1. ETLE Beda dengan e-Tilang
Mungkin sebagian dari kamu banyka yang bertanya apa sih bedanya ETLE dan e-tilang? Keduanya sangat berbeda. Pengertian dari ETLE adalah sistem yang memotret pelanggaran di jalan raya menggunakan kamera CCTV. Kamera pengintai tersebut terhubung langsung ke TMC Polda Metro Jaya.
Jika ada pelanggarang yang ditemukan. petugas akan mencari data dari pelat nomor kendaraan pelanggar. Lalu akan dikirimi bukti dan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan STNK. Serta besaran denda yang harus dibayar melalui bank. Sehingga sistem ini sama sekali tidak ada tatap muka antara petugas dan pelanggar. Hal ini untuk mencegah pungutan liar (pungli).
Sedangkan sistem e-tilang tahap awal menuju ETLE. Pada tilang online ini hanya mengandalkan aplikasi berbasis Android yang telah terpasang di ponsel anggota polisi. Petugas tidak lagi mencatat pelanggaran pada kertas, melainkan di aplikasi tersebut sehingga lebih cepat. Lalu, petugas mengarahkan pelanggar untuk membayar denda di bank yang sudah terkoneksi dengan aplikasi tersebut.
Baca juga:
2. Empat Titik Jalan Diawasi Kamera CCTV
Saat ini kamera CCTV di jakarta baru saja dipasang di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Tepatnya di Bundaran Senayan, simpang Harmoni, persimpangan Sarinah, Bundang Patung Kuda dekat Monas. Kamera ini siap mengintai para pengendara 24 jam non stop.
Jika Anda melewati sekitaran Thamrin, kamera yang terpasang cukup banyak. CCTV ini akan mengawasi kendaraan yang lewat dari segala sudut. Penerapan ETLE akan meluas ke kota besar lain, seperti Semarang, Gresik dan Malang.
3. Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang ETLE

Buat yang suka melanggar lampu merah, sekarang kamu wajib mentaati rambu lalu lintas dari pada mendapat surat tilang dari polisi. Sistem ETLE akan merekam perilaku pengendara yang berada di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Pelanggaran yang diawasi, seperti:
- Pelanggaran ganjil-genap
- Menerobos lampu lalu lintas
- Pelanggaran marka dan rambu jalan
- Melawan arus
- Pelanggaran kecepatan
- Tidak menggunakan helm
- Pelanggaran jalur busway
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Naik turun penumpang dan ngetem di sembarang tempat, dan
- Bonceng lebih dari satu.
4. Sistem Tilang Elektronik dan Cara Membayar Denda
Ingin tahu alur atau mekanisme sistem ETLE berjalan, mulai dari pelanggaran tertangkap kamera sampai cara mengurus tilang elektronik serta membayar dendanya:
1. Pelanggaran terekam kamera CCTV
2. Pengolahan data oleh petugas di back office TMC Polda Metro Jaya:
- Mengecek identitas kendaraan di database registrasi kendaraan bermotor
- Membuat surat konfirmasi dan verifikasi;
- Petugas akan mengirim surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar sesuai dengan alamat STNK via pos, SMS atau email. Proses ini membutuhkan waktu 3 hari setelah tanggal terjadinya pelanggaran
3. Data Klarifikasi:
- Surat ini akan diterima oleh pemilik kendaraan yang melanggar. Nantinya pelanggar akan memberi jawaban atas konfirmasi lewat http://etle-pmj.info/ atau dengan aplikasi Android ETLE-PMJ
- Pelanggar akan diberikan waktu selama 5 hari untuk melakukan konfirmasi benar tidaknya melakukan pelanggaran, konfirmasi subyek pengendara, atau konfirmasi kendaraan jika sudah dijual pihak lain namun belum balik nama;
4. Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan kembali mengirim surat tilang biru kepada pelanggar sebagai bukti pelanggaran dan kode pembayaran virtual denda lewat bank.
5. Anda dapat langsung membayar denda ke bank, kemudian bukti pembayaran tersebut diserahkan kepada polisi. sehingga Anda tidak perlu ikut sidang. Namun bila Anda tetap merasa tidak bersalah dan ingin ikut sidang, maka diberi waktu 7 hari.
5. Tak Konfirmasi dan Bayar Denda, STNK Diblokir
- Bila Anda melanggar, jangan main-main dengan surat konfirmasi yang telah dikirim ke alamat Anda. Sebab surat konfirmasi itu wajib dijawab seperti cara di atas. Jika Anda tidak merespons sampai batas yang sudah ditentukan, maka STNK Anda otomatis akan diblokir sementara.
- Begitu juga, jika Anda sudah mengonfirmasi ke pihak kepolisian, tetapi belum membayar denda hingga waktu 7 hari setelah surat tilang biru dikirim, maka STNK akan diblokir sementara.
- STNK Anda baru bisa dibuka blokirnya apabila Anda sudah membayar denda dan menyerahkan bukti pembayaran ke polisi.
