Categories UMKM

Ekonomi Kreatif adalah Peluang yang Berpotensi Besar Bagi UKM

Ekonomi Kreatif adalah konsep di era ekonomi baru, yang dipengaruhi oleh informasi dan kreativitas, dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi yang utama dalam kegiatan ekonomi.

Kebanyakan orang memahami definisi ekonomi, sehingga mereka menganggap bahwa ekonomi kreatif dengan ekonomi adalah hal yang sama. Sebaliknya antara industri kreatif dan ekonomi berbeda. Perlu diketahui bahwa Ekonomi kreatif dikombinasikan dengan ekonomi dan kreativitas. Peran ekonomi yaitu sebagai ilmu sosial yang aktivitas manusia yang berkaitan dengan masalah produksi, distribusi dan konsumsi layanan atau barang. Dan kreatif adalah kemampuan memberikan ide-ide baru dalam menyelesaikan masalah.

Industri kreatif adalah industri yang didasarkan pada keterampilan, talenta, dan kreativitas yang berpotensi meningkatkan kemakmuran. Seperti yang dikatakan Departemen Perdagangan RI menyatakan bahwa definisi industri kreatif adalah industri yang memanfaatkan keterampilan, kreativitas dan bakat untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan. Industri ini biasanya akan fokus pada memberdayakan ide kreatif pada diri seorang.

Baca juga: bonsai serut mini

Siapa yang mengelola Industri Kreatif di Indonesia?

Industri kreatif di Indonesia tergolong masih baru. Begitu juga yang mengelola industri kreatifnya. Di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono industri ekonomi kreatif masuk ke dalam kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif. Namun pada saaat kepemimpinan Joko Widodo nama ekonomi kreatif dihapuskan dari kementerian pariwisata. Dan diganti menjadi Badan Ekonomi Kreatif atau disingkat BEKRAF yang diketuai oleh Triawan Munaf, ayah dari penyanyi Sherina Munaf.

Baca juga: bonsai serut besar

Apa itu BEKRAF?

ekonomi kreatif adalah
Tujuan BEKRAF

BEKRAF adalah sebuah lembaga Pemerintah Non Kementerian yang Bertanggung jawab di bidang ekonomi kreatif yang memiliki enam belas subsektor industri kreatif. Pada 20 Januari 2015 BEKRAF mulai terbentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif.

Badan Ekonomi Kreatif  dipimpin oleh Kepala Badan yang dibantu oleh seorang wakil, sekretaris utama dan para deputi. Bekraf memiliki enam deputi yakni Deputi Riset,Deputi Akses Permodalan, Deputi Edukasi dan Pengembangan, Deputi Pemasaran, Deputi Infrastruktur, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi dan Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.

BEKRAF memiliki visi yang bertujuan untuk membangun Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia dalam ekonomi kreatif pada tahun 2030 nanti. Untuk mencapai visi tersebut maka BEKRAF merancang enam misi besar yaitu:

  1. Menyatukan seluruh aset dan potensi kreatif Indonesia untuk mencapai ekonomi kreatif yang mandiri.
  2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan industri kreatif.
  3. Mendorong Inovasi di bidang kreatif yang memiliki nilai tambah dan daya saing di dunia internasional.
  4. Membuka pengetahuan dan apresiasi masyarakat terhadap segala aspek yang berhubungan dengan ekonomi kreatif.
  5. Membangun kesadaran dan apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual termasuk perlindungan hukum terhadap hak cipta.
  6. Merancang dan melaksanakan strategi yang spesifik untuk menempatkan Indonesia dalam peta ekonomi kreatif dunia.

16 Subsektor Industri Kreatif Indonesia

ekonomi kreatif adalah
Subsektor Industri Kreatif

BEKRAF telah menetapkan 16 subsektor ekonomi kreatif, yaitu aplikasi dan pengembangan game, arsitektur dan desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi video, fotografi, kriya (kerajinan tangan), kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni‎ rupa, televisi dan radio. Dari beberapa subsektor tersebut, saat ini baru ada tiga subsektor yang memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, yaitu kuliner sebanyak 32,4 persen, fashion 27,9 persen, dan kerajinan 14,88 persen. Sedangkan subsektor yang menjadi prioritas untuk dikembangkan adalah games, aplikasi, musik, dan film.

Dengan adanya ekonomi kreatif diharapkan adanya peningkatan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 9,5% pada tahun 2017, 10,5% pada tahun 2018, dan 12% pada tahun 2019. Selain meningkatnya PDB, melalui ekonomi kreatif diharapkan meningkatkan lebih banyak tenaga kerja sebesar 12,5% pada tahun 2017, 12,7% pada tahun 2018 dan 13% pada tahun 2019. Untuk itu saatnya Anda menjadi bagian dari ekoonomi kreatif dan ikut berperan aktif dalam membangun Indonesia.

 

Baca Juga: Peluang Usaha dari Ide Bisnis Unik

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai materi informasi dengan mengacu pada referensi publik, data umum industri, dan pengolahan informasi berbasis teknologi. Informasi yang disajikan bertujuan untuk memberikan gambaran umum dan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan layanan, penawaran resmi, maupun perjanjian yang mengikat. Ketentuan layanan dan informasi resmi hanya berlaku sebagaimana tercantum pada kebijakan Kargoku.id. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di Privacy Policy Kargoku.id.

More From Author

Leave a Reply

You May Also Like

Cara Mudah Urus Izin Usaha Cafe Kecil untuk UMKM Lewat OSS di 2026!

Cara Mudah Urus Izin Usaha Cafe Kecil untuk UMKM Lewat OSS di 2026!

Kargoku – Pernahkah kamu memimpikan punya cafe kecil yang ramai pengunjung, tapi bingung mulai dari…

Apakah Reseller dan Dropshipper Wajib Punya Izin Usaha di 2026 Ini Jawaban Jelasnya untuk UMKM

Apakah Reseller dan Dropshipper Wajib Punya Izin Usaha di 2026? Ini Jawaban Jelasnya untuk UMKM

Kargoku – Banyak seller online yang mulai dari nol, lalu tiba-tiba bertanya: haruskah punya izin…

Cara Mendapatkan Modal Usaha Tanpa Pinjam Opsi Realistis untuk UMKM yang Modalnya Terbatas!

Cara Mendapatkan Modal Usaha Tanpa Pinjam: Opsi Realistis untuk UMKM yang Modalnya Terbatas!

Kargoku – Cara mendapatkan modal usaha tanpa pinjam menjadi topik yang semakin sering dibicarakan di…