Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional) yang bertujuan untuk melindungi konsumen sebagai pemakai produk. Jika ada salah satu kualitas produk tidak sesuai dengan standar SNI, maka tidak diizinkan beredar dipasaran.
Mungkin beberapa pengusaha, terutama UKM, merasa malas saat mereka harus mengurus sejumlah administrasi atau pendaftaran lainnya, dan beberapa persyaratan yang cukup sulit kerap kali menjadi alasan hal tesebut. Tetapi sebagai pengusaha, Anda jelas tidak ingin mengalami sejumlah masalah dalam menjalankan bisnis di masa yang akan datang kan?
Melakukan pendaftaran dan mendapatkan sertifikasi SNI menjadi sebuah hal yang sangat penting, hal ini yang akan membantu bisnis Anda agar bisa menembus pasar dan mendapatkan angka penjualan dengan cepat. Kualitas produk yang sudah diakui dan terbukti aman tentu akan menjadi nilai tambah tersendiri dimata konsumen.
Baca juga : Kemasan keripik unik
Lalu, Apa Saja Sih Produk yang Harus berlabel Sertifikasi SNI?
Tak bisa dipungkiri, pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang SNI masih dikatakan rendah. Apalagi jika ditanyakan secara bebas, bisa jadi sebagian besar dari mereka akan menjawab atau hanya mengetahui bahwa produk yang wajib punya label SNI hanyalah produk helm bermotor. Lalu bagaimana dengan produk yang lainnya?
Bukan hanya helm saja, Standar Nasional Indonesia juga dikenakan pada berbagai produk seperti lampu, kabel listrik, LPG, baja, kaca, ban, peralatan makan dan minum, kemasan air minum, produk makanan, produk elektronik, dan berbagai bahan kontruksi lainnya.
Baca juga: desain kemasan keripik
Cara Mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia
Ada beberapa langkah untuk mengajukan permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI kepada Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Departemen Perindustrian (Deperin) seperti yang sudah tercantum dalam dokumen LSPro-Pustan/P.19:
1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI
Daftar isian permohonan SPPT Standar Nasional Indonesia dengan melampirkan:
- Fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang telah dilegalisir. Sertifikasi tersebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Apabila produk tersebut berupa produk impor harus dilengkapi sertifikat dari LSSM negara asal dan yang sudah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.
Proses ini biasanya berlangsung dalam satu hari.
2. Verifikasi Permohonan
LSPro-Pustan melakukan verifikasi meliputi : semua persyaratan untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat (jika ada kesulitan, harus adanya penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian). kemudian akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen. Proses verifikasi memerlukan waktu satu hari.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Audit Kecukupan (tinjauan dokumen) bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Jika hasilnya ditemukan ketidaksesuaian dengan kategori mayor maka permohonan harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Dan apabila koreksi produsen tidak efektif, permohonan SPPT SNI akan ditolak.
Audit Kesesuaian bertujuan untuk memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen. Jika hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, maka pemohon harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Namun jika tindakan koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang. Apabila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohonan SPPT SNI produsen ditolak.
Dalam proses audit biasanya perlu waktu minimal lima hari.
4. Pengujian Sampel Produk
Bila suatu produk memerlukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, maka pemohon menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk mendapatkan catatan dan dokumen yang terkait dengan Sistem Manajemen Mutu. Sebaliknya, LSPro-Pustan Deperin menjamin bahwa petugasnya adalah ahli dibidang tersebut.
Proses pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Namun, jika dilakukan di laboratorium milik produsen, maka diperlukan saksi ketika pengujian. Nantinya sampel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses ini membutuhkan waktu minimal 20 hari kerja.
5. Penilaian Sampel Produk
Sertifikasi Hasil Uji akan di terbitkan oleh Laboratorium penguji. Jika hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, maka pemohon diminta untuk melakukan pengujian ulang. Dan jika hasil pengujian ulang pun tidak sesuai persyaratan SNI, maka permohonan SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Semua dokumen audit dan hasil uji akan menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Biasanya proses penyiapan bahan membutuhkan waktu tujuh hari kerja, sementara rapat panel hanya sehari.
Pemberian SPPT-SNI
Setelah itu, LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan.Proses klarifikasi ini perlu waktu empat hari kerja. Keputusan untuk memberikan sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI disesuaikan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi: ketentuan SNI, kelengkapan administrasi (aspek legalitas), dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan bisa menjamin konsistensi mutu produk. Apabila semua persyaratan terpenuhi, maka hari berikutnya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
Berkaitan dengan masalah biaya pengurusan SNI, memang terbilang cukup mahal. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp10-40 juta.
Demikian tujuh langkah mudah untuk mendapatkan sertifikasi serta label SNI pada produk yang akan Anda jual di pasaran. Semoga bermanfaat.
Persyaratan Pendaftaran SPPT SNI Ke LSPro :
Dokumen Administrasi
- Fotocopy NPWP
- Surat Permohonan SPPT SNI
- Fotocopy SIUP, TDP
- Fotocopy Akte Notaris Perusahaan
- Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan
- Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
- Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)
- Angka Penegenal Importir (API) (bila bukan produsen)
- Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya.
- Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (jika ada)
Dokumen Teknis
- Diagram Alir Proses Produksi
- Daftar Peralatan Utama Produksi
- Pedoman Mutu yang telah disahkan
- Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi
- Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu
- Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian
Dalam menjalankan bisnis tertentu pasti melibatkan sejumlah peraturan dan juga ketentuan pemerintah. Hal ini juga berlaku pada standar nasional Indonesia terhadap produk yang dihasilkan. Penggunaan Standar Nasional Indonesia akan menjamin hak dan kewajiban kita sebagai produsen dan melindungi kepentingan para konsumen yang akan menggunakan produk tersebut. Untuk itu daftarkan segera SNI dalam bisnis yang kita jalankan, agar semua berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Label Makanan Unik Untuk Meningkatkan Nilai Jual Produk Anda