Kargoku – kementerian tenaga kerja – Kementerian Ketenagakerjaan – Kementerian Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia adalah kementerian yang berada dalam Pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan berada dibawah dan bertanggung jawab pada Presiden.
Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh seorang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sejak tanggal 27 Oktober di jabat oleh Hanif Dhakiri. Kementerian Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia atau Menaker dan disebut ( dahulu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, disingkat Kemnakertrans )
Kementerian Ketenagakerjaan
Tugas Kementerian Ketenagakerjaan Dan Fungsinya
Tugas dan Fungsi Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Menaker menyelenggarakan fungsi seperti:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan peran hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Ketenagakerjaan di daerah;
- Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- Pelaksanaan perencanaan, penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan.
Baca Juga Kalkulator Bea Cukai
Susunan Organisasi
Berdasarkan peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 dan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja yang ditetapkan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Kerjasama Internasional;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; dan
- Struktur Pusat di bawah Sekretariat Jendral
Inilah penjelasan lengkap tentang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, mulai dari pengertian, peraturan presiden yang ditetapkan, fungsi dan tugas, hingga susunan organisasi. Semoga bermanfaat. Baca juga Badan Kepegawaian Negara.