Categories Dunia Kerja

Ijazah Anda Hilang? Jangan Khawatir, Ini Cara Mengurusnya

Ijazah Hilang- Ijasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau telah lulus ujian nasional. Tetapi seringkali orang ceroboh, di mana ijazah tidak  disimpan baik-baik, bahkan ijasahnya telah hilang atau rusak. Hal ini disebabkan sebagian orang ada yang berpikir bahwa dia tidak lagi membutuhkan Ijazahnya.

Padahal ijazah ini memiliki banyak sekali manfaat, mulai dari: melanjutkan kuliah, melamar pekerjaan, bahkan menjadi salah satu syarat pembuatan paspor. Tetapi, jika Anda mengalami musibah Ijazah hilang, baik karena kecerobohan pribadi atau bencana. Contonya:  banjir,  kebakaran, dan sebagainya. Maka sebaiknya Anda segera mengurus kembali Ijazah tersebut. Bila Anda mengalami musibah Ijazah hilang, baik karena kecerobohan maupun karena bencana, seperti: kebakaran, banjir, dan sebagainya, maka sebaiknya segera mengurus kembali Ijazah tersebut.

Langkah-Langkah Mengurus Ijazah Hilang

1. Cobalah Cari Kembali

Cek Kembali

Sebaiknya cobalah untuk mencari lebih dulu, sebelum mengurus ijazah yang hilang. Cek kembali di lemari rumah, meja belajar, cari pelan-pelan sambil terus coba mengingat di mana ijazah terakhir kali disimpan.

2. Lapor ke NFL mock draft on Monday will look like fantasy football on steroids gen shi labs review torrent pharma shares down 0.79% as nifty falls Sekolah

Minta Surat Keterangan Ke Sekolah

Apabila ijazah tersebut benar-benar hilang. Maka segeralah  mengurus kembali Ijazah yang hilang tersebut. Langkah pertama laporkan kejadian tersebut ke pihak Sekolah tempat Anda lulus. Temui bagian tata usaha, untuk diminta dibuatkan surat keterangan bahwa Anda merupakan lulusan sekolah tersebut. Sedangkan untuk lulusan Paket C cukup langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan (Diknas). Yang mana  Ijazah tersebut diterbitkan atau didapatkan saat mengikuti ujian kesetaraan paket C. Jika masih mempunyai  Fotokopi Ijazah/STTB sebaiknya dibawa. Setelah mendapatkan laporan kehilangan, pihak sekolah akan memberikan surat keterangan bahwa siswa yang bersangkutan adalah benar-benar pernah belajar di sekolah tersebut.

3. Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi

Minta Surat Keterangan Ke Kantor Polisi

Kemudian bawalah surat keterangan dari pihak Sekolah tersebut ke Kantor Polisi terdekat. Ketika melapor, Ada baiknya beritahu semua kronologi kehilangan Ijazah tersebut dengan jujur, jangan dibuat-buat. Karena prosesnya hanya beberapa menit saja.

4. Pergi ke Dinas Pendidikan (Diknas)

Jika sudah mendapatkan surat keterangan dari Sekolah dan surat kehilangan dari Kepolisian. Langkah selanjutnya Anda harus mendatangi Kantor Diknas setempat, di kota di mana Anda lulus. Berikan semua  surat keterangan dari Sekolah dan surat kehilangan dari Kepolisian tersebut pada petugas di kantor Diknas bidang PFNI. Agar segera dibuatkan n surat keterangan sah pengganti Ijazah asli yang sudah hilang.

Namun berbeda dengan mengurus Ijazah paket C yang hilang. Dimana siswa yang kehilangan ijazah diwajibkan untuk mencari saksi sesama siswa yang bersama Anda dalam mengikuti ujian kesetaraan paket C. Bisa teman yang satu ruangan atau berbeda ruangan saat ujian. Dan yang terpenting adalah orang tersebut mengenalnya dan mengetahui alamat rumahnya. Saksi tersebut juga harus membawa  Fotokopi KTP dan tanda tangannya untuk memastikan bahwa Anda pernah mengikuti ujian kesetaraan paket C bersama dengan saksi tersebut.

Jangan lupa sebelum ke kantor Diknas siapkan dulu 3 lembar pas foto 3X4 berwarna atau hitam putih serta  3 lembar materai Rp 6000 untuk ditempelkan di surat keterangan Ijazah pengganti yang hilang. Setelah surat keterangan pengganti Ijazah dibuat, itu berarti Anda sudah mendapatkan surat pengganti Ijazah yang sah. Tetapi surat pengganti tersebut hanya seperti selembar kertas biasa saja, tidak seperti Ijazah yang asli.

Dokumen yang Harus Anda Siapkan

Proses dalam pembuatan surat keterangan pengganti Ijazah membutuhkan waktu sekitar 2-3 hari. Terkadang yang membuat lama adalah dibutuhkan tanda tangan dari pihak yang berwenang seperti Kepala Sekolah dan Kepala Diknas. Bila semua pihak yang bersangkutan tersebut ada di tempat, maka prosesnya bisa lebih cepat lagi. Adapun persyaratan pengurusan ijazah hilang yang wajib dibawa antara lain:

  • Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • KTP asli dan fotocopynya
  • Surat Pernyataan dari Siswa yang kehilangan
  • Fotocopy Ijazah atau STTB, jika masih ada
  • Foto Berwarna atau Hitam Putih 3 lembar sesuai persyaratan masing-masing Diknas
  • Materai Rp 6.000 sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy Buku Induk Sekolah

Jadi jangan sampai semua sia-sia  karena Ijazah yang hilang atau rusak. Untuk itu simpan dengan baik masing-masing Ijazah dari setiap jenjang pendidikan.

Baca juga:

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Peran Blockchain dalam Manajemen Bencana

Revolusi AI: Dampaknya pada Bisnis dan Pekerjaan yang Mengubah Segalanya

Kargoku – Kamu sadar nggak sih, belakangan ini istilah Revolusi AI makin sering muncul di…

Kargoku - sistem pemerintahan indonesia - bentuk negara indonesia - bentuk pemerintahan indonesia - sistem pemerintahan - bentuk pemerintahan - https://kargoku.id

Mengenal Lebih Dekat Sistem Pemerintahan Indonesia

Kargoku.id – Sistem pemerintahan Indonesia adalah fondasi yang mengatur bagaimana negara ini berjalan, bagaimana kebijakan…

Kompensasi PWKT

Kompensasi PWKT: Menakar Kewajiban dan Implikasi bagi Dunia Usaha

Kargoku – Kompensasi PWKT telah menjadi perbincangan penting dalam praktik ketenagakerjaan modern, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang…