Categories Dunia Kerja

Syarat Membuat NPWP, Begini Cara Pembuatan NPWP

KARGOKU-DUNIA KERJA- Syarat Membuat NPWP 

Syarat Membuat NPWP, Begini Cara Pembuatan NPWP – Sebagai warga negara Indonesia, mungkin Anda sudah memahami atau setidaknya pernah mendengar tentang NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan salah satu hal yang harus dimiliki oleh perorangan atau pribadi, maupun instansi atau perusahaan. Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.

Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang NPWP Pribadi, bisa dijadikan sebagai salah satu sarana dalam mendapatkan hak, dan melakukan kewajiban dalam dunia perpajakan.

Bagi Wajib Pajak yang belum/tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sangsi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Jadi jika anda belum memiliki

Jika Anda belum memiliki NPWP Pribadi, segeralah membuatnya dengan terlebih dahulu menyimak syarat membuat NPWP Pribadi!

Baca juga tentang:

Syarat Membuat NPWP

Syarat seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) yaitu jika ia memiliki penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hal ini tertuju pada setiap pribadi seseorang, baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Tetapi, bila wanita menikah yang tidak  melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.

Sebagai contoh: batas maksimal PTKP untuk perseorangan di Indonesia sebesar Rp15.840.000 per tahun atau  Rp1.320.000 per bulan. Sehingga, bagi Anda yang memiliki penghasilan melebihi batas maksimal PTKP tersebut, maka Anda telah  memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak dan dengan begitu wajib memiliki NPWP.

Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat NPWP?

Untuk dokumen/berkas yang wajib dipersiapkan, di antaranya:

Wajib Pajak (WP) Pribadi bagi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
Wajib Pajak (WP) Pribadi bagi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI).
  • Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah
  • Kartu NPWP suami (Fotokopi).
  • Kartu Keluarga  (Fotokopi).
  • surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami (Fotokopi).

Pembuatan NPWP Pribadi Secara Online

syarat membuat npwp
Pembuatan NPWP Online

Untuk membantu Wajib Pajak dalam membuat NPWP, Dirjen Pajak telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-Registration. Berikut ini tahapan untuk mendaftar dan membuat NPWP Pribadi secara online.

1. Anda harus mengunjungi situs resmi Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id agar langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. Lalu pilih menu sistem e-Registration.

2. Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password.

3. Tahapan selanjutnya lakukan Aktivasi Akun yaitu dengan membuka kotak masuk(inbox) dari email yang  Anda gunakan untuk mendaftar sebelumnya, lalu buka  email yang masuk dari Dirjen Pajak, Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

4. Apabila proses aktivasi berhasil, Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat tadi. Setelah login, Anda akan menemukan halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Isilah semua data dengan benar pada formulir yang sudah disediakan. Jika data yang diisi benar, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

5. Kirim Formulir Pendaftaran jika semua data pada formulir pendaftaran terisi dengan lengkap, kemudian pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Kemudian, Cetak (Print)semua dokumen seperti Surat Keterangan Terdaftar Sementara dan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang tertera pada layar komputer

7. Setelah itu, Anda harus menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak yang dicetak tadi, satukan dengan berkas yang sudah Anda siapkan.

8. Jika semua berkas sudah lengkap, kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Semua berkas bisa diberikan langsung ke KPP atau bisa melalui Pos Tercatat. Dokumen harus dikirim paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

9. Atau jika Anda tidak mempunyai waktu untuk menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda bisa memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration tadi.

10. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda bisa melihat status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran yang ada dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, maka Anda perlu memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Tetapi, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Pembuatan NPWP Pribadi Secara Offline

syarat membuat npwp
Pembuatan NPWP Offline

Anda bisa melakukan pendaftaran NPWP secara offline atau datang langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Semua persyaratan dokumen sama seperti pada pendaftaran online. Terdapat dua pilihan yang bisa Anda gunakan untuk mendaftar offline, Seperti:

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Bagi Anda yang dekat dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda bisa langusng membawa dan menyerahkan berkas persyaratan yang diperlukan. Sebaliknya jika alamat tempat tinggal anda berbeda dengan tang tercantum di KTP, Anda harus mempersiapkan surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda tinggal saat ini.

Jangan lupa lampirkan semua dokumen persyaratan harus difotokopi, disertai dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan Anda dapatkan dari petugas pendaftaran di KPP. Kemudian berikan berkas tersebut ke petugas pendaftaran

Selanjutnya serahkan berkas tersebut  ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.

Hanya satu hari kerja yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Pilihan ini bisa menjadi solusi, jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mengunjungi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

Dengan adanya pilihan dan syarat membuat npwp yang mudah, tidak ada alasan lagi bagi Anda sebagai bagian dari masyarakat Indonesia untuk tidak memilikinya. jadi, tunggu apa lagi? Segera dicoba. Semoga berhasil!

 

Baca juga : Surat Setoran Pajak dan Cara Pengisiannya

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Profesional Indonesia berkolaborasi di lingkungan kerja modern, menampilkan soft skill seperti komunikasi, empati, kepemimpinan, dan problem solving yang membuat karier tetap aman di era AI dan transformasi digital menurut Kargoku.

Pekerjaan yang Tidak Tergantikan AI: Soft Skill yang Membuat Karier Kamu Aman di Masa Depan!

Bayangkan kamu lagi duduk di kafe sambil buka laptop, scroll berita pagi, tiba-tiba muncul judul…

Just In Time (JIT) Konsep Produksi & Logistik yang Terlihat Sederhana, Tapi Dampaknya Sangat Besar - Kargoku.id

Just In Time (JIT): Konsep Produksi & Logistik yang Terlihat Sederhana, Tapi Dampaknya Sangat Besar

Kargoku – Dalam dunia produksi dan logistik modern, Just In Time (JIT) sering disebut sebagai solusi…

Skill Digital Logistik yang Wajib Dimiliki Pekerja Modern dan Kenapa Hal Ini Menjadi Penentu Masa Depan Kariermu

Skill Digital Logistik yang Wajib Dimiliki Pekerja Modern dan Kenapa Hal Ini Menjadi Penentu Masa Depan Kariermu

Kargoku – Skill digital logistik semakin sering dibahas dalam dunia kerja modern. Industri supply chain sekarang bergerak…