Kargoku – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian – Kemenko Perekonomian – kementerian perekonomian – kementerian ekonomi – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ( Kemenko Perekonomian ) sebelumnya bernama Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri.
Kemenko Perekonomian adalah kementerian dalam pemerintahan Indonesia yang membidangi Koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaan di bidang perekonomian. Kemenko Perekonomian dipimpin oleh seseorang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) sejak 12 Agustus 2015 dijabat oleh Darmin Nasution.
Baca juga vendor adalah
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan Koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Menyelenggarakan fungsi:
Tugas Kementerian Ekonomi
- Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
- Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Baca juga hak paten
Struktur Organisasi
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan;
- Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian;
- Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
- Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri;
- Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
- Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional

Baca juga syarat membuat e-KTP
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan Koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Baca juga kementerian ketenagakerjaan