Biaya Masuk Dan Pajak Impor Belanja Online

Kargoku – pajak bea cukai – pajak impor – kalkulator bea cukai – tarif bea masuk barang impor – Kali ini kita akan membahas tentang bea cukai Indonesia. Mulai dari barang-barang impor yang dibeli dan dikirim ke dalam negeri dengan tuntas dan mendalam.

Menurut peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang perubahan PMK nomor 182/PMK.04/2016 tentang ketentuan impor barang kiriman, batas nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang kiriman lewat e-commerce turun dari USD100 menjadi USD75.

Baca juga contoh surat jalan.

Peraturan Kementerian ini sudah berlaku sejak 10 Oktober 2018. Penurunan ini dilakukan untuk menciptakan keseimbangan antara produk buatan lokal dengan produk impor, untuk mendorong produksi lokal dan menghindari penyalahgunaan nilai pembebasan untuk dikomersialkan.

Biaya Masuk Dan Pajak Impor Belanja Online

Kargoku - pajak bea cukai - pajak impor - kalkulator bea cukai - tarif bea masuk barang impor - Kali ini kita akan membahas tentang bea cukai Indonesia

Berikut ini adalah penjelasan bagaimana proses pengiriman, perhitungan bea masuk dan pajak impor, cara pembayaran, hingga cara menghitung besaran bea masuk dan pajak impor.

Alur Barang Kiriman Dari Luar Negeri

  1. Pembeli melakukan transaksi e-commerce dengan pembayaran meliputi harga barang dan ongkos kirim.
  2. Barang diantar dari jasa pengiriman di luar negeri ke dalam negeri
  3. Setelah sampai negara tujuan, barang dibongkar dari sarana pengangkut untuk dipindahkan ke gudang.
  4. Di gudang, barang dibuka oleh petugas perusahaan jasa pengiriman, lalu diperiksa oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan disaksikan pihak perusahaan jasa pengiriman.
  5. Barang dengan nilai kurang atau sama dengan USD75 per orang per hari, akan dikemas dan diantar langsung ke alamat penerima. Barang dengan nilai lebih dari USD75, harus melunasi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor, sebelum diterima oleh pembeli.

Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor

Pengiriman Barang Melalui Perusahaan Jasa Pengiriman

Pembayaran dilakukan melalui perusahaan jasa pengiriman sebelum barang dikeluarkan dari bandara. Perusahaan jasa kiriman berkoordinasi dengan konsumen, hal ini untuk mengetahui apakah pembeli memiliki NPWP atau tidak untuk perhitungan pajak-nya.

Baca juga Pengertian Situ adalah.

Setelah itu perusahaan pengiriman akan menalangi terlebih dahulu kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor dengan melakukan transfer uang ke kas negara. Lalu perusahaan pengirman barang akan menagih ke pembeli sebelum barang di antarkan.

Pengiriman Melalui POS Indonesia

Barang akan langsing dikeluarkan dari bandara ke kantor pos. Setelah itu kantor pos akan mengirimkan pemberitahuan ke alamat penerima bahwa barang pesanan-nya sudah tiba, beserta tagihan yang harus dibayarkan. Pembeli/penerima diwajibkan untuk melunasi pembayaran di kantor pos terdekat. Lalu barang baru di ambil.

Kargoku - pajak bea cukai - pajak impor - kalkulator bea cukai - tarif bea masuk barang impor - Kali ini kita akan membahas tentang bea cukai Indonesia

Kalkulator Bea Cukai

Sebelum membeli barang dari lur negeri melalui e-commerce, ada baiknya kalian mengetahui bagaimana perhitungan bea masuk dan pajak impor yang harus di bayar. Pihak bea cukai telah meluncurkan aplikasi kalkulator perhitungan CEISA Mobile (Bea Cukai) yang dapat di download dan digunakan di smartphone kalian.

Cara Menggunakan kalkulator Bea Cukai / CESIA:

  • Buka aplikasi CEISA dan pilih menu Duty Calculator.
  • Pilih jenis impor kategori Barang Kiriman
  • Pilih jenis barang
  • Pilih valuta: sesuaikan dengan jenis kurs harga barang saat dibeli
  • Isilah Free On Board (FOB), Biaya Kirim (Freight), dan Asuransi.
  • Isi pertanyaan punya NPWP? Tidak memiliki NPWP dikenai PPh (20%), Ada NPWP (10%)
  • Klik Count, maka perhitungan bea masuk dan pajak impornya otomatis muncul.

Contoh Perhitungan Bea Masuk Dan Pajak Impor

Misal Nilai impornya (nilai barang dan ongkos kirim): Rp5.000.000, maka bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan adalah:

  • Bea Masuk 7,5% = 7,5% x Rp5.000.000 = 375.000.
  • PPN 10% = 10% x (Rp5.000.000 + Rp375.000) = Rp537.500.
  • PPh Pasal 22

Memiliki NPWP: 10% x (Rp5.000.000 + Rp375.000) = Rp537.500
Tanpa NPWP: 20% x (Rp5.000.000 + Rp375.000) = Rp1.075.000

Total pajak yang harus dibayar:

Memiliki NPWP: Rp375.000 + Rp 537.500 + Rp537.500 = Rp1.450.000
Tanpa NPWP: Rp375.000 + Rp 537.500 + Rp1.075.000 = Rp1.987.500

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top