Categories UMKM

Apa itu PIRT dan Bagaimana Cara Membuatnya

Apa itu PIRT ?

Pengertian PIRT serta Cara Mengurus PIRT – Kargoku UMKM – Singkatan PIRT dan pengertiannya. PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan) .

Ada berbagai macam bentuk izin lainya dengan kategori berbeda seperti MD, ML

MD menunjukan produk pangan dalam negeri yang biasanya produksi dengan modal besar.
ML menunjukan produk pangan luar negeri.

Bagi Anda para pelaku UMKM, khususnya produk pangan olahan, ada baiknya memperhatikan perizinan dari Dinas Kesehatan semacam ini. Mari kita simak ulasan berikut ini.

Baca juga tentang:

Seberapa Penting PIRT ?

Makanan adalah salah satu kebutuhan primer manusia, oleh sebab itu produk makanan adalah salah satu titik vital yang perlu dipantau secara komprehensif oleh pemerintah.

Apalagi dalam industri rumahan yang notabene segala instrumen menyangkut fasilitas produksinya cukup sulit dipantau.

Nomor izin ini diberikan kepada pelaku usaha dan bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga dari BPOM.

Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya mengenai produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.

Para pengusaha UKM atau UMKM akan melewati pelatihan atau penyuluhan terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan setempat.

Secara garis besar, pelatihan atau penyuluhan tersebut mengenai Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) yang meliputi :

  • Keamanan Pangan
  • Manajemen Usaha

Detail penyuluhan lainnya seperti:

  • Kebijakan Nasional Pengaturan IRT-P dan Peraturan Perundang-Undangan tentang Keamanan Pangan
  • Higiene dan Sanitasi
  • Pengendalian Proses Untuk Mengatasi Bahaya
  • Pengawetan Pangan
  • Bahan Tambahan Pangan (BTP)
  • Pengembangan Usaha IRT-P
  • Pengemasan dan Penyimpanan Label Pangan

Penyuluhan dari Dinas kesehatan biasanya diadakan 3 bulan sekali, ataupun menunggu peserta lainnya secara kolektif, dengan minimum 15 orang peserta (tergantung aturan dan kebijakan masing masing daerah setempat)

Biaya penyuluhan PIRT adalah berkisar antara Rp. 100.000 – 200.000 (tergantung kebijakan yang berlaku di daerah setempat).

Hal ini bertujuan agar para pengusaha olahan pangan menjadi lebih sadar dan bertanggung jawab akan pentingnya mutu, layanan, kualitas serta keamanan produk yang dijualnya.

Dalam peredaran produk olahan ini nantinya akan memiliki nomor pendaftaran produk yang sudah tercatat di Departemen Kesehatan.

Baca juga: pengertian klaster umkm

Tidak semua olahan pangan bisa menggunakan izin edar PIRT.

Nomor PIRT akan dipergunakan dengan Kategori Produk Makanan dan Minuman Olahan yang memiliki daya tahan di atas 7 hari dan untuk produk makanan yang dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga.

Olahan makanan dan minuman yang tidak termasuk dalam kategori PIRT adalah sebagai berikut:
• Minuman beralkohol
• AMDK ( Air Minum Dalam Kemasan)
• Susu dan hasil olahannya
• Makanan bayi
• Makanan kaleng
• Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
• Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
• Daging dengan jenis ikan, unggas dan hasil olahannya yang membutuhkan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku

Nomor PIRT berjumlah 15 digit, dan yang lama berjumlah 12 digit.

Jangka waktu Izin berlakunya PIRT adalah 5 tahun dan jika masa berlakunya telah habis, bisa langsung diperpanjang.

Para pelaku usaha juga diharuskan untuk mempunyai SIUP sebelum mendaftarkan nomor PIRT.

Baca juga: apa itu umkm

Tata cara Pendaftaran PIRT adalah sebagai berikut :

Bagi Anda yang ingin segera mendaftarkan Produk olahan pangannya, bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

1. Pengisian Formulir dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
2. Fotokoi KTP
3. Pas Foto 3×4, 3 Lembar
4. Datang ke puskesmas wilayah lokasi produksi untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
5. Daftar jenis olahan yang diproduksi dengan maksimal 5 Jenis dari 1 merk
6. Menyertakan sample produksi
7. Menyertakan Alur proses produksi
8. Menyertakan label masing – masing jenis 2 lembar
9. Menyertakan denah bangunan 2 lembar
10. Menyertakan hasil uji Laboratorium dari DINKES
11. Menyertakan peta lokasi 2 lembar
12. Materai 6000 1 lembar

Baca juga Pengertian UMKM

Bagi Anda para UMKM yang ingin menambah keilmuan tentang dunia bisnis dan kewirausahaan maupun ekonomi kreatif, dapat mengikuti webinar yang diadakan oleh Karya Kreatif Jawa Barat (KKJ), suatu event tahunan yang diselenggarakan atas kerjasama dan sinergi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bank Indonesia Jawa Barat, Dekranasda Jawa Barat, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan dengan mengunjungi halaman berikut ini.

https://karyakreatifjawabarat.com/

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai materi informasi dengan mengacu pada referensi publik, data umum industri, dan pengolahan informasi berbasis teknologi. Informasi yang disajikan bertujuan untuk memberikan gambaran umum dan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan layanan, penawaran resmi, maupun perjanjian yang mengikat. Ketentuan layanan dan informasi resmi hanya berlaku sebagaimana tercantum pada kebijakan Kargoku.id. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di Privacy Policy Kargoku.id.

More From Author

Leave a Reply

You May Also Like

Cara Mudah Urus Izin Usaha Cafe Kecil untuk UMKM Lewat OSS di 2026!

Cara Mudah Urus Izin Usaha Cafe Kecil untuk UMKM Lewat OSS di 2026!

Kargoku – Pernahkah kamu memimpikan punya cafe kecil yang ramai pengunjung, tapi bingung mulai dari…

Apakah Reseller dan Dropshipper Wajib Punya Izin Usaha di 2026 Ini Jawaban Jelasnya untuk UMKM

Apakah Reseller dan Dropshipper Wajib Punya Izin Usaha di 2026? Ini Jawaban Jelasnya untuk UMKM

Kargoku – Banyak seller online yang mulai dari nol, lalu tiba-tiba bertanya: haruskah punya izin…

Cara Mendapatkan Modal Usaha Tanpa Pinjam Opsi Realistis untuk UMKM yang Modalnya Terbatas!

Cara Mendapatkan Modal Usaha Tanpa Pinjam: Opsi Realistis untuk UMKM yang Modalnya Terbatas!

Kargoku – Cara mendapatkan modal usaha tanpa pinjam menjadi topik yang semakin sering dibicarakan di…