sudah jadi. Janngan lupa untuk minta legalisir SKCK untuk berbagai keperluan sesuai dengan kebutuhan. Namun jika Anda ingin mendapatkan SKCK yang diterbitkan oleh Polsek, biasanya prosesnya lebih cepat dan lebih mudah. Dalam mengurus perpanjang SKCK maka tidak perlu lagi ada prosedur sidik jari.
Baca Juga: Cara, Biaya dan Syarat Pembuatan SKCK Offline dan Online 2018