Inilah Cara Izin ke BPOM, Langkah Mendaftarkan Produk Ke BPOM
Bagi Anda pelaku UMKM yang belum mendaftarkan Produknya ke BPOM atau belum mengetahui cara izin ke BPOM. Sebaiknya cepat untuk langgung mendaftarkan produk Anda. Karena jika produk terindikasi berbahaya maka bisa langsung diperbaharui. Sehingga produk yang sudah kita edarkan dipasaran, tidak disita pihak BPOM karena mengandung bahan beracun.
Saat ini tidak semua orang mengetahui bagaimana cara membuat produk yang tepat, benar dan aman. Karena memang sebagian masyarakat tidak mempedulikan dari ketiga syarat produk tersebut.
Yang terpenting bagi produk makanan biasanya adalah rasanya yang enak. Sedangkan bagi kosmetik yang penting bisa memutihkan atau menghaluskan.
Sehingga tidak sedikit orang mengabaikan kesehatan bahkan keamanan ketika mereka mengonsumsi produk untuk waktu yang lama. Oleh karena itu, sebagai UKM yang baik, tidak salah jika mendaftarkan produk dengan BPOM sehingga petugas BPOM dapat mendeteksi keamanan produk kita untuk dikonsumsi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Sistem Pengawasan Obat dan dan Makanan (SisPOM) ini efektif dan efisien mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk di pasaran untuk melindungi keselamatan, keamanan dan kesehatan konsumen baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Fungsi BPOM Berdasarkan pada Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001:
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM.
- Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
- Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Jenis Nomor Pendaftaran
Setelah kita mendaftarkan produk ke BPOM, kita akan dilabelin dengan kode SP, MD dan ML baik untuk produk makanan, minuman, obat-obatan maupun kosmetik. Label SP (Sertifikat Penyuluhan) diberikan untuk pengusaha kecil dengan modal dan pengawas yang diberikan oleh Dinas Kesehatan.
Sedangkan label MD diberikan untuk produsen makanan atau minuman yang bermodal besar dan diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan yang terakhir label ML untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor baik berupa kemasan langsung maupun yang dikemas ulang.
Cara Izin Ke BPOM Untuk Mendaftarkan Produk
Cara izin ke BPOM, biasanya untuk pendaftaran makan dan minuman beredar di seluruh wilayah Indonesia. Dan diawasi langsung oleh Direktorat Penilaian Kemanan Pangan BPOM. Dan untuk penangan produk dalam negeri dan luar negeri biasanya cara pendaftarannya berbeda.
Jika untuk produk dalam negeri biasanya diperlukan fotokopi izin industri yang berasal dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pangan,Anda bisa datang langsung ke BPOM yang berada di gedung D Lantai 3. Lokasinya ada di jalan Percetakan Negara No 23 jakarta Pusat dengan nomor telepon 021 42445267.
Setelah mendapatkan formulir, isi dengan lengkap. Kemudian serahkan kembali formulir yang telah diisi dengan data diri yang valid beserta contoh produk yang Anda miliki kepada petugas.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan penilaian keamanan pangan sehingga nomor pendaftaran keluar.
Di era digital saat ini, Anda tak perlu repot untuk datang ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pangan, BPOM karena saat ini pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online. Hanya dengan menggunakan aplikasi e-Registration.
Aplikasi ini dibuat khusus untuk para pelaku industri makanan dan obat-obatan yang akan mengajukan permohonan registrasi produk mereka ke BPOM dengan lebih mudah, cepat, efisien dan juga transparan.
Keuntungan menggunakan aplikasi ini adalah Anda hanya membutuhkan koneksi internet untuk bisa melakukan proses registrasi produk dan mengirim beberapa dokumen dalam bentuk hardcopy perusahaan ke BPOM untuk dilakukan proses verifikasi.
Berikut ini cara izin ke BPOM atau mengajukan registrasi produk pangan-High Risk
- Login ke aplikasi e-Registration
- Mengisi data komposisi produk
- Mengisi data registrasi produk
- Upload file/dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
- Mengisi dara hasil analisa yang sesuai dengan kategori pangannya.
- Supervisi dokumen registrasi sampai terbit Surat Persetuan Pendaftaran (SPP).
Untuk bisa login ke aplikasi e-Registration, perusahan harus sudah mendaftar terlebih dahulu. Proses pendaftaran user perusahaan biasanya hanya bisa dilakukan satu kali saja.
Salah Satu Cara Izin Ke BPOM Dengan Memulai Proses Pendaftaran Perusahaan.

- Pertama, user harus memilih Daftar yang tersedia di halaman utama aplikasi e-Registration
- Kemudian user akan mengisi form data perusahaan.
- Dalam Data Perusahaan maka akan ditemukan menu Daftar>>Klik Daftar Baru Perusahaan,lalu user akan menemukan halaman yang akan menampilkan isian berupa data-data perusaahan,
- Setelah itu isilah data pabrik yang berakitan dengan perusahaannya.
- Jika data pabrik berhasil diproses maka user akan dibawa pada halaman yang menampilkan isian berupa data-data PSB/Jenis Pangan untuk masing-masing pabrik yang telah dimasukkan yang juga berkaitan dengan perusahaanya.
- Langkah selanjutnya Anda akan diminta untuk mengupload data dokumen yang telah dipersyaratkan. Dengan halaman yang menampilkan isian data-data hasil scan yang berkaitan dengan perusahaannya.
- Proses selanjutnya adalah mendaftar ulang perusahaan. Untuk perusahaan yang telah ditolak, Anda dapat mendaftar kembali. Untuk mendaftar ulang dengan mengklik menu> Daftar Ulang Perusahaan, user akan dihadapkan dengan halaman yang menampilkan isian berupa data USER ID dan NPWP.
Langkah-Langkah Registrasi Produk Ke BPOM
- Lakukan registrasi produk dengan cara login terlebih dahulu ke dalam aplikasi e-registration. Masukan user ID dan Password sesuai dengan data yang telah diterima melalui email. Kemudian klik tombol login untuk login ke aplikasi e-Registration
- Lalu isilah Data Produk –Pangan Dengan cara memilih menu registrasi >> Pengajuan Dokumen>> Baru Anda dapat mengisi data registrasi produk.
- Setelah data isian produk berhasil disimpan, user dapat melakukan perubahan data komposisi yang sudah dimasukkan dan dapat menghapus data komposisi yang tidak sesuai selama dokumen registrasi produk belum dikirimkan ke verifikasi.
- Setelah seluruh data komposisi berhasil disimpan dan data produk telah dianggap lengkap, klik tombol Hasil Analisa. User akan dihadapkan dengan mengisi data hasil analisa. Selanjutnya user melakukan proses entry data hasil analisa produknya.
- Kemudian klik Informasi Nilai Gizi. User akan dihadapkan dengan data isian informasi nilai gizi. Selanjutnya pendaftar melakukan proses entry data informasi nilai gizi produknya.
- Setelah data informasi dan nilai gizi telah diproses, langkah selanjutnya adalah dengan memilih menu klaim produk.
- pendaftar harus memilih klaim diperkaya atau dikurangi, kemudian pendaftar harus mengisi data informasi mengenai nilai gizi sejenis (informasi nilai gizi dari produk sejenis yang dijadikan sebagai pembanding). Selanjutnya data isian akan ditampilkan setelah pendaftar mengisi klaim produk cengan klik preview.
- Setelah data registrasi produk telah lengkap dan seluruh file-file yang dipersyaratkan telah di-upload, data registrasi produk siap dikirimkan ke verifikasi.
Baca Juga: SIUP adalah, Syarat dan Ketentuan Permohonan Izin SIUP