Pengertian Pajak, Penggolongan, dan Jenis-Jenisnya

Pengertian Pajak

pengertian pajak
Pengertian Pajak

Pajak adalah kewajiban yang harus dilaksanakan masyarakat untuk negaranya dengan membayar kas negara. Hal ini bertujuan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pemunutan pajak bisa dipaksakan karena telah berdasarkan oleh undang-undang.

Aturan tersebut terdapat dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang berisi bahwa pajak telah disetujui rakyat bersama dengan pemerintah. Dengan membayar pajak, pemerintah wajib memberikan imbalan kepada rakyat yang sifatnya tidak langsung. Yakni dengan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum masyarakat.

Baca juga: Pajak Jual Beli Rumah yang Penting Dipahami dalam Bisnis Properti

Penggolongan Pajak

pengertian pajak
Pajak Berdasarkan Golongan

Ada tiga jenis pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat atau wajib pajak, yang bisa digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak yaitu:

1. Pajak Berdasarkan Golongan

Sesuai dengan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis yakni:

a) Pajak langsung

Pajak yang dipungut secara berkala kepada wajib pajak berdasarkan pada surat keketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Selain itu pajak ini tidak bisa dialihkan kepada pihak yang lain namun harus dibayarkan oleh wajib pajak. Contoh dari pajak langsung:  Penghasilan (PBB), Pajak Penghasilan, Pajak Bumi.

b) Pajak tidak langsung 

Pajak yang hanya diberikan pada wajib pajak jika melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Jadi, pajak tidak langsung tidak bisa dipungut secara berkala, namun hanya bisa dipungut pada saat tertentu. Contoh dari pajak ini: pajak penjualan atas barang mewah, yang mana pajak ini hanya diberikan jika wajib pajak menjual barang mewah (pertambahan nilai)

Baca juga: Tarif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM 0,5 % Berlaku Mulai Bulan Ini

2. Pajak Berdasarkan Kewenangannya

Pajak ini digolongkan menjadi 2 jenis, yakni:

a) Pajak Daerah (Lokal)

Pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri. Contohnya:  pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan masih banyak lainnya.

b) Pajak Negara (Pusat)

Pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang berada di seluruh Indonesia. Contohnya: pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan.

Baca juga: Definisi umkm

3. Pajak Berdasarkan Sifatnya

Pajak ini digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.

a) Pajak Objektif

Pajak yang diambil berdasarkan objeknya atau kebendaan. Pemungutannya tidak memperhatikan keadaan wajib pajak. Contohnya: pajak impor,  bea masuk, pajak kendaraan bermotor, bea materai dan masih banyak lainnya.

b) Pajak Subjektif

Pajak yang dalam penggunaannya selalu memperhatikan keadaan-keadaan pribadi wajib pajak. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

JENIS-JENIS PAJAK

pengertian pajak
Pajak Berdasarkan Jenisnya

1. Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dipungut negara kepada masyarakat yang mempunyai tanah ataupun bangunan yang berada di atas wilayah suatu negara. Besarnya pajak bangunan (PBB) ditentukan oleh harga jual tanah dan bangunan, bukan hanya dari luas tanahnya saja.

Kualitas suatu bangunan sangat berpengaruh terhadap harga jual sehingga mempengaruhi pajak bumi dan bangunan. Dalam pembayarannya, pajak ini didasarkan pada dokumen kepemilikan tanah dan bangunan pada sertifikat.

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan adalah pajak yang dipungut berdasarkan pada pengahasilan seperti, gaji, honor, upah, tunjangan dan pembayaran lainnya. Pajak ini dibebankan pada wajib pajak. Ada beberapa hal yang berkaitan dengan pajak pengahasilan seperti berikut:

  • Wajib pajak penghasilan: pegawai tetap,  penerima upah, penerima honor, tenaga lepas (seniman, penceramah), penerima pensiun, distributor, dan tenaga ahli.
  • Penghasilan yang tidak kena pajak penghasilan:  iuran pensiun, pembayaran asuransi, pajak yang ditanggung pekerja, dan zakat.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN yang dipungut berdasarkan pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dimulai dari produsen ke konsumen. Pajak ini terdapat dalam iklan, struk pembayaran belanja dan lain-lain.

Pajak pertambahan nilai menjadi kewajiban pihak pengelola produk. Setiap tahun setiap perusahaan akan membayar PPN. Tetapi, PPN ini dialihkan kepada konsumen yang membeli produk tersebut. Umumnya nilai PPN sebesar 10% dari harga jual.

Nah, pihak yang membayar PPN adalah pembeli, sedangkan pihak yang menyetorkan PPN ke kas negara atau kantor pajak adalah penjual atau perusahaan distributor.

4. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN BM)

PPN BM merupakan pajak pungutan tambahan di samping PPN, dan akan dikenakan satu kali ketika impor berlangsung (masuk daerah pabean) atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh pabrikan. PPM BM tarifnya paling rendah adalah 10% dan yang paling tinggi adalah 200%. Berikut ini benda yang tergolong mewah:

  • Bukan barang kebutuhan pokok.
  • Barang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu (berpenghasilan tinggi)

5.      Pajak Perdagangan Internasional

Pajak ini dipungut karena telah terjadi transaksi perdagangan antar negara baik ekspor maupun impor. Bea masuk (impor) dan Bea keluar (Ekspor) juga termasuk dalam perdagangan Internasional. Bagi negara yang tidak melakukan kegiatan internasional, khususnya dalam hal perdagangan, tidak akan dikenakan pajak.

6. Pajak Kendaraan Bermotor

PKB ini adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini termasuk dalam pajak daerah, pajak daerah akan masuk pada keuangan daerah oleh sebab itu pajak ini tidak masuk pada penerimaan negara di APBN.

Demikian ulasan tentang pengertian pajak dan fungsinya, semoga bermanfaat bagi kita semua. Sebagai warga negara kita wajib taat membayar pajak. Dan pemerintah sebagai pengelola harus bisa memanfaatkan pajak dengan semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat. Semoga kita semua bisa merasakan manfaat dari pajak secara maksimal.

Baca juga:

Similar Posts