Cara Membuat SKCK: Syarat, Biaya dan Ketentuan

Kargoku – (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) SKCK adalah, sebelumnya dikenal sebagai (Surat Kelakuan Baik) SKKB adalah surat keterangan yang dibuat oleh Polri (Kepolisian Republik Indonesia) melalui (Kepolisian Sektor) Polsek atau (Kepolisian Resor) Polres dengan isi catatan kejahatan seseorang.

Pada saat namanya SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada mereka yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB atau SKCK berlaku selama 6 Bulan.

Baca juga cek npwp

Jadi pada intinya SKCK adalah surat yang menyatakan ada atau tidak adanya catatan seseorang yang terdaftar dalam kegiatan atau tindakan kriminalitas atau tindak kejahatan. SKCK sangat diperlukan untuk kelengkapan syarat administrasi dalam melamar pekerjaan, baik itu Negri (CPNS) atau Swasta.

kargoku - cara membuat SKCK - Syarat membuat SKCK - biaya membuat SKCK - ketentuan membuat SKCK - membuat SKCK Online - membuat SKCK offline

Cara Membuat SKCK adalah:

Membuat SKCK Baru:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Cara Memperpanjang SKCK

Memperpanjang masa berlaku SKCK:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Cara Mengurus SKCK

Setelah kelengkapan yang sudah dipersiapkan telah terpenuhi, silakan lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di sini dibutuhkan beberapa poin penting yang harus kita pahami.

  • Untuk kebutuhan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan penciptaan visa atau kebutuhan lain yang mempunyai sifat antarnegara, Anda dapat langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), dan bukan membuat SKCK di Polsek.
  • Pastikan kita datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Silakan langsung mengarah ke loket SKCK guna mendaftarkan/memasukkan berkas yang sudah di siapkan. Nanti kalian akan diminta untuk memenuhi formulir.

Lihat juga klikbca

  • Pihak Polsek akan meminta kelengkapan kriteria yang telah diterangkan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, supaya memudahkan dan tidak bolak-balik fotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah diterangkan dalam jumlah banyak.
  • Untuk kalian yang mengurus SKCK baru dan belum punya formula sidik jari, Anda dapat melakukan pemungutan sidik jari di Polres, tepatnya unsur rekam formula sidik jari. Bagi perekaman sidik jari ini, seringkali ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kepandaian Polsek atau Polres setempat). Tapi ada pun Polres atau Polsek yang telah menghilangkan biaya tersebut.
  • Jika mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya dapat lebih cepat, untuk mendapatkan sidik jari sebagai syarat dalam penerbitan SKCK. Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk memeriksa kelengkapan berkas-berkas yang sudah kalian siapkan dan membayar biaya pembuatan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK bakal segera selesai.

Tambahan Catatan (SKCK)

Berdasarkan peraturan pemerintahan yang sudah ditetapkan sebagai beriku:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb :
    • Sidik Jari = RP.10.000
    • Administrasi = RP.30.000
    • Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN :

  • Foto copy KTP = 2 lembar
  • Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar
  • Contoh CPNS / BUMN : PT.KAI, Bank pemerintah, CPNS bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.

Syarat SKCK kerja swasta :

  • Foto copy KTP 2 lembar
  • Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  • Contoh kerja swasta misalnya : pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, bank swasta (BCA,Panin,ANZ,CIMB, dll).

Untuk administrasi pembuatan SKCK biasanya Rp. 30.000,-. sesuai dengan undang-undang PP RI no. 60 tahun 2016

kargoku - cara membuat SKCK - Syarat membuat SKCK - biaya membuat SKCK - ketentuan membuat SKCK - membuat SKCK Online - membuat SKCK offline

Cara Membuat SKCK Online

Pembuatan SKCK baik itu secara online maupun manual pada dasarnya sama. Hanya saja ada pembeda, yaitu dokumen yang diperlukan dalam bentuk file digital yaitu berupa hasil scan seperti yang sudah menjadi syarat pembuatan SKCK.

Berikut ini syarat pembuatan SKCK Online yang diperlukan:

  • KTP asli/tanda pengenal lainnya (Scan).
  • Kartu Keluarga asli (Scan).
  • Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir (Scan)
  • foto diri 4×6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
  • paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa (Scan).

Kalian hanya perlu melakukan pendaftaran dalam pembuatan SKCK onine, atau mencari beberapa informasi mengenai pembuatan SKCK online sesuai domisili kalian. Berikut adalah daftar pembuatan SKCK Online sesuai domisili tempat tinggal:

  • SKCK Online Polri

Untuk penduduk Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat melakukan pembuatan SKCK melewati website Polri https://skck.polri.go.id/.

  • Polres Bogor

Bagi yang berdomisili di Kota Bogor, daftarkan diri Anda untuk mendapatkan SKCK di https://bogor.jabar.polri.go.id/layanan-skck/.

  • Polda Jawa Barat

Untuk penduduk Jawa Barat, kalian bisa dengan mudah membuat SKCK melewati website SKCK Online Kepolisian Daerah Jawa Barat. Silahkan kunjungi alamat ini http://www.jabar.polri.go.id/.

  • Polda Jawa Tengah

Untuk masyarakat Jawa Tengah, silakan melakukan pembuatan SKCK online dengan mengunjungi alamat sebagai berikut http://skck.jateng.polri.go.id/.

  • Polda Jawa Timur

Untuk masyarakat Jawa Timur, kalian dapat mengunjungi alamat ini http://jatim.polri.go.id untuk melakukan pembuatan SKCK online.

  • Polda Bali

Untuk penduduk Bali, Polda Bali memberikan kemudahan pengurusan SKCK online melewati alamat http://www.bali.polri.go.id.

  • Polres Sidoarjo

Bagi yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, kalian juga bisa melakukan pembuatan SKCK secara online di http://skckonline.polrestasidoarjo.com.

  • Polres Malang

Untuk yang bertempat tinggal di Kota Malang, tenang saja kalian juga bisa mengurus SKCK online di http://resmalangskck.com/.

  • Polres Banyuwangi

Untuk yang bertempat tinggal di Kabupaten Banyuwangi, pembuatan SKCK online dengan mendaftarkan dirinya di http://www.banyuwangi.jatim.polri.go.id.

  • Polres Barelang

Bagi kita yang berlokasi tinggal di Pulau Batam juga dapat mendaftarkan diri untuk membuat SKCK di https://kepri.polri.go.id/barelang/; apok.batam.go.id/daftar/skck.

  • Polres Pontianak

Bagi kalian yang bermukim di Kota Pontianak, Kalimantan Barat bisa mengurus SKCK Online di http://skck.polrestapontianakkota.org/.

  • Polres Surabaya

Anda yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur, kalian bisa melakukan pembuatan SKCK online di http://polrestabessurabaya.com.

Proses Pembuatan SKCK Secara online

  1. Anda bisa mengakses website skck.polri.go.id Pilih menu formulir online SKCK, klik Next Step.
  2. Selanjutnya Anda akan di arahkan ke menu pengisian Data Pribadi seperti, Nama, NIK, wilayah Polres, hingga bagian paling akhir perintah upload foto.
  3. Kemudian, Anda akan mengisi nama ayah dan ibu kandung, pekerjaan alamat tempat tinggal, sampai nama saudara kandung.
  4. Tahap isian berikutnya yaitu Data Pendidikan Seperti nama sekolah, kota, serta tahun lulus sekolah.
  5. Di tahapan ini, akan ada kotak dialog pertanyaan seperti apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isi terlebih dahulu sebelum klik Next/Selanjutnya.
  6. Jangan lupa untuk mengisi dengan jujur apa tujuan Anda membuat SKCK: keperluan pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. Pastikan sudah diisi sebelum Klik Next.
  7. Jika semua tahapan sudah selesai di isi. Klik Kirim Data untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.
  8. Lalu Anda akan mendapatkan kode atau nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polsek/Polres untuk ditukarkan dengan SKCK aslinya. Pastikan Anda mencatat dengan baik nomor ini.

Catatan : Ketika ingin melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Yang perlu Anda lakukan adalah mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Dokumen Syarat Perekaman Rumus Sidik Jari:

  1. Fotokopi KTP 1 lembar
  2. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
  3. Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
  4. Foto samping kiri dan kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
  5. Pembayaran biaya administrasi

Untuk biaya pembuatan SKCK sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, mengenai Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika dulu Biaya SKCK seharga Rp10.000 namun, sejak tanggal 6 Januari 2017 telah dinaikkan menjadi Rp30.000.

Nyatanya, syarat pembutan SKCK itu lebih mudah dan tidak serepot yang kita bayangkan. Yang paling penting adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan memahami alur yang tepat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top