Apa Bisa Beli Kacamata Dapat Ditanggung BPJS Kesehatan
Kacamata BPJS- Sebagai penyelenggara jaminan kesehatan di Indonesia, BPJS Kesehatan menyatakan niatnya untuk memberikan pelayanan terbaik dan lengkap kepada para peserta. Kualitas pelayanan ini diharapkan dapat mempermudah peserta dalam mengakses berbagai fasilitas yang ada.
Salah satu fasilitas layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan yaitu dalam pembelian kacamata. Kini, BPJS Kesehatan telah menanggung pembelian kacamata yang dilakukan oleh pesertanya. Hal ini menjadi layanan yang baik, mengingat ada banyak peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan alat bantu mata tersebut. Layanan pembelian kacamata ini diberikan dalam bentuk bantuan dana (subsidi). Namun sebelum membeli kacamata, Anda harus paham tentang persyaratan pembelian agar bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan Anda. Apa sajakah itu?
1. Harga Kacamata

Layanan fasilitas dalam pembelian kacamata yang diklaim peserta ke BPJS Kesehatan dari subsidi. Maksudnya, besaran dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata tersebut disesuaikan dengan besaran subsidi yang telah disesuaikan dengan ketentuan.
Jumlah dana dapat disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang diambil peserta BPJS Kesehatan. Seperti yang kita ketahui, BPJS Kesehatan mempunyai 3 kelas yang berbeda di dalam kepesertaannya, yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III.
Setiap kelas sudah di tentukan besaran iuran yang berbeda-beda. Subsidi pembelian kacamata yang diberikan BPJS Kesehatan, nilainya akan disesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh peserta sebelumnya.
Berikut besaran dana yang diberikan BPJS Kesehatan untuk pembelian kacamata, diantaranya:
- Peserta kelas I sebesar Rp300.000
- Peserta kelas II sebesar Rp200.000
- Peserta kelas III sebesar Rp150.000
2. Waktu Pembelian Kacamata

Selain harganya, pembelian kacamata dengan memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan ini juga harus sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pihak penyelenggara. Artinya, peserta tidak boleh membeli kacamata dengan layanan BPJS Kesehatan ini setiap waktu dan kapanpun alias sering.
Selain harga juga, setiap pembelian kacamata ini harus disesuaikan dengan waktu yang ditentukan oleh pihak penyelenggara. Maksudnya, peserta tidak diperbolehkan membeli kacamata dengan layanan BPJS Kesehatan ini setiap waktu dan kapanpun alias sering.
BPJS Kesehatan sudah menetapkan bahwa pembelian kacamata bisa dilakukan peserta setiap 2 tahun sekali saja. Sehingga jika pembelian yang dilakukan di luar ketentuan itu tidak akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
3. Ukuran Lensa

Selain waktu pembelian, ukuran kacamata juga harus diperhatikan dengan baik. Sebab BPJS Kesehatan memiliki ketentuan khusus dengan hal tersebut. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pembelian untuk kacamata dengan beberapa ukuran berikut ini:
Disini ukuran kacamata juga harus diperhatikan dengan baik. Karena ada ketentuan khusus yang diberikan pihak BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pembelian dengan beberapa ukuran seperti berikut ini:
- Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri
- Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri
Lalu, Bagaimana Langkah Pembelian Kacamata dengan BPJS Kesehatan?
Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan, agar pembuatan kacamata bisa ditanggung pihak BPJS Kesehatan. Pembelian kacamata ini memerlukan dokumen pendukung lainnya yang wajib dibawa.
Berikut Prosedur Pembelian Kacamata dengan Layanan BPJS Kesehatan:
-
Kunjungi fasilitas kesehatan pertama (Faskes 1)
Sama seperti layanan BPJS Kesehatan lainnya, dalam proses pembelian kacamata juga harus dimulai dari Faskes 1. Anda wajib mendatangi Faskes 1, yang sudah disesuaikan pada kartu kepesertaannya, serta mengambil surat rujukannya. Surat rujukan ini diberikan ke dokter spesialis mata atau poliklinik mata terdekat. Dan sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
-
Kunjungi dokter spesialis mata
Setelah sampai di tempat dokter mata dan poliklinik mata yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan tersebut, selanjutnya Anda bisa melakukan pemeriksaan mata dan meminta resep untuk pembelian kacamata. Pastikan mengunjungi dokter atau poliklinik yang sudah ditunjuk, agar proses pembelian kacamata bisa berjalan lancar.
-
Legalisir resep
Setelah mendapatkan resep kacamata dari dokter yang ditentukan, peserta wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan. Ini bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisrr (tanda cap) atas resep itu kepada petugas di sana.
Jika Anda sudah mendapatkan resep kacamata dari dokter yang ditentukan, peserta harus melegalisir resep tersebut agar dapat digunakan. Hal ini bisa dilakukan dengan mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisr (tanda cap) atas resep itu kepada petugas di sana.
-
Datangi optik terdekat
Dan proses yang terakhir adalah Anda harus mengunjungi optik terdekat yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,. Setelah itu Anda bisa melakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan. Oh iya, jangan lupa untuk proses pembelian ini, Anda diharuskan untuk membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Di sana Anda bisa membeli kacamata sesuai dengan resep yang dibawa.
Baca juga:
- Perawatan gigi ditanggung bpjs
- JKN
- Call center bpjs kesehatan