Surat Keterangan Domisili Perusahaan- Sama seperti kita yang mempunyai tempat tinggal atau domisili wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Begitu juga dengan perusahaan, yang memiliki tempat tetap untuk menjalankan usaha harus dibuktikan dengan SKPD atau surat keterangan yang menerangkan domisili atau tempat tinggal tetap dari suatu perusahaan.
SKPD merupakan sebuah sertifikat yang menunjukkan domisili atau tempat tinggal permanen suatu perusahaan. Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan yang ditandatangani oleh Lurah dan Camat. Sedangkan perusahaan atau badan usaha yang berlokasi di desa, SKPD dikeluarkan oleh Kepala Desa yang setingkat dengan Kelurahan dan juga ditandatangani oleh Camat. Sebelum kita membahas cara mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), yuk simak dulu persyaratan yang harus dipersiapkan.
Persyaratan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Sebagai persyaratan untuk mengurus pembuatan SKDP ada beberapa berkas yang harus disiapkan. Setiap wilayah memiliki jenis berkas yang berbeda-beda. Agar lebih jelas, Anda harus menanyakan lebih lanjut ke pihak Kelurahan setempat. Dibawah ini adalah beberapa berkas yang umumnya digunakan:
A. Kantor dengan Gedung/Ruko Milik Sendiri:
- Surat Permohonan pembuatan SKDP yang ditujukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan dan ditanda tangani Direktur Utama perusahaan. Surat ini berisi mengenai informasi perusahaan seperti bidang usaha, jumlah karyawan, dsb.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Asli & Fotokopi). Apabila Direktur/Penanggung Jawab perusahaan bukan WNI, maka bisa menyertakan Paspor.
- Surat Pernyataan bermaterai tentang Keaslian Dokumen yang dilampirkan, ditandatangani oleh Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
- Bukti kepemilikan tanah: Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli/Girik (Fotokopi).
- Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah.
- NPWP Pribadi Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Fotokopi).
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) (fotokopi).
- Akta Notaris Pendirian dan/atau Perubahan Perusahaan (Asli & Fotokopi).
- Kartu Keluarga (KK) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan.
- Slip pembayaran PBB tahun berjalan (Fotokopi).
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kantor(asli dan fotokopi).
- Slip setoran retribusi izin gangguan dan Pajak Reklame (fotokopi).
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga sekitar khusus untuk lokasi usaha yang berhimpitan dengan bangunan lain atau ada kemungkinan mengganggu tetangga sekitar.
- Tanda daftar BPJS ketenagakerjaan untuk Badan Hukum atau Badan Usaha.
- Jika pengurusan melalui pihak lain, Surat Kuasa pengurusan bermaterai cukup dan ditandatangani pihak direktur.
B. Kantor dengan Gedung/Ruko yang Mengontrak/Menyewa:
- Permohonan pembuatan SKDP diberikan pada Kasatlak PTSP Kelurahan dan ditanda tangani Direktur Utama perusahaan.
- Surat Pernyataan bermaterai tentang keaslian Dokumen yang dilampirkan, ditandatangani oleh Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
- NPWP Pribadi Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Fotokopi).
- Surat Perjanjian Sewa-Menyewa (Fotokopi).
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) (fotokopi).
- Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah.
- Akta Notaris Pendirian dan/atau Perubahan Perusahaan (Asli & Fotokopi).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Asli & Fotokopi).
- Kartu Keluarga (KK) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan.
- Surat Keterangan dari Pengelola Gedung (jika letak kantor di kompleks perkantoran) dengan melampirkan bukti kepemilikan seperti fotokopi sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
- Slip setoran retribusi izin gangguan dan Pajak Reklame (fotokopi).
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga sekitar khusus untuk lokasi perusahaan yang berhimpitan dengan bangunan lain atau ada kemungkinan mengganggu warga sekitar.
- Tanda daftar BPJS ketenagakerjaan untuk Badan Hukum atau Badan Usaha.
Prosedur dan Biaya Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Jika semua dokumen persyaratan diatas sudah dilengkapi, maka langkah selanjutnya adalah dengan mengikuti prosedur penerbitan atau pembuatan SKDP. Seperti berikut ini:
1. Minta Surat Pengantar Pembuatan SKDP dari RT/RW
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membawa seluruh berkas ke RT tempat perusahaan Anda berada. Nanti RT akan membuatkan Surat Pengantar Pembuatan SKDP dan akan disahkan oleh RW. Pembuatan surat pengantar ini tidak dipungut biaya alias gratis, tetapi terkadang ada kebijakan untuk mengisi kas, baik yang sifatnya sukarela atau ditentukan besarnya, tergantung wilayah masing-masing.
2. Datang ke Kantor Kelurahan
Semua berkas dan surat pengantar yang sudah didapatkan dari RT/RW, dibawa ke Kantor Kelurahan. Disana Anda akan mengisi formulir permohonan domisili perusahaan yang diserahkan kepada Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan setempat dan menyerahkan berkas persyaratan.
3. Penerbitan SKDP
Kemudian, Anda harus menunggu proses penerbitan SKDP. Dalam proses penerbitannya tidak tentu, namun biasanya waktu sekitar 3-8 hari sejak berkas permohonan lengkap diterima oleh Kelurahan.
4. Biaya Pembuatan SKDP
Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) ini tidak dikenakan biaya alias gratis, tetapi pada umumnya dalam pengurusan surat yang lain, kemungkinan Anda akan dikenakan kewajiban untuk biaya administrasi
Pentingnya Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Dalam mendirikan perusahaan, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) memiliki peranan yang sangat penting. Selain sebagai keterangan domisili perusahaan, SKPD juga digunakan untuk mengurus pembuatan surat-surat perizinan perusahaan. Misalnya Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
Namun sampai saat ini tidak ada peraturan khusus mengenai SKDP secara nasional. Sehingga peraturan mengenai persyaratan dan proses pembuatan SKDP diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang berbeda-beda pada tiap daerah.
Oleh karena itu, Anda harus mencocokan informasi dengan pihak Kelurahan tempat perusahaan Anda beroperasi agar proses pengurusan SKDP Anda tidak ada kendala. Dalam pengurusannya SKDP bisa Anda urus sendiri dan juga bisa dikuasakan ke orang lain.
Baca juga:
