Categories UMKM

Apa itu PIRT dan Bagaimana Cara Membuatnya

Apa itu PIRT ?

Pengertian PIRT serta Cara Mengurus PIRT – Kargoku UMKM – Singkatan PIRT dan pengertiannya. PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan) .

Ada berbagai macam bentuk izin lainya dengan kategori berbeda seperti MD, ML

MD menunjukan produk pangan dalam negeri yang biasanya produksi dengan modal besar.
ML menunjukan produk pangan luar negeri.

Bagi Anda para pelaku UMKM, khususnya produk pangan olahan, ada baiknya memperhatikan perizinan dari Dinas Kesehatan semacam ini. Mari kita simak ulasan berikut ini.

Baca juga tentang:

Seberapa Penting PIRT ?

Makanan adalah salah satu kebutuhan primer manusia, oleh sebab itu produk makanan adalah salah satu titik vital yang perlu dipantau secara komprehensif oleh pemerintah.

Apalagi dalam industri rumahan yang notabene segala instrumen menyangkut fasilitas produksinya cukup sulit dipantau.

Nomor izin ini diberikan kepada pelaku usaha dan bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga dari BPOM.

Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya mengenai produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.

Para pengusaha UKM atau UMKM akan melewati pelatihan atau penyuluhan terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan setempat.

Secara garis besar, pelatihan atau penyuluhan tersebut mengenai Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) yang meliputi :

  • Keamanan Pangan
  • Manajemen Usaha

Detail penyuluhan lainnya seperti:

  • Kebijakan Nasional Pengaturan IRT-P dan Peraturan Perundang-Undangan tentang Keamanan Pangan
  • Higiene dan Sanitasi
  • Pengendalian Proses Untuk Mengatasi Bahaya
  • Pengawetan Pangan
  • Bahan Tambahan Pangan (BTP)
  • Pengembangan Usaha IRT-P
  • Pengemasan dan Penyimpanan Label Pangan

Penyuluhan dari Dinas kesehatan biasanya diadakan 3 bulan sekali, ataupun menunggu peserta lainnya secara kolektif, dengan minimum 15 orang peserta (tergantung aturan dan kebijakan masing masing daerah setempat)

Biaya penyuluhan PIRT adalah berkisar antara Rp. 100.000 – 200.000 (tergantung kebijakan yang berlaku di daerah setempat).

Hal ini bertujuan agar para pengusaha olahan pangan menjadi lebih sadar dan bertanggung jawab akan pentingnya mutu, layanan, kualitas serta keamanan produk yang dijualnya.

Dalam peredaran produk olahan ini nantinya akan memiliki nomor pendaftaran produk yang sudah tercatat di Departemen Kesehatan.

Baca juga: pengertian klaster umkm

Tidak semua olahan pangan bisa menggunakan izin edar PIRT.

Nomor PIRT akan dipergunakan dengan Kategori Produk Makanan dan Minuman Olahan yang memiliki daya tahan di atas 7 hari dan untuk produk makanan yang dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga.

Olahan makanan dan minuman yang tidak termasuk dalam kategori PIRT adalah sebagai berikut:
• Minuman beralkohol
• AMDK ( Air Minum Dalam Kemasan)
• Susu dan hasil olahannya
• Makanan bayi
• Makanan kaleng
• Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
• Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
• Daging dengan jenis ikan, unggas dan hasil olahannya yang membutuhkan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku

Nomor PIRT berjumlah 15 digit, dan yang lama berjumlah 12 digit.

Jangka waktu Izin berlakunya PIRT adalah 5 tahun dan jika masa berlakunya telah habis, bisa langsung diperpanjang.

Para pelaku usaha juga diharuskan untuk mempunyai SIUP sebelum mendaftarkan nomor PIRT.

Baca juga: apa itu umkm

Tata cara Pendaftaran PIRT adalah sebagai berikut :

Bagi Anda yang ingin segera mendaftarkan Produk olahan pangannya, bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

1. Pengisian Formulir dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
2. Fotokoi KTP
3. Pas Foto 3×4, 3 Lembar
4. Datang ke puskesmas wilayah lokasi produksi untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
5. Daftar jenis olahan yang diproduksi dengan maksimal 5 Jenis dari 1 merk
6. Menyertakan sample produksi
7. Menyertakan Alur proses produksi
8. Menyertakan label masing – masing jenis 2 lembar
9. Menyertakan denah bangunan 2 lembar
10. Menyertakan hasil uji Laboratorium dari DINKES
11. Menyertakan peta lokasi 2 lembar
12. Materai 6000 1 lembar

Baca juga Pengertian UMKM

Bagi Anda para UMKM yang ingin menambah keilmuan tentang dunia bisnis dan kewirausahaan maupun ekonomi kreatif, dapat mengikuti webinar yang diadakan oleh Karya Kreatif Jawa Barat (KKJ), suatu event tahunan yang diselenggarakan atas kerjasama dan sinergi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bank Indonesia Jawa Barat, Dekranasda Jawa Barat, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan dengan mengunjungi halaman berikut ini.

https://karyakreatifjawabarat.com/

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Usaha kuliner rumahan makin diminati! Temukan cara memulainya dari dapur sendiri, tips sukses, hingga peluang besar di balik bisnis makanan rumahan.

Inovasi yang Efektif untuk Menaikkan Skala UMKM dan Membantu Bisnis Bertumbuh Lebih Stabil

Kargoku – Kamu pasti pernah merasa bisnismu membutuhkan dorongan baru agar bisa naik kelas. Banyak…

Bisnis Gula Cair, Semanis Prospek dan Untungnya

kargoku – Bisnis gula cair bukan lagi sekadar ide manis yang terdengar sepele. Di balik…

strategi promo

Lebih dari Sekadar Diskon: Merancang Strategi Promo yang Cerdas dan Menguntungkan

Kargoku – Strategi promo seringkali terasa seperti pedang bermata dua bagi para pemilik bisnis, terutama…